4 Tipe Perjanjian Kerja, Cek Dulu Biar Gak Asal Buat!
Smartlegal.id -
“Perjanjian kerja ada 4 tipe yang dimana masing-masingnya berbeda satu sama lain. Lalu apa saja tipe perjanjian kerja?”
Perjanjian kerja menjadi landasan bagi pekerja maupun pengusaha, untuk mengikatkan dirinya yang akan menimbulkan hak dan kewajiban serta hubungan kerja bagi kedua belah pihak. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Sebelum lebih jauh membahas tipe Perjanjian kerja, Lita Siregar selaku Managing Partner BP Lawyers memberikan 4 tips sebelum menandatangani Perjanjian kerja, diantaranya:
Cek peraturan perundang – undangan
Hal ini penting untuk memahami jenis pekerjaan yang dijalankan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam undang – undang.
Mengetahui workflow
Hal ini untuk menentukan jenis perjanjian yang digunakan (apakah perjanjian kerja atau bukan).
Adapun terdapat 3 unsur perjanjian kerja, diantaranya adalah:
- Adanya perintah kerja;
- Adanya upah/kompensasi;
- Adanya pekerjaan yang dikerjakan.
Jadi, perlu dipahami bahwa perjanjian yang digunakan oleh freelance tetap perjanjian kerja, hanya saja pemberian kompensasinya ditentukan berbeda (misalnya per project).
Cek pekerjaannya
Hal ini untuk mengidentifikasi jenis pekerjaan apakah termasuk PKWT, PKWTT, freelance, atau kemitraan.
Mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam undang – undang yang bersifat spesifik
Karena, berbeda bidang usaha maka berbeda juga jenis Standar Operasional Perusahaan (SOP) dan kriteria kesalahan berat yang berlaku.
Ilustrasinya perusahaan pemrosesan visa menganggap tindakan menghilangkan paspor (data pribadi) adalah kesalahan berat.
Sedangkan, untuk perusahaan perdagangan misalnya, tidak menganggap tindakan menghilangkan data pribadi sebagai suatu hal yang krusial.
Baca juga: Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Perjanjian Kerja
Setelah mengetahui tips sebelum menandatangani Perjanjian kerja, lebih lanjut ketahui jenis perjanjian kerja yang berlaku di Indonesia :
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) menjelaskan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja atau buruh untuk hubungan kerja yang bersifat tetap.
Singkatnya, PKWTT merupakan Perjanjian kerja yang dilakukan oleh perusahaan dan pekerja dengan mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Dengan masa percobaan (probation) maksimal selama 3 bulan, dapat diadakan bagi seluruh jenis pekerjaan serta tidak ada batasan waktu pekerjaan bisa saja sampai pekerja mencapai usia pensiun atau meninggal dunia.
Dalam hal perjanjian PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja atau buruh yang bersangkutan (Pasal 63 ayat (1) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)).
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PKWT merupakan Perjanjian Kerja antara Pekerja atau Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu (Pasal 1 angka 10 PP 35/2021), yang didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan.
Pasal 5 ayat (1) PP No 35/2021 menjelaskan PKWT atas jangka waktu dapat dilakukan untuk pekerjaan tertentu, yaitu :
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Lebih lanjut, PKWT yang didasarkan selesainya suatu pekerjaan dapat dibuat untuk pekerjaan pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan yang sementara sifatnya.
Diperbaharui dalam PP No 35/2021 bahwa saat ini PKWT berlaku paling lama 5 (lima) tahun, namun apabila PKWT akan berakhir dan pekerjaan belum selesai maka pengusaha dan pekerja dapat memperpanjang perjanjian ini dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara kedua pihak dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Yang menjadi poin penting pekerja yang melakukan pekerjaan dengan perjanjian PKWT tidak dapat dilakukan masa percobaan kerja (probation), jika hal ini sampai terjadi maka batal demi hukum (Pasal 58 ayat (1) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)).
Baca Juga: Serba-Serbi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di Peraturan Turunan UU Cipta Kerja
Perjanjian Kerja Harian
Perjanjian bagi pekerja harian lepas diatur dalam PP 35/2021, sebenarnya perjanjian ini juga masuk ke dalam kategori PKWT. Dalam peraturan ini PKWT juga dapat mengatur jenis pekerjaan lain yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021 menjelaskan :
“PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.”
Perjanjian kerja yang memenuhi persyaratan tersebut dapat dilakukan melalui perjanjian kerja harian. Namun, perjanjian ini dapat diterapkan apabila Pekerja atau Buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari dalam 1 (satu) bulan.
Kemudian, bagaimana jika buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih?
Hal ini dijawab melalui PP 35/2021 bahwa perjanjian kerja harian tersebut menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja antara pengusaha dan buruh atau pekerja berubah menjadi PKWTT.
Perjanjian Kerja Alih Daya
Tidak dipungkiri Masyarakat lebih sering mendengar istilah outsourcing daripada alih daya. Dalam UU Ciptaker maupun PP 35/2021 alih daya merupakan pengalihan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati antara perusahaan alih daya dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.
Ilustrasinya Bank Amartha membutuhkan pegawai dengan posisi customer services, untuk menghemat waktu dan tenaga Bank Amartha menyerahkan proses recruitment tersebut kepada PT. Adi Jaya sebagai perusahaan outsourcing melalui perjanjian alih daya sesuai dengan posisi yang dibutuhkan oleh Bank tersebut.
Melihat aspek hubungan kerja antara Perusahaan Alih Daya dengan Pekerja atau buruh yang dipekerjakan didasarkan pada perjanjian tertulis, baik PKWT maupun PKWTT.
Lalu, bagaimana hubungan kerja antara Perusahaan Pemberi Kerja dengan Pekerja Alih Daya?
Meskipun pekerja alih daya setiap harinya bekerja pada perusahaan pemberi kerja namun tidak memiliki perjanjian kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja melainkan dengan perusahaan alih daya.
Sehingga terkait dengan perlindungan, upah, kesejahteraan, syarat kerja, serta apabila ada perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya berdasarkan undang – undang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (PP 35/2021).
Untuk jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan perjanjian alih daya, pasca terbitnya UU Cipta Kerja, Alih Daya tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang melainkan tergantung pada kebutuhan sektor. Saat ini tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Jangan sampai usaha Anda harus berhenti karena terjerat kasus hukum. Bingung dengan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Hana Wandari
Editor: Dwiki Julio