Wajib Tahu! Mulai 2021, Perhatikan Hal-Hal Ini Saat Ingin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Smartlegal.id -
“Kewajiban pengesahan RPTKA diikuti dengan rekomendasi visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi Tenaga Kerja Asing”
Disahkannya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) membawa angin segar bagi para pengusaha yang ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Beberapa peraturan disederhanakan namun tetap mengatur secara rinci. Berdasarkan Pasal 80 angka 4 UU Ciptaker menjelaskan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: UU Cipta Kerja Sah! TKA Mendapatkan Kemudahan Masuk Indonesia
Kewajiban tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021) yang menyatakan, bahwa setiap pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
Selain itu, pengusaha yang mempekerjakan TKA juga memiliki kewajiban lain, yatu (Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP 34/2021):
- Dalam alih teknologi dan alih keahlian dari TKA, pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tenaga kerja pendamping TKA;
- Wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA dalam alih teknologi dan alih keahlian; dan
- Wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA.
Namun, kewajiban pemberi kerja tersebut tidak berlaku bagi (Pasal 7 ayat (3) PP 34/2021):
- Direksi dan komisaris;
- Kepala kantor perwakilan;
- Pembina, pengurus dan pengawas Yayasan; dan
- TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.
Dalam hal memfasilitasi program jaminan sosial nasional dan asuransi, pemberi kerja berkewajiban untuk (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP 34/2021):
- Mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan; atau
- Mendaftarkan TKA dalam program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari enam bulan, yang memuat paling sedikit perlindungan atas resiko kecelakaan kerja
Baca juga: AWAS! Pengusaha Tidak Mendaftarkan Pekerja Ke BPJS Bisa Kena Sanksi
Timbulnya kewajiban pemberi kerja TKA juga disertai dengan larangan (Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 PP 34/2021):
- Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA;
- Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA yang memiliki jabatan rangkap dalam suatu perusahaan yang sama; dan
- Pemberi kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.
Mengenai kewajiban RPTKA, Pasal 12 ayat (1) PP 34/2021 menjelaskan bahwa pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara daring kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan pengesahan RPTKA. Pengesahan Permohonan RPTKA paling sedikit memuat (Pasal 12 ayat (2) PP 34/2021):
- Identitias pemberi kerja TKA;
- Alasan penggunaan TKA;
- Jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
- Jumlah TKA;
- Jangka waktu penggunaan TKA;
- Lokasi kerja TKA;
- Identitas tenaga kerja pendamping TKA; dan
- Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
Permohonan ini disampaikan dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit terdiri atas (Pasal 12 ayat (3) PP 34/2021):
- Surat permohonan;
- Nomor induk berusaha (NIB) dan/atau izin usaha pemberi kerja TKA;
- Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
- Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
- Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
- Bagan struktur organisasi perusahaan;
- Surat pernyataan untuk penunjukan tenaga kerja pendamping TKA;
- Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
- Surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
Setelahnya, Pasal 13 ayat (1) PP 34/2021 menyatakan Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk melakukan penilaian kelayakan permohonan pengesahan RPTKA. Jika dinilai layak, akan terbit hasil penilaian kelayakan pengesahan RPTKA (Pasal 13 ayat (2) PP 34/2021). Namun, Pasal 15 ayat (1) PP 34/2021 memberikan pengecualian penilaian kelayakan pengesahan RPTKA apabila permohonan pengesahan RPTKA diajukan oleh:
- Instansi pemerintah;
- Perwakilan negara asing; dan
- Badan internasional.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP 34/2021, Hasil penilaian kelayakan pengesahan RPTKA ini selanjutnya digunakan oleh pemberi kerja TKA untuk menginformasikan data calon TKA kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk secara daring.
Data calon TKA ini paling sedikit berisi (Pasal 14 ayat (2) PP 34/2021):
- Identitas TKA;
- Jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
- Lokasi kerja TKA; dan
- Penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
Pengisian data tersebut wajib melampirkan dokumen TKA berupa (Pasal 14 ayat (3) PP 34/2021):
- Ijazah pendidikan;
- Sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
- Perjanjian kerja atau perjanjian lain;
- Surat keterangan penunjukan tenaga kerja pendamping TKA;
- Surat pernyataan sebagai penjamin TKA; dan
- Rekening koran/tabungan TKA atau pemberi kerja TKA.
Data calon TKA dan lampiran dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Jika dinyatakan lengkap dan benar, serta pemberi kerja telah membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan pengesahan RPTKA (Pasal 14 ayat (5) PP 34/2021)
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres 20/2018), dibutuhkan izin lain selain RPTKA, yakni visa tinggal terbatas (Vitas) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Nah yang membedakan dengan PP 34/2021, visa dan izin tinggal yang diatur adalah visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja. Visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja ini didapatkan TKA setelah pemberi kerja mengantongi pengesahan RPTKA (Pasal 14 ayat (6) PP 34/2021).
Pasal 16 PP 34/2021 menentukan 4 jenis pengesahan RPTKA:
- RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara;
- RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan;
- RPTKA non-DKPTKA;
- RPTKA KEK.
Ternyata, keberlakuan pengesahan RPTKA memiliki jangka waktu, diantaranya (Pasal 17 PP 34/2021):
- Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara jangka waktu berlakunya maksimal 6 bulan dan tidak dapat diperpanjang;
- Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan lebih dari 6 bulan jangka waktu berlakunya maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang;
- Pengesahan RPTKA Kawasan Ekonomi Khusus (RPTKA KEK) jangka waktu berlakunya paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang;
- Pengesahan RPTKA KEK untuk jabatan direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama TKA tersebut menjadi direksi atau komisaris.
- Pengesahan RPTKA non-Dana Kompensasi Penggunaan TKA (RPTKA non-DPTKA) jangka waktu berlakunya maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang. RPTKA non-DKPTA diberikan kepada pemberi kerja TKA untuk (Pasal 18 PP 34/2021):
- Instansi pemerintah;
- Perwakilan negara asing;
- Badan internasional;
- Lembaga sosial;
- Lembaga keagamaan dan
- Jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Namun, pengesahan RPTKA tidak berlaku bagi (Pasal 19 ayat (1) PP 34/2021):
- Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pegawai diplomatic dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
- TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Jangan sampai bisnis Anda tersandung masalah hukum! Anda masih bingung dengan terkait legalitas bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Annisaa Azzahra