Serba Mudah! Begini Ketentuan Menggunakan Tenaga Kerja Asing Bagi Startup di Tahun 2021

Smartlegal.id -
Tenaga Kerja Asing Startup

“Pemerintah mempermudah prosedur penggunaan tenaga kerja asing bagi startup melalui pengesahan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja”

Seperti yang kita ketahui, perkembangan startup saat ini semakin berkembang pesat. Berdasarkan data startupranking.com, Indonesia menduduki urutan ke 5 negara dengan jumlah startup terbanyak setelah Amerika, India, Inggris dan Kanada dengan total jumlah startup sebanyak 2.257.

Jika anda adalah salah satu pemilik dari usaha rintisan (startup), tak jarang anda merasa tertarik untuk menggunakan tenaga kerja asing (TKA) dalam memaksimalkan kinerja startup yang anda rintis, bukan?

Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), aturan terkait penggunaan TKA tergolong rumit. Namun, dalam mendukung peningkatan ekosistem investasi maka Pemerintah melalui UU Cipta Kerja dan aturan turunan nya membahas lebih jauh mengenai ketentuan penggunaan TKA bagi startup dengan mempermudah prosedur nya. Berikut adalah beberapa ketentuan terbaru mengenai penggunaan TKA bagi startup!

Baca juga: Bolehkah Startup Digital Menggunakan Virtual Office Sebagai Domisili Usaha? 

Tak ada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Perlu diketahui bahwa RPTKA merupakan rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing  (Permenaker 8/2021)

Hal ini sejalan dengan Pasal 42 ayat (1) UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Namun terdapat beberapa pengecualian. Bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbagis teknologi, kunjungan bisnis, penelitian untuk jangka waktu tertentu, direksi dan komisaris (dengan kepemilikan saham tertentu) dan/atau pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing (Pasal 42 ayat (3) UU Cipta Kerja).

Sehingga, bagi pelaku usaha startup berbasis teknologi, maka untuk penggunaan TKA dalam usahanya saat ini tidak memerlukan lagi RPTKA. Akan tetapi, pemberi kerja tetap diwajibkan untuk menyampaikan data calon TKA secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja dengan catatan TKA tersebut bekerja bagi startup selama maksimal 3 (tiga) bulan (Pasal 19 ayat (2) Permenaker 8/2021).

Apabila pemberi kerja TKA mempekerjakan TKA melebihi 3 (tiga) bulan, maka pemberi kerja tetap harus memiliki pengesahan RPTKA (Pasal 19 ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP 34/2021)).

Baca juga: Wajib Tahu! Mulai 2021, Perhatikan Hal-Hal Ini Saat Ingin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing 

Dalam mengajukan permohonan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan secara daring kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dan paling sedikit memuat beberapa hal berikut (Pasal 12 ayat (2) PP 34/2021):

  1. Identitas Pemberi Kerja TKA;
  2. Alasan penggunaan TKA;
  3. Jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan;
  4. Jumlah TKA;
  5. Jangka waktu penggunaan TKA;
  6. Lokasi kerja TKA;
  7. Identitas tenaga kerja pendamping TKA; dan
  8. Rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.

Selain itu, pemberi kerja TKA juga melampirkan beberapa dokumen yang paling sedikit memuat (Pasal 12 ayat (3) PP 34/2021):

  1. Surat permohonan;
  2. Nomor induk berusaha dan/atau izin usaha pemberi kerja TKA;
  3. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
  4. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
  5. Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
  6. Bagan struktur organisasi perusahaan;
  7. Surat pernyataan untuk penunjukan tenaga kerja pendamping TKA;
  8. Surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
  9. Surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.

Tenaga Kerja Pendamping dan Pelaksanaan Pendidikan serta Pelatihan Kerja

Dalam Pasal 45 ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan bahwa pemberi kerja TKA harus menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA dan harus melaksanakan Pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja warga Indonesia sebagai pendamping TKA yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA.

Pendidikan dan pelatihan kerja warga Indonesia pendamping TKA dilakukan dengan menugaskan tenaga kerja pendamping untuk mengikuti program strata Pendidikan tertentu dan/atau mengikuti program pelatihan kerja sesuai dengan kualifikasi kompetensi minimum jabatan yang diduduki TKA (Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker 8/2021).

Baca juga: Bolehkah Perjanjian Kerja Dibuat Dalam Bahasa Asing? 

Selain itu, pemberi kerja TKA wajib memfasilitasi pelatihan pendidikan dan Bahasa indonesia kepada TKA atau bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan atau lembaga pelatihan Bahasa Indonesia (Pasal 2 PP 34/2021 jo. Pasal 43 ayat (1) Permenaker 8/2021).  Namun, terdapat pengecualian terhadap kewajiban bagi beberapa TKA, diantaranya (Pasal 7 ayat (3) PP 34/2021):

  1. Memegang jabatan sebagai direksi dan komisaris; 
  2. Menjabat sebagai kepala kantor perwakilan; 
  3. Menjadi Pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan/atau 
  4. Merupakan TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara.

Apabila anda, sebagai pemberi kerja TKA tidak menunjuk warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA, tidak memfasilitasi Pendidikan dan pelatihan baik untuk tenaga pendamping dan/atau TKA, mempekerjakan TKA melebihi jangka waktu yang telah ditentukan tanpa mengantongi pengesahan RPTKA dan/atau melanggar ketentuan lain dalam aturan perundang-undangan maka anda dapat dikenai sanksi administratif berupa (Pasal 36 ayat (1) PP 34/2021):

  1. Denda;
  2. Penghentian sementara proses permohonan pengesahan RPTKA; dan/atau
  3. Pencabutan pengesahan RPTKA.

Anda ingin melakukan pengurusan izin tenaga kerja asing? Atau punya pertanyaan seputar legalitas usaha lainnya? Tenang, serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Shafania Afdira

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY