Perpu Cipta Kerja: Libur Kerja Boleh Lebih dari 1 Hari Dalam Seminggu

Smartlegal.id -
perpu cipta kerja
perpu cipta kerja

“Perpu cipta kerja baru saja diterbitkan telah mengubah beberapa ketentuan yang lama, termasuk mengenai ketentuan ketenagakerjaan”

Polemik aturan baru terkait Peraturan Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi perhatian publik, khususnya terkait libur kerja bagi karyawan. 

Pada 30 Desember 2020 Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Namun, masih banyak berita yang salah kaprah menilai Perppu Cipta Kerja terkait dengan libur kerja untuk pekerja dan/atau buruh. 

Apabila dibandingkan dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) maupun UU Ciptakerja sebenarnya hak libur karyawan sama dengan yang diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. 

Dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Baca juga: UMP 2023 Naik, Pengusaha Wajib Menyesuaikan?

Sementara di dalam Perppu Cipta Kerja, waktu istirahat bagi pekerja yang diatur paling sedikit:

  1. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
  2. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Namun, jika ditelaah lebih lanjut libur kerja erat kaitannya dengan waktu kerja yang meliputi (Pasal 77 ayat (2) Perppu Cipta Kerja):

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Sehingga, meskipun begitu pekerja dan/atau buruh masih bisa untuk mendapatkan waktu libur 2 hari dalam seminggu. Dengan catatan, waktu kerja ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah (Pasal 77 ayat (3) dan ayat (5) Perppu Cipta Kerja). 

Terlebih, terkait dengan  hak cuti atau libur panjang bagi karyawan dapat diatur kembali dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau dalam Perjanjian Kerja Bersama (Pasal 77 ayat (4) Perppu Cipta Kerja).

Baca juga: Perusahaan Potong Gaji Karyawan Sepihak, Bolehkah?

Hal ini juga dipertegas kembali oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri yang menyatakan bahwa aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan, apakah 1 hari dalam sepekan atau 2 hari dalam sepekan. Dengan catatan jumlah jam kerja tetap 40 jam dalam satu pekan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang berlaku.

Sejak berlakunya Perpu ini, ketentuan lama yang bertentangan dengan Perpu Cipta Kerja tidak lagi berlaku. Sehingga ketentuan mengenai hak libur dan istirahat panjang bagi karyawan mulai saat ini akan mengikuti ketentuan terbaru (Pasal 184 Perppu 2/2022).

Bisnis Anda belum punya legal staff sendiri? Masih bingung soal ketentuan hukum bisnis Anda? Jangan khawatir! konsultasikan saja kepada kami. Biar konsultan kami yang membantu Anda seperti punya legal staff sendiri. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Hana Wandari 

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY