UMP 2023 Naik, Pengusaha Wajib Menyesuaikan?
Smartlegal.id -
“UMP 2023 naik maksimal 10 persen. Lalu apakah pengusaha wajib menyesuaikan? apa bedanya UMP dan UMK?”
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 maksimal sebesar 10% dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 (PP 18/2022).
Melihat dari segi pengusaha, Firman Bakrie selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengatakan terbitnya Permenaker yang baru akan menjadi catatan negatif bagi investor karena hal ini akan menghambat keberlanjutan tren positif investasi yang sudah terjadi sejak 2021.
Sebelum jauh membahas, sebenarnya apa sih perbedaan antara UMK dan UMP?
Upah minimum merupakan upah bulanan yang diterima oleh pekerja yang terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Penetapan upah ini ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah setempat (Pasal 5 ayat (1) jo ayat (2) PP 18/2022).
Baca juga: Ini Ketentuan Upah Pekerja WFH, WFO, dan Dirumahkan Selama Pandemi!
Pada dasarnya, yang membedakan antara UMP dan UMK adalah keberlakuannya. Jika UMP berlaku di seluruh wilayah provinsi, sementara UMK berlaku di setiap kabupaten/kota yang mana hasil penghitungan upah minimum yang dilakukan dewan pengupahan kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/walikota kepada Gubernur (Pasal 16 ayat (2) PP 18/2022). Nantinya, baik UMP maupun UMK akan ditetapkan oleh Gubernur.
Ketentuan mengenai Upah Minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pelaku usaha. Namun, kesepakatan yang dibuat tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 88A ayat (4) UU Ciptakerja).
Apabila hal ini sampai terjadi, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah pekerja menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 88 A ayat (5) UU Ciptakerja).
Mengenai pengupahan, ada pengecualian bagi pelaku usaha mikro dan kecil dari syarat upah minimum, setidaknya wajib mempertimbangkan faktor terkait:
- mengandalkan sumber daya tradisional;
- tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.
Pada usaha mikro dan kecil, upah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan ketentuan:
- sekurang-kurangnya 50% dari rata – rata konsumsi masyarakat di Provinsi;
- paling sedikit 25% diatas garis kemiskinan tingkat provinsi
Kedua parameter tersebut ditentukan berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (3) PP 36/2021).
UMP 2023 naik, jangan lupa untuk menyesuaikan ya! Punya pertanyaan soal legalitas usaha? Hubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Author: Hana Wandari
Editor: Dwiki Julio