PHK Bukan Hanya Wajib Bayar Pesangon, Ada UPMK dan UPH Untuk Karyawan
Smartlegal.id -
“Bukan cuma Pesangon yang harus dibayar ketika melakukan PHK. Tetapi perusahaan juga wajib membayar UPMK dan UPH”
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang menjadi isu yang tidak habis-habisnya untuk dibahas. Terdapat berbagai faktor kenapa PHK dapat terjadi. Bisa saja faktor PHK karena kesalahan dari karyawan sendiri atau karena perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau efisiensi.
Bagi perusahaan yang ingin melakukan PHK wajib membayar pesangon kepada karyawan. Namun, bukan hanya pesangon yang harus diberikan kepada karyawan. Selain pesangon, ada upah penghargaan masa kerja (UPMK) dan upah penggantian hak (UPH).
Ketentuan mengenai besaran pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pasal 156 Ayat (2) UUK menjelaskan perhitungan pesangon sebagai berikut:
Masa Kerja | Uang Pesangon |
< 1 Tahun | 1 Bulan Upah |
1 Tahun hingga < 2 Tahun | 2 Bulan Upah |
2 Tahun hingga < 3 Tahun | 3 Bulan Upah |
3 Tahun hingga < 4 Tahun | 4 Bulan Upah |
4 Tahun hingga < 5 Tahun | 5 Bulan Upah |
5 Tahun hingga < 6 Tahun | 6 Bulan Upah |
6 Tahun hingga < 7 Tahun | 7 Bulan Upah |
7 Tahun hingga < 8 Tahun | 8 Bulan Upah |
8 Tahun atau lebih | 9 Bulan Upah |
Sedangkan untuk UPMK dibayarkan ketika karyawan tersebut sudah bekerja di perusahaan paling sedikit selama 3 tahun. Besaran UPMK meningkat seiring dengan masa kerja 3 tahunan. Pasal 156 Ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatur ketentuan untuk menghitung UPMK. Coba kita perhatikan ketentuannya sebagai berikut:
Masa Kerja | Uang Penghargaan Masa Kerja |
3 Tahun hingga < 6 Tahun | 2 Bulan Upah |
6 Tahun hingga < 9 Tahun | 3 Bulan Upah |
9 Tahun hingga < 12 Tahun | 4 Bulan Upah |
12 Tahun hingga < 15 Tahun | 5 bulan Upah |
15 Tahun hingga < 18 Tahun | 6 Bulan Upah |
18 Tahun hingga < 21 Tahun | 7 Bulan Upah |
21 Tahun hingga < 24 Tahun | 8 Bulan Upah |
24 Tahun atau lebih | 10 Bulan Upah |
Baca juga: Ingat! PHK Massal Harus Sesuai Ketentuan
Sedangkan UPH seharusnya diterima oleh karyawan untuk beberapa hak yang bisa dinilai besaran uangnya. Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 156 Ayat (4) UUK yakni sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
Perhitungannya: 1 Tahun : Hari Kerja dalam Sebulan x (Gaji Pokok + Tunjangan) x Sisa Masa Cuti yang Belum diambil - Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima pekerja
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Baca juga: Ini 2 Perundingan Perselisihan PHK Sebelum Ke Pengadilan
Perusahaan dapat saja melakukan PHK bukan karena kesalahan pekerja. PHK bisa dilakukan karena efisiensi perusahaan, aksi korporasi, pekerja meninggal dunia dan sebagainya. Oleh karena itu, perusahaan jiga perlu menghitung pesangon dengan melihat ketentuan dalam Pasal 152 Ayat (2) UUK saja. Lebih dari itu, perusahaan harus memperhatikan ketentuan lain yang bisa mewajibkan perusahaan membayar pesangon 1 kali lebih besar dari perhitungan awalnya. Beberapa kondisi tersebut dapat dilihat sebagaimana tabel berikut:
Alasan PHK | Dasar Hukum PHK | Hak Pekerja |
PHK Karena Aksi Korporasi (Perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya) | Pasal 163 Ayat (2) |
|
PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi | Pasal 164 Ayat (3) |
|
PHK karena pekerja/buruh meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas 2 kali pesangon | Pasal 166 |
|
PHK karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun, namun pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh pada program pensiun | Pasal 167 Ayat (5) |
|
PHK atas putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha melakukan perbuatan:
| Pasal 169 Ayat (1) dan Ayat (2) |
|
PHK karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan |
Mari kita coba ilustrasikan. Anisa bekerja di PT SDA dengan gaji pokok sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah). Selain gaji pokok, Anisa juga mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selama bekerja, Anisa sangat mencintai pekerjaannya. Sehingga dia bekerja dengan serius dan tidak pernah mengambil cuti tahunan. Namun, setelah 2 Tahun lebih 7 bulan bekerja, PT SDA melakukan PHK kepadanya karena alasan efisiensi. Sehingga perusahaan harus menghitung uang pesangon dan UPMK serta UPH untuk Anisa.
Dari ilustrasi diatas, Uang Pesangon yang harus diberikan perusahaan sebesar 3 bulan upah dan dikali 2 karena alasan PHK efisiensi dengan rumus (Gaji Pokok + Tunjangan) x 3 Bulan Upah x 2 yang hasilnya adalah Rp 39.000.000 (tiga puluh sembilan juta ribu rupiah). UPMK tidak wajib dibayarkan pengusaha karena masa kerja Anisa masih dibawah 3 tahun. UPH Cuti Tahunan dihitung dengan rumus 1 Tahun : Hari Kerja dalam Sebulan x (Gaji Pokok + Tunjangan) x Sisa Masa Cuti yang Belum diambil. 1 : 25 x (4.000.000 + 2.500.000) x 12. Hasil dari perhitungan cuti tahunan tersebut adalah Rp 3.120.000 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).
Jika dijumlahkan semuanya, Pesangon + UPMK + UPH Cuti Tahunan = Rp 42.120.000 (empat puluh dua juta seratus dua puluh ribu rupiah). Sehingga, Anisa berhak atas nominal uang tersebut jika PT SDA melakukan PHK dengan alasan efisiensi perusahaan.
Jadi, perusahaan harus tepat menghitung semua hak uang yang harus diberikan kepada karyawan termasuk upmk dan uph. Apabila salah hitung, maka karyawan tersebut tetap berhak menuntut haknya.
Namun, hal ini dapat diselesaikan melalui perundingan baik bipartit maupun tripartit jika belum terselesaikan. Lebih jauh, karyawan bisa memperkarakan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Oleh karena itu, keputusan untuk melakukan PHK harus mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari jumlah kompensasi, prosedur hingga aspek non teknis terkait penyampaian keputusan PHK agar tetap kondusif.
Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum dalam perusahaan anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Bagus Zuntoro Putro