Kasus Dugaan Alodokter PHK Sepihak: Bagaimana Ketentuan PHK yang Sesuai?
Smartlegal.id -
“Belajar dari kasus Alodokter PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum: bagaimana perlindungan hukumnya?”
Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Alodokter baru-baru ini menimbulkan kontroversi dan kritik tajam dari para karyawan. Mereka menilai keputusan PHK tersebut diambil tanpa melalui prosedur yang sah, dan dilakukan secara sepihak oleh manajemen.
Selain itu, tindakan perusahaan yang melarang karyawan untuk kembali bekerja dan meminta pengembalian peralatan kerja tanpa perlindungan hukum yang memadai semakin memperburuk situasi.
Di tengah kebijakan PHK ini, perusahaan juga diketahui membuka lowongan pekerjaan baru, yang semakin menambah rasa ketidakadilan di kalangan karyawan.
Artikel ini akan membahas bagaimana seharusnya prosedur PHK yang sesuai dengan ketentuan hukum, serta dampak dari pelanggaran prosedur PHK terhadap perusahaan dan karyawan.
Baca juga: Hak Karyawan PHK Perusahaan: Ini 3 Hak yang Wajib Diberikan
Kasus Dugaan Alodokter PHK Sepihak: Prosedur PHK yang Sah Menurut Hukum
PHK adalah salah satu keputusan yang sangat penting dalam hubungan industrial di Indonesia.
Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan Indonesia mengatur dengan jelas prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan untuk memastikan bahwa PHK dilakukan dengan sah dan adil.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kini telah diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan), PHK harus dilakukan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan agar sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jika menelaah dari Pasal 61 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja dapat berakhir jika terjadi hal berikut:
- Pekerja meninggal dunia
- Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu
- Adanya Putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
Dalam Pasal 154 A UU Ketenagakerjaan Jo. Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) telah mengatur alasan-alasan bagi perusahaan diperbolehkan dan dapat melakukan PHK kepada pekerja.
Ternyata KFC juga pernah mengalami kasus yang sama, ketahui apa yang dialami KFC dan ketentuan alasan-alasan perusahaan diperbolehkan melakukan PHK dalam artikel 47 Gerai KFC Tutup dan Lakukan PHK Massal, Bagaimana Ketentuannya?
Dalam konteks ini, PHK tidak hanya bisa dilakukan begitu saja oleh perusahaan, tetapi harus melalui proses yang transparan, adil, dan sesuai prosedur, yang meliputi:
Memberikan Pemberitahuan Tertulis
Perusahaan diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada pekerja mengenai alasan PHK yang hendak dilakukan. Pemberitahuan ini harus disampaikan dalam jangka waktu tertentu, yakni 30 hari sebelum keputusan PHK dijalankan. Pemberitahuan ini bertujuan agar pekerja memiliki waktu untuk memahami situasi dan mencari solusi atau melakukan pembelaan jika diperlukan.
Melakukan Mediasi
Dalam proses mediasi, perusahaan dan pekerja harus berusaha mencapai kesepakatan yang baik melalui dialog dan negosiasi.
Penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial
Jika mediasi tidak berhasil, maka PHK bisa dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial untuk mendapatkan putusan yang sah.
Pengadilan akan mengevaluasi apakah alasan PHK tersebut sah atau tidak, serta apakah prosedur yang ditempuh oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum.
Jika pengadilan hubungan industrial memutuskan bahwa PHK tidak sah atau tidak adil, maka perusahaan diwajibkan untuk membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti rugi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Keputusan pengadilan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) akan mengikat kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja.
Baca juga: PHK Bukan Hanya Wajib Bayar Pesangon, Ada UPMK dan UPH Untuk Karyawan.
Apabila perusahaan melakukan PHK tanpa mengikuti prosedur yang benar, maka perusahaan bisa dianggap melanggar hak-hak pekerja yang dijamin oleh hukum ketenagakerjaan.
Dalam hal ini, pekerja yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial untuk menuntut keadilan.
Selain itu, perusahaan yang tidak mengikuti prosedur PHK yang sah juga berisiko terkena sanksi administratif.
Misalnya, perusahaan bisa dikenakan denda atau diharuskan untuk membayar kompensasi yang lebih besar kepada pekerja yang di-PHK.
Dalam beberapa kasus, keputusan PHK yang tidak sah juga dapat merusak reputasi perusahaan dan mengurangi kepercayaan publik serta karyawan terhadap manajemen perusahaan.
Kasus yang terjadi di Alodokter menunjukkan betapa pentingnya perusahaan untuk mengikuti prosedur yang benar dalam PHK.
Tanpa melalui proses yang sah, perusahaan bisa menghadapi gugatan hukum dan berpotensi merusak hubungan jangka panjang dengan karyawan.
Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku menjadi kunci utama dalam mengelola hubungan industrial yang sehat.
Perusahaan berencana melakukan PHK massal? Berikut hal-hal yang wajib diperhatikan dalam artikel Banyak! PHK Massal: Perhatikan Ini Saat Melakukan PHK.
Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh Karyawan Jika Menghadapi PHK Sepihak
Dalam kasus PHK sepihak, karyawan yang merasa dirugikan memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan dan mendapatkan hak-haknya yang sesuai dengan hukum. Prosedur PHK yang sah tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga menjadi hak bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan.
Jika PHK dilakukan tanpa prosedur yang benar, pekerja harus mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
- Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial
- Menggunakan Layanan Konsultasi Hukum atau Serikat Pekerja
- Memperjuangkan Hak atas Pesangon dan Kompensasi
Menurut Pasal 170 UU Ketenagakerjaan, PHK yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum.
Selanjutnya pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
Kasus PHK sepihak yang terjadi di Alodokter menegaskan pentingnya perusahaan untuk mematuhi prosedur yang sah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
PHK yang tidak mengikuti prosedur yang benar tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berisiko menimbulkan sanksi hukum bagi perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan harus selalu memastikan bahwa keputusan untuk melakukan PHK dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bagi pekerja yang menghadapi PHK sepihak, penting untuk memahami langkah-langkah hukum yang dapat diambil untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Pengajuan gugatan kepada pengadilan hubungan industrial, konsultasi hukum, dan bantuan dari serikat pekerja adalah beberapa langkah yang dapat diambil.
Transparansi, komunikasi, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan kunci agar PHK dapat dilakukan dengan adil dan sah, demi menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
Anda tidak paham mengenai peraturan ketenagakerjaan dalam suatu bisnis? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://www.idntimes.com/business/economy/ridwan-aji-pitoko-1/alodokter-diklaim-phk-sepihak-karyawan-melawan.
https://katadata.co.id/digital/startup/6752afb71bb8f/kronologi-pegawai-alodokter-demo-soal-phk-sepihak-dan-pesangon
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/56728/alodokter-phk-karyawan-terdampak-ajukan-protes