Perusahaan Potong Gaji Karyawan Sepihak, Bolehkah?

Smartlegal.id -
potong gaji

Potong gaji secara sepihak tidak boleh dilakukan oleh pengusaha, jika hal ini sampai terjadi perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan usaha”

Kejadian pemangkasan gaji secara sepihak sempat dialami oleh pekerja Waroeng Selera Sambal (SS). Pihak Waroeng SS potong gaji karyawan sebesar Rp300 ribu yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

Direktur Waroeng SS mengakui kalau potong gaji atas dasar keputusannya karena perusahaan masih berusaha untuk bangkit kembali setelah kondisi pandemi. 

Sebenarnya, boleh nggak sih perusahaan memangkas gaji sepihak?

Sebelumnya, upah merupakan hak bagi setiap pekerja dalam bentuk uang sebagai bentuk imbalan dari pengusaha dan dibayarkan menurut perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang – undangan (Pasal 1 angka 30 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)). 

Karena didasari atas perjanjian kesepakatan, pemotongan gaji secara sepihak tentunya harus ada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja. 

Bahkan bagi pekerja yang sakit berkepanjangan pun perusahaan tetap harus membayar upah dari pekerja tersebut, selama 4 bulan pertama gaji yang diberikan 100% dari upah pekerja (Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan). 

Baca juga:  Pekerja Sakit Tetap Dapat Upah, Tapi Ada Syaratnya

Perusahaan boleh sahan memotong gaji karyawannya. Adapun alasan perusahaan boleh memotong gaji karyawan, sebagai berikut (Pasal 63 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021)):

  1. Untuk pembayaran denda, ganti rugi, uang muka upah, yang dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  2. Untuk sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan kepada pekerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis;
  3. Untuk pembayaran utang atau cicilan pekerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian tertulis; atau
  4. Untuk kelebihan pembayaran upah dilakukan tanpa persetujuan pekerja. 

Jika pemotongan upah tersebut tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama, maka maka perusahaan tidak berhak memotong upah karyawannya. Jika perusahaan tetap melakukan pemotongan upah, karyawan dapat melakukan upaya hukum (Pasal 63 ayat (2) hingga ayat (4) PP 36/2021) .

Perusahaan yang melanggar terkait ketentuan pemotongan kerja dapat dilakukan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi, bahkan hingga pembekuan usaha (Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif (Permen Ketenagakerjaan No. 20/2016)). 

Lantas, apa upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja? 

Perselisihan ini dapat diartikan sebagai perselisihan hak antara pekerja dan pengusaha, yang dapat diartikan tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (Pasal 1 angka 2 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU Perselisihan Hubungan Industrial)). 

Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami pemotongan gaji sepihak ini, dilakukan perundingan bipartit terlebih dahulu (Pasal 3 ayat (1) UU Perselisihan Hubungan Industrial).

Baca juga: Hak Pekerja Yang Di-PHK Akibat Perusahaan Pailit, Setelah PP 35/2021 Berlaku

Perundingan bipartit merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (Pasal 1 angka 10 UU Perselisihan Hubungan Industrial). 

Jika ternyata perundingan ini tidak membuahkan hasil, langkah selanjutnya yang dapat dilakukan dengan mencatatkan perselisihan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan (Pasal 4 ayat (1) UU Perselisihan Hubungan Industrial).

Nantinya pihak dinas ketenagakerjaan akan melakukan konsiliasi atau mediasi antara kedua belah pihak. Dalam hal langkah konsiliasi ataupun mediasi tidak membuahkan hasil, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat (Pasal 5 UU Perselisihan Hubungan Industrial).  

Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum dalam perusahaan Anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY