Emang Boleh Mempekerjakan Anak Di Dunia Entertainment?

Smartlegal.id -
Mempekerjakan anak

“Pihak yang mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda”

Pernahkan Anda melihat anak-anak tampil di layar kaca? Anak-anak yang melakukan aktivitas di dunia entertainment atau hiburan sering dikenal dengan istilah artis cilik. 

Peran artis cilik ini diperlukan agar visualisasi yang ditunjukan sesuai dengan tujuan penayangannya. Misalnya, untuk memasarkan produk khusus untuk anak-anak, maka diperlukan artis cilik dalam iklannya. Atau film tema keluarga yang membutuhkan artis cilik untuk berperan sebagai anak. 

Melihat anak-anak yang masih kecil tapi sudah memiliki profesi sebagai artis ini menimbulkan pertanyaan, sebetulnya anak-anak ini boleh dipekerjakan atau tidak sih?

Baca juga: Dapatkah Badan Hukum Mendapatkan Hak Asuh Anak

Pada dasarnya pengusaha dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan). Namun, ketentuan tersebut dikecualikan terhadap pekerjaan ringan, pekerjaan yang termasuk bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan, dan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat. 

Pekerjaan Ringan

Anak yang berumur antara 13 sampai 15 tahun boleh melakukan pekerjaan ringan. Dengan catatan, sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Selain itu, anak yang bekerja pada pekerjaan ringan tersebut harus memenuhi syarat, antara lain (Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan):

  1. Izin tertulis dari orang tua atau wali;
  2. Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
  3. Waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam per hari;
  4. Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  6. Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
  7. Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pekerjaan yang Termasuk Bagian Kurikulum Pendidikan atau Pelatihan

Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 70 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1. Minimal berumur 14 tahun; dan
  2. Pekerjaan tersebut dilakukan dengan syarat: 
  1. Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan; dan
  2. Diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca juga: Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep.115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan Bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat (Kemenakertrans 115/2004), suatu pekerjaan disebut sebagai pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat, apabila memenuhi kriteria biasa dikerjakan anak sejak usia dini, diminati anak, berdasarkan kemampuan anak, menumbuhkan kreativitas, dan sesuai dengan dunia anak.

Dalam hal ini, anak harus berada di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali. Selain itu, waktu kerjanya pun harus paling lama 3 jam per hari serta kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah (Pasal 71 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).

Keterlibatan anak juga harus memperhatikan kepentingan terbaik anak. Hal ini ditunjukan dengan cara (Pasal 3 Kemenakertrans 115/2004):

  1. Mendengar dan menghormati pendapat anak;
  2. Diperlakukan tanpa menghambat tumbuh kembang fisik, mental, intelektual sosial secara optimal;
  3. Tetap memperoleh pendidikan; dan
  4. Diperlakukan sama dan tanpa paksaan. 

Perlu diperhatikan pula, apabila anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja dewasa tersebut (Pasal 72 UU Ketenagakerjaan)

Ketika ada pekerjaan diperbolehkan, tentunya ada pula pekerjaan yang dilarang untuk anak. Anak-anak dilarang dipekerjakan dan dilibatkan pada pekerjaan terburuk yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. Adapun pekerjaan tersebut meliputi (Pasal 74 UU Ketenagakerjaan):

  1. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;
  2. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
  3. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zak adiktif lainnya; dan/atau
  4. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Pihak yang mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (Pasal 183 UU Ketenagakerjaan).

Ingin konsultasi seputar masalah hukum perusahaan atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY