PP Kesehatan Baru: Perusahaan Wajib Dukung Pekerja Menyusui

Smartlegal.id -
pp kesehatan

“PP Kesehatan terbaru mewajibkan perusahaan untuk menghargai hak-hak pekerja wanita sebagai bentuk kepatuhan hukum.”

Para ibu yang mempunyai anak tentunya ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya, termasuk memberikan asi eksklusif selama 6 bulan sejak kelahiran sang anak. 

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru Indonesia mendukung aktivitas para ibu untuk bisa mendapatkan hak menyusui saat bekerja. 

Tidak hanya itu, PP Kesehatan terbaru juga memberikan kemudahan bagi para ibu untuk mendapatkan fasilitas khusus menyusui di tempat kerja. 

Lalu, bagaimana ketentuannya dan mekanismenya? Simak selengkapnya! 

Baca Juga: Hak Pekerja Yang Di-PHK Akibat Perusahaan Pailit, Setelah PP 35/2021 Berlaku

Ketentuan Pekerja Wanita Menyusui Dalam PP Kesehatan Terbaru

Mengenai hak untuk menyusui kepada para ibu diatur di dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan)

Namun, tidak hanya itu, terdapat sejumlah peraturan lain yang mengatur hal ini yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.

Kemudian saat ini pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 17/2023)

Pasal 26 ayat (1) PP 28/2024 ini menjamin hak ibu melahirkan untuk diberikan fasilitas dan mendapatkan dukungan menyusui.

Selanjutnya pada Pasal 43 PP 28/2024, pengelola tempat kerja harus memberikan fasilitas umum untuk mendukung program air susu ibu eksklusif. Ketentuan mengenai dukungan program pemberian ASI eksklusif di tempat kerja dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau melalui perjanjian kerja bersama.

Jika pengelola tempat kerja tidak melaksanakan aturan tersebut, akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Ketahui Hak-Hak Pekerja PKWT dan PKWTT Sebelum Melakukan PHK

Dampak Positif Aturan Terbaru

PP 28/2024 mengenai hak menyusui bagi pekerja dapat membawa sejumlah dampak positif, antara lain:

  1. Peningkatan Kesejahteraan Ibu dan Anak

Memberikan fasilitas menyusui di tempat kerja mendukung kesehatan ibu dan bayi, serta meningkatkan ikatan antara ibu dan anak.

  1. Produktivitas Kerja

Dengan adanya fasilitas menyusui, ibu pekerja dapat merasa lebih nyaman dan tidak terganggu dalam pekerjaannya, yang berpotensi meningkatkan produktivitas dan fokus mereka.

  1. Pengurangan Stres dan Kecemasan

Ibu pekerja yang memiliki akses ke fasilitas menyusui akan merasakan pengurangan stres dan kecemasan terkait dengan kebutuhan bayi mereka, sehingga dapat lebih tenang dan berkinerja baik di tempat kerja.

  1. Peningkatan Retensi Karyawan 

Fasilitas menyusui dapat membuat lingkungan kerja lebih ramah keluarga, yang bisa meningkatkan loyalitas dan mengurangi tingkat pergantian karyawan.

Secara keseluruhan, PP 28/2024 membawa dampak positif yang signifikan, baik untuk ibu, bayi, maupun perusahaan. Hal ini membantu meningkatkan kesejahteraan ibu serta bayi dengan memberikan akses ke fasilitas menyusui yang memadai di tempat kerja. 

Penerapan dan dukungan terhadap PP 28/2024 ini merupakan langkah penting menuju keseimbangan yang lebih baik antara tanggung jawab profesional dan kebutuhan keluarga, serta kontribusi terhadap kesetaraan gender di tempat kerja.

Konsultasi terkait masalah hukum dengan ahlinya! Jangan ragu hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY