Bolehkah Startup Digital Menggunakan Virtual Office Sebagai Domisili Usaha?

Smartlegal.id -
Bolehkah Startup Digital Menggunakan Virtual Office Sebagai Domisili Usaha

“Karena termasuk dalam kategori kegiatan industri, maka startup dalam menjalankan usahanya memerlukan izin usaha industri (IUI) sehingga tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Office”

Virtual office (VO) banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan sebagai domisili usaha, tidak terkecuali perusahaan rintisan atau startup. Perlu diketahui, bagi startup digital yang melakukan kegiatan penyelenggaraan portal web (website) atau aplikasi untuk tujuan komersial, startup tersebut tidak dapat menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha.

Baca juga: Ingin Mendirikan Startup Digital? Ketahui Apa yang Harus Anda Perhatikan dari segi Hukum!

Hal itu dikarenakan startup yang melakukan kegiatan penyelenggaran portal web atau aplikasi termasuk dalam kategori kegiatan industri. Sebagaimana pengertian dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian (UU Perindustrian) yang berbunyi:

“Teknologi industri adalah hasil pengembangan, perbaikan invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan industri”

Kemudian dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Izin Usaha Industri Dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Permenperin 15/2019) yang berbunyi:

“Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri”

Dari kedua ketentuan tersebut dapat disimpulkan, kegiatan usaha yang dijalankan oleh startup digital termasuk kegiatan industri. Karena kegiatan startup tersebut menghasilkan sesuatu (portal web atau aplikasi) yang mempunyai nilai lebih tinggi dengan mengelola sumber daya yang ada.

Jadi, karena termasuk dalam kategori kegiatan industri, maka startup digital dalam menjalankan usahanya memerlukan izin usaha industri (IUI). Dalam hal mengurus IUI ada pemenuhan komitmen yang wajib dipenuhi oleh startup agar IUI dapat berlaku efektif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Permenperin 15/2019 (Permenperin 30/2019), startup yang telah memiliki IUI wajib memenuhi komitmen sebagai berikut:

  1. Memiliki akun SIINas;
  2. Wajib berlokasi di kawasan Industri/memiliki surat keterangan bagi yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di kawasan industri;
  3. Menyampaikan data industri;
  4. Verifikasi teknis/menyampaikan pernyataan siap beroperasi untuk industri kecil.

Adapun pengecualian dari kewajiban berlokasi di kawasan industri tersebut sebagai berikut:

  1. Perusahaan yang berlokasi di daerah kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri;
  2. Termasuk klasifikasi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;
  3. Merupakan industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

Jika pemenuhan komitmen tersebut tidak dilakukan, maka startup dilarang melakukan kegiatan usaha. Bagi startup yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif (Pasal 23 Permenperin 30/2019).

Sebagai informasi tambahan, IUI berlaku untuk startup yang melakukan kegiatan:

  1. Penerbitan perangkat lunak;
  2. Aktivitas pemrograman komputer;
  3. Aktivitas konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya; 
  4. Aktivitas hosting; 
  5. Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (E-commerce).

Baca juga: Jenis Usaha Yang Tidak Boleh Menggunakan Virtual Office

Berdasarkan penjelasan diatas maka kegiatan usaha penerbitan aplikasi atau kegiatan teknologi lainnya dikategorikan sebagai industri. Artinya, startup digital wajib memiliki kantor di kawasan industri, tetapi dikecualikan jika startup digital berada di daerah yang tidak mengatur zonasi industri. Dikarenakan adanya kewajiban pemenuhan komitmen harus berlokasi di kawasan industri, maka startup digital dilarang menggunakan VO sebagai domisili usaha. 

Jika Anda memiliki pertanyaan seputar startup, segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY