Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

Smartlegal.id -
Pekerja Sakit

“Surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja yang sakit dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus”

Ketika bekerja di suatu perusahaan tentunya ada kondisi yang menghalangi pekerja untuk hadir, misalnya karena sakit. Kondisi yang kurang optimal ini dapat berpengaruh pada menurunnya produktivitas pekerja.

Baca juga: Enam Macam Cuti di Indonesia

Ketidakhadiran pekerja karena sakit tidak dikategorikan dalam istilah “cuti” (Pasal 81 angka 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja terkait Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Oleh karena itu, ketidakhadiran pekerja karena sakit sepatutnya tidak mengurangi hak cuti tahunannya. Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan bersama, atau perjanjian kerja bersama. 

Pekerja yang tidak melakukan pekerjaannya karena sakit tetap memperoleh upah (Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Dengan catatan, kondisi sakit tersebut harus disertai dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter (Penjelasan Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan)

Selama sakit, pekerja akan memperoleh upah dengan perhitungan sebagai berikut (Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan):

  1. 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
  2. 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
  3. 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah;
  4. Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah, sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha.

Perlu diketahui, surat keterangan dokter dapat melindungi pekerja dari PHK sepanjang sakitnya tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus (Pasal 81 angka 40 UU Cipta Kerja). Apabila melebihi ketentuan tersebut, pada bulan ke-13 pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja tersebut (Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja terkait Pasal 154A ayat (1) huruf m UU Ketenagakerjaan). 

Baca juga: Hak Pekerja Yang Di-PHK Akibat Perusahaan Pailit, Setelah PP 35/2021 Berlaku

Pekerja dalam kondisi sakit, namun tidak memberikan surat keterangan dokter dapat dikategorikan mangkir. Mangkir yang dilakukan selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut, tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti sah, serta telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis berakibat pada pekerja dapat dikenakan PHK (Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja terkait Pasal 154A huruf j UU Ketenagakerjaan)

Berbeda halnya selama pandemi Covid-19, perusahaan dihimbau memberikan kelonggaran aturan perusahaan mengenai kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit terhadap pekerja yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, atau sesak nafas (Bab II Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi). 

Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum dalam perusahaan Anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY