Putusan MK PKWT: Apa Saja Perubahan dan Pengaruhnya bagi Pekerja?

Smartlegal.id -
Putusan MK PKWT
Putusan MK PKWT

“Putusan MK PKWT memperjelas batas waktu maksimal lima tahun untuk perjanjian kerja kontrak, memberikan kepastian bagi pekerja. Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan stabilitas bagi tenaga kerja kontrak di Indonesia.”

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang mengubah beberapa ketentuan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Perubahan ini mempengaruhi aturan tentang hubungan kerja dalam PKWT, yang selama ini dianggap memberikan ketidakpastian bagi pekerja. 

Dengan putusan terbaru MK, ketentuan tentang PKWT kini lebih memberikan kepastian hukum bagi pekerja, sekaligus menyeimbangkan kepentingan perusahaan dalam menciptakan hubungan kerja yang fleksibel.

Berikut penjelasan lebih rinci mengenai perubahan-perubahan tersebut dan dampaknya bagi pekerja serta pengusaha di Indonesia.

Baca juga: Serba-Serbi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Di Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

Latar Belakang dan Dasar Hukum PKWT di Indonesia

PKWT sebelumnya diatur melalui Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan).

Regulasi ini memberikan landasan hukum mengenai mekanisme PKWT, durasi kontrak, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar kontrak kerja tidak melanggar hak-hak pekerja.

Namun, pengaturan mengenai PKWT dalam Undang-Undang Cipta Kerja menuai kontroversi karena dianggap lebih memihak pengusaha dan tidak cukup melindungi hak pekerja. Dalam konteks inilah MK menerima pengajuan uji materi untuk menilai konstitusionalitas aturan PKWT.

Putusan MK PKWT: Apa yang Berubah?

Dalam putusan terbaru, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah beberapa ketentuan mengenai PKWT. Secara garis besar, perubahan tersebut meliputi:

  1. Batas Waktu PKWT

MK memberikan putusan terkait permohonan uji materiil terkait konstitusionalitas Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 UU Cipta Kerja. MK menegaskan bahwa masa kerja PKWT tidak boleh melebihi lima tahun, yang sebelumnya diatur dalam peraturan pemerintah saja. 

Dengan dimasukkannya ketentuan ini ke dalam undang-undang, pekerja memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas dan tidak lagi tergantung pada peraturan pemerintah yang dapat berubah sewaktu-waktu. Langkah ini dianggap sebagai perlindungan bagi pekerja, menghindari potensi ketidakpastian dalam hubungan kerja.

  1. Kepastian Kontrak

MK mempertegas pentingnya job security atau kepastian pekerjaan untuk pekerja PKWT. Jika sebelumnya kontrak dapat diperpanjang dengan alasan-alasan tertentu, putusan ini memberikan batasan yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya perpanjangan kontrak berkali-kali yang hanya menguntungkan pihak pengusaha.

  1. Tunjangan dan Kompensasi

Salah satu aspek penting dari putusan MK ini adalah ketentuan mengenai kompensasi atau tunjangan yang harus dibayarkan kepada pekerja PKWT saat kontrak berakhir. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pekerja kontrak yang telah memenuhi syarat tertentu memiliki hak atas kompensasi yang adil sebagai bentuk perlindungan.

Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu! Ini Hak Para Pekerja PKWT Sesuai UU Cipta Kerja

Dampak Perubahan Putusan MK PKWT bagi Perusahaan dan Pekerja

Perubahan yang diatur dalam putusan ini membawa dampak bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Berikut adalah beberapa dampak signifikan dari putusan MK ini:

  1. Kepastian Bagi Pekerja, dengan adanya durasi maksimal yang lebih ketat, pekerja PKWT dapat merencanakan karier mereka dengan lebih baik. Mereka tidak lagi terjebak dalam siklus kontrak jangka pendek yang terus diperpanjang, sehingga memiliki harapan lebih besar untuk memperoleh pekerjaan tetap.
  2. Penyesuaian Bagi Perusahaan, perusahaan perlu menyesuaikan kembali strategi pengelolaan tenaga kerja mereka. Batas waktu maksimal yang ketat serta kewajiban membayar kompensasi akan mempengaruhi manajemen biaya tenaga kerja. Perusahaan mungkin akan lebih selektif dalam merekrut pekerja PKWT, terutama untuk pekerjaan yang sifatnya sementara.

Pro dan Kontra Putusan MK PKWT

Putusan terbaru dari MK ini mendapat respon yang beragam dari berbagai pihak. Beberapa pihak berpendapat bahwa putusan ini adalah langkah maju dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sementara yang lain mengkhawatirkan bahwa putusan ini justru akan memberatkan pengusaha, terutama usaha mikro dan kecil. Berikut adalah pandangan dari kedua sisi:

  1. Pandangan Positif, dari sisi perlindungan pekerja, putusan ini memperkuat posisi mereka dalam hubungan kerja. Durasi kontrak yang lebih singkat dan kewajiban kompensasi menurunkan risiko eksploitasi terhadap pekerja PKWT.
  2. Pandangan negatif, bagi pengusaha, aturan baru ini dinilai menambah beban administrasi dan keuangan karena perusahaan harus lebih berhati-hati dalam merencanakan kontrak kerja dan menyediakan dana untuk kompensasi pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya.

Baca juga: Pengusaha Wajib Lapor Ketenagakerjaan!

Apa yang Perlu Dilakukan oleh Perusahaan dan Pekerja?

Dengan adanya perubahan ini, perusahaan perlu memperbarui kebijakan ketenagakerjaannya agar sesuai dengan putusan MK terbaru. Langkah-langkah yang bisa diambil antara lain:

  1. Peninjauan Ulang Kontrak Kerja, pastikan bahwa kontrak PKWT yang diberikan sesuai dengan ketentuan terbaru. Hal ini mencakup durasi kontrak dan pemberian kompensasi sesuai aturan.
  2. Sosialisasi kepada Karyawan, perusahaan sebaiknya mensosialisasikan kepada karyawan mengenai perubahan ketentuan PKWT agar seluruh pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing.
  3. Konsultasi Hukum, untuk memastikan kepatuhan dengan ketentuan baru ini, perusahaan bisa mempertimbangkan konsultasi dengan konsultan hukum atau tim HR yang berkompeten dalam bidang ketenagakerjaan.

Di sisi pekerja, pemahaman yang baik mengenai hak-hak dalam PKWT menjadi kunci agar mereka dapat memastikan perlindungan terhadap diri sendiri. Jika ada indikasi pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap putusan MK ini, pekerja memiliki hak untuk mengajukan keluhan atau gugatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perubahan putusan MK terkait PKWT ini merupakan bentuk upaya dalam meningkatkan perlindungan bagi pekerja kontrak. Dengan ketentuan baru ini, pekerja diharapkan memperoleh kepastian yang lebih baik dalam hal durasi kontrak dan jaminan kompensasi. 

Bagi pengusaha, perubahan ini menjadi tantangan untuk menyesuaikan diri, terutama dalam mengatur anggaran ketenagakerjaan dan mematuhi peraturan baru. 

Perusahaan dan pekerja perlu memahami dan menyesuaikan diri dengan putusan ini agar tercipta hubungan kerja yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang aturan ketenagakerjaan dan dampaknya terhadap bisnis Anda, kunjungi Smartlegal.id untuk informasi yang lengkap dan terpercaya!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY