Hati-Hati! Sanksi Mengintai Perusahaan Yang Tidak Melakukan Pelaporan Ketenagakerjaan
Smartlegal.id -
“Bagi pengusaha atau pengurus perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan ketenagakerjaan, terancam sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp1 juta”
Selain wajib mengurus perizinan guna mendapatkan kemudahan berusaha, pelaku usaha dan perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan keadaan perusahaan kepada kementerian ketenagakerjaan.
Hal ini berguna bagi pemerintah sebagai bahan informasi resmi untuk menetapkan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, kebijakan tingkat daerah maupun kebijakan tingkat nasional. Sehingga, perusahaan memiliki data yang dapat diakses dengan mudah, akurat dan cepat.
Kewajiban perusahaan untuk melakukan pelaporan ketenagakerjaan ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981), Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan (Permenaker 18/2017), dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenaker 18/2017 (Permenaker 4/19).
Lalu, informasi apa saja yang wajib dilaporkan?
Pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan informasi perusahaannya dengan mengisi data tentang:
- Keadaan perusahaan;
- Keadaan tenaga kerja (meliputi jumlah tenaga kerja, keberadaan tenaga kerja asing, pendidikan tenaga kerja, dan jabatan tenaga kerja);
- Perencanaan tenaga kerja;
- Pelatihan yang diselenggarakan oleh perusahaan;
- Kesempatan kerja;
- Persyaratan kerja;
- Waktu kerja dan waktu istirahat yang ditentukan oleh perusahaan;
- Perlindungan tenaga kerja (meliputi pengupahan, jaminan sosial, keberadaan serikat pekerja);
- Hubungan industrial (meliputi penyelesaian dan perselisihan dan pengalaman menghadapi mogok kerja); dan
- Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3).
Baca juga: Sanksi di UU Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui oleh Pengusaha
Kapan kewajiban pelaporan ketenagakerjaan dilaksanakan?
Pengusaha atau pengurus perusahaan wajib melaporkan pada waktu (Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker 18/17):
- 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan; atau
- 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan.
Laporan ini wajib dilakukan setiap satu tahun sekali yang dilakukan di bulan Desember.
Bagaimana cara melakukan pelaporan?
Pasal 5A ayat (1), (2), dan (3) Permenaker 4/19 mengakomodir langkah-langkah yang harus dilakukan pengusaha atau pengurus perusahaan untuk melakukan pelaporan sebagai berikut:
Wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan ini dilakukan secara online. Bagi pengusaha atau pengurus perusahaan yang baru pertama kali melakukan pelaporan ketenagakerjaan, terlebih dahulu mengisi data melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Setelah melakukan pengisian data secara lengkap dan benar, pengusaha atau pengurus perusahaan akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus menjadi nomor pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
Baca juga: Wajib Tahu! Mulai 2021, Perhatikan Hal-Hal Ini Saat Ingin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Langkah selanjutnya, pengusaha atau pengurus perusahaan hanya perlu melakukan aktivasi akun perusahaan dan melengkapi kondisi perusahaan dengan cara mengklik tautan yang dikirim ke alamat email perusahaan, untuk selanjutnya membuat akun di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER). Setelah berhasil melakukan pelaporan untuk pertama kalinya, pelaporan pada periode selanjutnya dilakukan melalui website https://wajiblapor.kemnaker.go.id/.
Pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan ini diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan (Pasal 17 Permenaker 18/2017). Bagi pengusaha atau pengurus perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, terancam sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling besar Rp1 juta (Pasal 18 UU 7/1981).
Ingin melakukan pelaporan perusahaan tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? atau punya pertanyaan seputar legalitas usaha anda? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Annisaa Azzahra