UU Cipta Kerja Sah! TKA Mendapatkan Kemudahan Masuk Indonesia

Smartlegal.id -
UU Cipta Kerja Sah! TKA Mendapatkan Kemudahan Masuk Indonesia

“Setelah disahkannya UU Cipta Kerja pengurusan izin TKA mengalami pemangkasan dalam pengurusannya

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, sampai saat ini penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja masih terus berlanjut. 

Pengesahan UU Cipta Kerja memiliki dampak terhadap beberapa peraturan yang telah berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah ketentuan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). UU Cipta Kerja telah mengubah dan menghapus beberapa ketentuan TKA di UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bolehkah Perjanjian Kerja Dibuat Dalam Bahasa Asing?

Sebelumnya dalam Pasal 42 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, mewajibkan kepada setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Aturan mengenai izin tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres 20/2018). Dalam Perpres 20/2018 menyatakan TKA yang masuk ke Indonesia harus mengantongi sejumlah izin antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA).

Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, pengurusan izin TKA tersebut mengalami pemangkasan. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. (Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja).

Baca juga: Platform Asing yang Mendapatkan Keuntungan di Indonesia Tetap Dipungut Pajak Lho

Melalui ketentuan UU Cipta Kerja tentu secara pengurusan izin Tenaga Kerja Asing mendapatkan kemudahan untuk bekerja di Indonesia, tetapi bukan berarti tidak ada batasan bagi TKA. Masih di Pasal yang sama, yakni Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja, menegaskan bahwa Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Selain itu, dalam UU Cipta Kerja TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurus personalia. 

Namun, terdapat pengecualian untuk pemberi kerja Tenaga Kerja Asing dari kewajiban mengurus rencana penggunaan tenaga kerja asing  dalam UU Cipta Kerja. Adapun pemberi kerja yang mendapatkan pengecualian tersebut, yaitu:

  1. Direksi atau Komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  2. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
  3. Tenaga Kerja Asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (Startup), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. 

Pengaturan UU Cipta Kerja mengenai Tenaga Kerja asing memang memberi angin segar bagi investor asing. Yang mana akan berdampak kepada perekonomian Indonesia dan persaingan dalam bisnis. Akan tetapi, perlu diperhatikan batasan-batasan dengan Tenaga Kerja Indonesia, agar pada praktiknya tidak timbul tumpang tindih jabatan dan menghilangkan kesempatan bagi tenaga kerja Indonesia itu sendiri.

Bingung dengan Ketentuan Hukum Yang berlaku? Konsultasikan saja dengan kami. Hubungi Smartlegal.id sekarang juga melalui tombol di bawah ini.

Author : Hernindyo Bagaskhara

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY