47 Gerai KFC Tutup dan Lakukan PHK Massal, Bagaimana Ketentuannya?
Smartlegal.id -
“KFC Indonesia menghadapi tantangan berat yang memaksa 47 gerai KFC tutup dan melakukan PHK terhadap 2.274 karyawan.”
Penutupan gerai dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menjadi keputusan terakhir yang diambil perusahaan untuk memastikan keberlangsungan bisnis secara keseluruhan.
Meski demikian, langkah ini biasanya didampingi dengan upaya mitigasi, seperti memberikan kompensasi yang layak, pelatihan ulang, atau relokasi karyawan jika memungkinkan.
PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang lisensi waralaba Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia, melaporkan kerugian besar hingga Rp558 miliar pada kuartal III 2024.
Kerugian ini memaksa perusahaan menutup 47 gerai KFC di seluruh Indonesia dan melakukan PHK terhadap kurang lebih 2.274 karyawan.
Langkah ini memicu perhatian publik, terutama terkait bagaimana perusahaan menjalankan prosedur efisiensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kronologi 47 Gerai KFC Tutup dan Lakukan PHK Massal
Seperti yang dilansir oleh Tempo.co (11/11/2024), pemulihan usaha pasca pandemi COVID-19 menjadi tantangan berat bagi KFC Indonesia.
Hingga kuartal ketiga 2024, perusahaan belum mampu mencapai target pemulihan akibat rendahnya daya beli masyarakat yang berimbas pada penurunan penjualan.
Situasi ini semakin diperburuk oleh aksi boikot terhadap KFC yang dipicu oleh krisis Timur Tengah, menyebabkan pendapatan perusahaan merosot signifikan selama sembilan bulan pertama tahun ini.
Dampak dari kondisi tersebut terlihat jelas pada operasional perusahaan. Per Desember 2023, KFC mengoperasikan 762 gerai di seluruh Indonesia.
Namun, hingga akhir September 2024, jumlah gerai yang aktif berkurang menjadi 715, menunjukkan adanya penutupan 47 gerai selama periode tersebut.
Penurunan ini juga berimbas pada jumlah karyawan. Jika pada akhir 2023 tercatat sebanyak 15.989 orang bekerja di KFC, jumlah tersebut menyusut menjadi 13.715 karyawan pada akhir September 2024.
Dengan kata lain, sebanyak 2.274 karyawan terkena PHK atau dirumahkan akibat efisiensi usaha yang dilakukan perusahaan. Tidak hanya itu beberapa bulan lalu KFC juga pernah mengalami permasalahan terkait Karyawan KFC di PHK Sepihak Dengan Modus Sosialisasi.
Alasan Perusahaan Boleh Melakukan PHK
Menurut Pasal 81 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), yang mengubah Pasal 154 huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) beberapa alasan yang diperbolehkan untuk pengusaha melakukan PHK adalah sebagai berikut:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;
- Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
- Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/ Buruh;
- Membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
- Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
- Memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
Dalam kasus karyawan KFC yang di PHK, Pasal 154 huruf a ayat (3) dan ayat (4) yang menjadi alasan PHK karyawan dalam kasus ini.
Ketentuan Hukum yang Berlaku di Indonesia Terkait Kasus 47 Gerai KFC Tutup dan Lakukan PHK Massal
Perlu dipahami juga saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru terkait Perjanjian Waktu Tidak Tertentu (PKWT). Dalam menjalankan efisiensi usaha seperti penutupan gerai dan PHK, perusahaan wajib mematuhi peraturan yang berlaku, yaitu:
Undang-Undang Cipta Kerja (UU 6/2023)
- Pasal 151 Ayat (1)
PHK harus diupayakan sebagai langkah terakhir. Perusahaan wajib terlebih dahulu mengusahakan solusi seperti pengurangan jam kerja, cuti tidak dibayar, atau pengalihan tugas.
- Pasal 156
Karyawan yang di-PHK berhak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK (PP 35/2021)
- Pasal 40 Ayat (1)
Jika PHK dilakukan karena alasan efisiensi, perusahaan wajib membayar kompensasi berupa pesangon sesuai perhitungan yang diatur dalam Pasal 41-43 PP 35/2021.
- Pasal 44
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
- Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021;
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021; dan
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021.
Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021;
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021; dan
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021.
- Pasal 45 ayat (1)
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka Pekerja/ Buruh berhak atas:
- Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021;
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021; dan
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021.
Peraturan Ketenagakerjaan Lainnya
- Penutupan gerai yang berdampak pada PHK karyawan harus dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
- Perusahaan juga wajib memberikan pemberitahuan resmi kepada karyawan yang terkena PHK sesuai Pasal 37 PP 35/2021.
Dampak 47 Gerai KFC Tutup dan Lakukan PHK Massal
Penutupan 47 gerai dan PHK ribuan karyawan menunjukkan tantangan besar yang dihadapi industri waralaba makanan cepat saji di tengah kondisi pasar yang sulit.
Selain berdampak pada pekerja, langkah ini juga mempengaruhi keberlangsungan bisnis waralaba KFC di Indonesia. Dalam menghadapi krisis, penting bagi perusahaan seperti KFC untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Prosedur PHK dan efisiensi usaha harus dilakukan dengan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya.
Jika Anda membutuhkan bantuan hukum terkait ketenagakerjaan, penutupan usaha, atau masalah waralaba, tim Smartlegal.id siap memberikan solusi hukum terbaik untuk kebutuhan Anda. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.tempo.co/ekonomi/dampak-rugi-kfc-indonesia-47-gerai-tutup-dan-2-274-karyawan-kena-phk-sepanjang-2024-1166517