UMP 2024 Naik, Perusahaan Wajib Mengikuti?
Smartlegal.id -
“UMP 2024 mengalami kenaikan, pengusaha dilarang memberikan upah di bawah ketentuan upah minimum.Kalau melanggar akan ada sanksi!”
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di penghujung tahun 2024 tentu memberikan angin segar dan kabar sukacita bagi para pekerja.
Mengutip artikel dari kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memang telah meminta tiap Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP paling lambat pada 21 November 2023.
Hal ini selaras dengan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 26/2021), sebagaimana diubah dengan Peraturan Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023).
Merujuk Pasal 1 angka 1 PP 26/2021, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh.
Baca juga: Wajib Lapor Lowongan Kerja Pengusaha Bisa Kena Sanksi Jika Melanggar
Besaran upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Sementara itu, upah minimum merupakan upah bulanan terendah, yaitu berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai upah minimum? Kemudian, apakah setiap perusahaan wajib patuh terhadap kenaikan UMP tiap tahun?
Penetapan UMP 2024
Setiap tahun, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia diwajibkan untuk melakukan penyesuaian nilai upah minimum. Hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP 51/2023.
Kebijakan upah minimum ini sebagai salah satu upaya dari pemenuhan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP 51/2023, pemberian upah minimum ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Namun, pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun juga dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum berdasarkan kualifikasi tertentu. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 24 ayat (1a) PP 51/2023.
Baca juga: 4 Tipe Perjanjian Kerja, Cek Dulu Biar Gak Asal Buat!
Kemudian, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
Penyusunan dan penerapan terhadap struktur dan skala upah di perusahaan wajib dilakukan oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kemampuan perusahaan serta produktivitas.
Kewajiban Pengusaha terhadap Kenaikan UMP 2024
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023) pada klaster ketenagakerjaan.
Dengan adanya agenda kenaikan UMP ini, tentu akan mempengaruhi kewajiban pelaku usaha dalam memenuhi hak yang wajib diterima oleh pekerja/buruh.
Salah satunya, yaitu dengan melakukan penyesuaian kenaikan UMP di masing-masing daerah.
Artinya, setiap perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan kenaikan UMP 2024 ini. Namun, hal ini tidak berlaku bagi pelaku usaha dengan skala usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) PP 36/2021, ketentuan mengenai UMP atau upah minimum kabupaten/kota dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Sanksi Tidak Memberikan Kenaikan Upah Sesuai UMP 2024
Apabila terdapat perusahaan (bukan skala usaha mikro dan kecil) yang tidak menyesuaikan kenaikan UMP 2024, maka dapat dikatakan mereka melanggar larangan membayar upah pekerja di bawah upah minimum.
Bagi perusahaan (pengusaha) yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum, maka dapat diancam sanksi pidana berupa (Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diubah oleh UU 6/2023):
- Pidana penjara, paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun; dan/atau
- Pidana denda, paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Punya bisnis tapi kesulitan mengurus legalitasnya? Konsultasikan saja kepada konsultan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!
Author: Richa Aulisa Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi