Wajib Lapor Lowongan Kerja Pengusaha Bisa Kena Sanksi Jika Melanggar 

Smartlegal.id -
wajib lapor lowongan kerja

“Wajib lapor lowongan kerja menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha. Jika tidak lapor akan ada sanksi menanti.”

Baru-baru ini, dunia maya diramaikan pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan kerja (Perpres 57/2023). Perpres ini diketahui mengatur sejumlah hal yang utamanya berkaitan dengan kewajiban bagi pelaku usaha untuk melapor kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setiap usahanya memiliki lowongan pekerjaan. 

Tujuannya menurut Perpres ini adalah untuk meningkatkan pelayanan guna menghubungkan antara pekerja dengan pengusaha, sehingga pekerja bisa mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan keterampilan mereka, dan sekaligus memungkinkan pengusaha untuk mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka (Ps. 2 Perpres 57/2023).

Baca juga: 4 Tipe Perjanjian Kerja, Cek Dulu Biar Gak Asal Buat!

Secara spesifik, Perpres ini memuat 19 pasal yang mengatur mengenai teknis kewajiban pelaporan kepada Kemenaker tersebut. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan dari kewajiban pelaporan pada Perpres 57/2023, simak terus artikel berikut ini!

Pihak yang Wajib Melakukan Pelaporan Lowongan Kerja

Dalam hal ini, pihak yang wajib melaporkan lowongan kerja adalah Pemberi Kerja. Pihak yang dimaksud “Pemberi Kerja” pihak yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pihak “Pemberi Kerja” sejatinya dapat berupa (Ps. 1 angka 2 Perpres 57/2023):

  1. Individu, yakni pemilik usaha perseorangan;
  2. Badan Hukum, yakni dapat berupa:
    • Perseroan Terbatas, yakni persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksananya;
    • Yayasan, yakni badan hukum, yang terdiri atas harta kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang didirikan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan peraturan pelaksananya;
    • Koperasi, yakni badan hukum privat yang melakukan kegiatan usaha dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dan didirikan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan peraturan pelaksanaannya.

Badan-badan lainnya, yakni dapat berupa:

  1. Persekutuan perdata, yakni usaha yang dibuat berdasarkan Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.
  2. Firma, yakni usaha persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
  3. CV, yakni persekutuan perdata yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkannya.
  4. Badan-badan lainnya yang diakui secara hukum seperti halnya Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Perusahaan Umum

Cara Melakukan Pelaporan Lowongan Kerja

Pelaporan lowongan kerja dilakukan Pemberi Kerja kepada Kemenaker melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK) (Ps. 4 ayat (1) Perpres 57/2023). SIK merupakan platform layanan publik terpadu di bidang ketenagakerjaan yang dimiliki pemerintah pusat maupun daerah (Ps. 1 angka 4 Perpres 57/2023).

Baca juga: LKPM Adalah: Pengertian, Prosedur, & Waktu Lapor LKPM 2023

Saat ini, salah satu contoh SIK adalah yang berada pada tingkat pusat, yakni KarirHub. Karirhub adalah salah satu Layanan ketenagakerjaan pada portal kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi lowongan pekerjaan.

Untuk melakukan pelaporan lowongan pekerjaan, Pemberi Kerja harus mempersiapkan sejumlah informasi, diantaranya (Ps. 5 Perpres 57/2023):

  1. identitas Pemberi Kerja;
  2. nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan;
  3. masa berlaku lowongan pekerjaan; dan
  4. informasi jabatan, meliputi: usia; jenis kelamin; pendidikan; keterampilan atau kompetensi; pengalaman kerja; upah atau gaji; domisili wilayah kerja; dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

Pelaporan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Kemenaker melalui petugas Pengantar Kerja. Adapun apabila lowongan pekerjaan tersebut diketahui telah terisi, maka Pemberi Kerja wajib melaporkannya kembali kepada Kemenaker melalui SIK tersebut.

Adapun Perpres 57/2023 ini belum menjelaskan secara rigid mengenai tata cara pelaporan lowongan pekerjaan yang dimaksud tersebut. Secara lebih lanjut, tata cara teknis pelaporan ini akan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dirancang (Ps. 7 Perpres 57/2023).

Sanksi Apabila Tidak Melaporkan Lowongan Kerja

Apabila Pemberi Kerja yang diwajibkan untuk melakukan pelaporan atas lowongan pekerjaan tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, maka Pemberi Kerja dalam hal ini dapat dijatuhi sanksi administratif (Ps. 17 Perpres 57/2023). 

Selain itu, Pemberi Kerja yang tidak melaporkan bahwa lowongan pekerjaan yang dilaporkan tersebut nyatanya telah terisi juga dapat dijatuhi sanksi administratif (Ps. 17 Perpres 57/2023). 

Kendati demikian, Perpres ini belum merinci jenis sanksi administratif apa saja yang dapat dijatuhkan kepada Pemberi Kerja yang abai terhadap kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan tersebut. 

Namun, Pemberi Kerja harus siap sewaktu-waktu telah terbit peraturan pelaksana yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan tersebut.

Anda pengusaha tapi belum mengurus legalitas usaha? Serahkan saja kepada Smartlegal.id! Klik tombol di bawah ini sekarang juga!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY