Begini Nasib Karyawan Setelah Perusahaan Berhasil Merger

Smartlegal.id -
Karyawan Setelah Perusahaan Merger
Karyawan Setelah Perusahaan Merger

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karyawan setelah perusahaan berhasil merger atau akuisisi”

Merger dan akuisisi merupakan corporate action yang kerap kali digunakan oleh perusahaan untuk mencapai berbagai tujuan, salah satunya untuk meningkatkan keuntungan. Dengan melakukan merger, status hukum perusahaan yang menggabungkan diri akan berakhir dan otomatis bergabung dengan perusahaan existing

Berbeda dengan merger, pada akuisisi, perusahaan tidak kehilangan status hukumnya melainkan terjadi perubahan pengendalian terhadap aset ataupun saham dari perusahaan tersebut. Tentu hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan yang ingin melakukan merger atau akuisisi.

Baca Juga : Ramai Perusahaan Merger, Jangan Lupa Kirim Notifikasi Ke KPPU! 

Baru-baru ini, kabar Merger Indosat dan Tri yang masih dalam tahap negosiasi menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan. Tak ketinggalan, muncul berbagai pertanyaan dari kabar merger tersebut, salah satunya tentang ‘bagaimana nasib para karyawan setelah perusahaan berhasil merger?’

Setelah perusahaan melakukan merger atau akuisisi, maka karyawan dan perusahaan berunding untuk mencapai kesepakatan dan kesediaan dari karyawan yang bersangkutan. Apabila sepakat dan sedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka karyawan tetap bekerja. Sebaliknya, apabila sepakat dan sedia untuk tidak melanjutkan hubungan kerja, maka karyawan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). 

PHK akibat adanya merger dan akuisisi perusahaan dapat terjadi karena telah diatur dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

Dalam hal merger dan akuisisi perusahaan, PHK dapat terjadi karena:

  1. Merger atau akuisisi sebagai alasan bagi Perusahaan (Pasal 41 PP 35/2021
  2. Karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 41 PP 35/2021)
  3. Perusahaan tidak bersedia menerima karyawan (Pasal 41 PP 35/2021)
  4. Dalam hal terjadi akuisisi, karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja akibat adanya perubahan syarat kerja (Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021)

Lalu, adakah hak yang didapat karyawan atas PHK tersebut?

Karyawan memiliki hak untuk mendapat pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak (Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021). Pengaturan lebih rinci mengenai hal ini adalah sebagai berikut:

  1. PHK karena:
    • Perusahaan menjadikan merger atau akuisisi sebagai alasan
    • Karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja
    • Perusahaan tidak bersedia menerima karyawan

maka karyawan mendapat hak atas (Pasal 41 PP 35/2021):

  1. Uang pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja dengan ketentuan:
    • Masa kerja kurang dari 1 tahun →  memperoleh 1 bulan upah;
    • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun →  memperoleh 2 bulan upah;
    • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun → memperoleh 3 bulan upah;
    • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun →  memperoleh 4 bulan upah;
    • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun → memperoleh 5 bulan upah;
    • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun →  memperoleh 6 bulan upah;
    • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun →  memperoleh 7 bulan upah;
    • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun → memperoleh 8 bulan upah; dan
    • Masa kerja 8 tahun atau lebih → memperoleh 9 bulan upah.
  2. Uang penghargaan yang diberikan berdasarkan masa kerja yakni:
    • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun → memperoleh 2 bulan upah;
    • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun → memperoleh 3 bulan upah;
    • Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun → memperoleh 4 bulan upah;
    • Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun → memperoleh 5 bulan upah;
    • Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun → memperoleh 6 bulan upah;
    • Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun → memperoleh 7 bulan upah;
    • Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun → memperoleh 8 bulan upah; dan
    • Masa kerja 24 tahun atau lebih → memperoleh 10 bulan upah.
  3. Uang penggantian hak karyawan, meliputi:
    • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    • biaya pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima bekerja; dan 
    • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
  1. Bagi karyawan yang tidak bersedia atas perubahan syarat kerja sebagai akibat dari adanya akuisisi perusahaan, maka karyawan berhak atas (Pasal 42 ayat (2) PP 35/2021):
    1. Uang pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja dengan ketentuan:
      • Masa kerja kurang dari 1 tahun →  memperoleh 1 bulan upah;
      • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun →  memperoleh 1 bulan upah;
      • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun → memperoleh 1,5  bulan upah;
      • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun →  memperoleh 2 bulan upah;
      • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun → memperoleh 2,5 bulan upah;
      • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun →  memperoleh 3 bulan upah;
      • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun →  memperoleh 3,5 bulan upah;
      • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun → memperoleh 4 bulan upah; dan
      • Masa kerja 8 tahun atau lebih → memperoleh 4,5 bulan upah.
    2. Uang penghargaan yang diberikan berdasarkan masa kerja yakni:
      • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun → memperoleh 2 bulan upah;
      • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun → memperoleh 3 bulan upah;
      • Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun → memperoleh 4 bulan upah;
      • Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun → memperoleh 5 bulan upah;
      • Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun → memperoleh 6 bulan upah;
      • Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun → memperoleh 7 bulan upah;
      • Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun → memperoleh 8 bulan upah; dan
      • Masa kerja 24 tahun atau lebih → memperoleh 10 bulan upah.
    3. Uang penggantian hak karyawan, meliputi:
      • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
      • biaya pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat karyawan diterima bekerja; dan 
      • hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis Anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY