Peraturan Terbaru Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi!

Smartlegal.id -
Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja
Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja

“Pedoman yang ada dalam kepmenaker terbaru ini diharapkan memberi titik terang bagi pekerja dan pemberi kerja dalam pelaksanaan hubungan kerja dalam kondisi pandemi.”

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pedoman pelaksanaan kerja selama pandemi COVID-19 dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (“Kepmenaker”), yakni Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 (“Kepmenaker 104/2021”).

Tujuan umum dari Kepmenaker 104/2021 adalah untuk memberikan panduan bagi pengusaha dan pekerja/buruh dalam rangka mengantisipasi dampak pandemi COVID-19 dan pemberlakukan pembatasan kegiatan usaha terhadap pelaksanaan hubungan kerja, agar tetap terjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha. Sedangkan tujuan khususnya adalah memberikan panduan penyesuaian sistem kerja dalam hubungan kerja, memberikan panduan pelaksanaan pengupahan, dan mendorong pengusaha dan pekerja untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan permasalahan hubungan kerja.

Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu Ketentuan Mengenai Perjanjian Kerja Harian Terbaru!

Adapun ruang lingkup dari pedoman pengaturan dalam Kepmenaker 104/2021 meliputi pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau WFH dan bekerja di kantor/ tempat kerja atau WFO, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja/buruh lainnya, dan langkah-langkah pencegahan pemutusan hubungan kerja.

Poin-Poin Penting Kepmenaker 104/2021

  1. Pengaturan Kerja Selama Pandemi COVID-19

Bagian ini membahas pengaturan “Working From Home” (WFH) dan “Working From Office” (WFO), termasuk memberikan cuti kepada karyawan dengan mengirim mereka pulang sementara. Pedoman ini ditetapkan untuk mengontrol keseimbangan WFH dan WFO dalam upaya menunjukkan bagaimana karyawan dapat diberikan hal yang sama kesempatan untuk bekerja selama sebulan, dengan mempertimbangkan langkah-langkah seperti rotasi jadwal dan pengurangan jam kerja dengan mengatur ulang jam kerja menjadi sistem shift. Tujuan dari pengaturan kerja tersebut untuk menghindari pemutusan hubungan kerja dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di tempat kerja, sekaligus menjaga kontinuitas upah karyawan dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah yang berubah tentang pembatasan kapasitas persentase.

  1. Remunerasi dan Hak-Hak Karyawan Lainnya

Bagian ini menekankan bahwa apabila pemberi kerja tidak mampu membayar karyawan karena pandemi COVID-19 dapat melakukan negosiasi dengan karyawan dalam upaya mencapai kesepakatan untuk menyesuaikan pengaturan gaji. Negosiasi antara pemberi kerja dan karyawan harus dilakukan dalam damai, transparan, dan didasarkan oleh itikad baik. Perjanjian Penyesuaian Sementara harus dibuat secara tertulis dan mencantumkan besaran gaji yang disesuaikan, cara pembayaran, dan masa berlaku. Pemberi kerja harus menyerahkan semua Perjanjian Penyesuaian Sementara secara daring ke Dinas Ketenagakerjaan terkait dalam rangka pendataan, pembinaan, dan pengawasan. Yang penting, pemberi kerja dilarang menggunakan jumlah gaji yang disesuaikan yang ditetapkan dalam Perjanjian Penyesuaian Sementara sebagai dasar untuk melakukan pembayaran jaminan sosial (BPJS) atas nama paket pesangon karyawan atau pemutusan hubungan kerja, yang keduanya harus berdasarkan kesepakatan awal jumlah gaji bulanan.

  1. Langkah-Langkah Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pedoman ini menekankan dialog antara pengusaha, karyawan dan pemerintah untuk mencari solusi yang “terbaik” untuk menjaga kelangsungan usaha dan pekerjaan bagi pengusaha yang mengalami masalah hubungan industrial akibat pandemi COVID-19. Pemberi kerja yang terkena dampak COVID-19 diundang berdasarkan pedoman ini untuk melakukan upaya berikut untuk mencegah terjadinya PHK, antara lain:

    1. Mengubah tempat kerja untuk memasukkan pengaturan WFH;
    2. Menyesuaikan jam kerja;
    3. Memberi cuti kepada pegawai dengan sistem rotasi sementara;
    4. menyesuaikan jumlah dan cara pembayaran gaji pegawai;
    5. pengurangan fasilitas pegawai dan/atau tunjangan lainnya secara bertahap;
    6. tidak memperbarui perjanjian kerja waktu tetap yang telah berakhir; dan
    7. menawarkan pensiun bagi karyawan yang telah memenuhi persyaratan yang relevan atau masa pensiun lebih awal.

Baca juga: Perusahaan Mengalami Kerugian Dan Mau Me-PHK Pekerja? Baca Ini Dulu

Kesimpulan

Kepmenaker ini berfokus pada langkah-langkah yang harus dipertimbangkan oleh pengusaha untuk mencegah pemutusan hubungan kerja karyawan karena beban keuangan yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19 (dan juga menghentikan penyebaran COVID-19 di tempat kerja). Meskipun pedoman ini menetapkan beberapa langkah alternatif untuk perusahaan yang terkena dampak COVID-19 atau yang saat ini sedang berjuang dengan masalah keuangan yang disebabkan oleh Pandemi COVID-19, termasuk mengizinkan pemberi kerja untuk menyesuaikan hak gaji karyawan mereka, penerapan setiap penyesuaian tunduk pada persetujuan karyawan setelah diskusi bipartit.

Jangan sampai usaha Anda harus berhenti karena terjerat kasus hukum. Bingung dengan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan  dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY