Pengusaha Wajib Ketahui Soal Wanprestasi

Smartlegal.id -
Pengusaha-Wajib-Ketahui-Soal-Wanprestasi

Kegiatan pembuatan kontrak atau perjanjian sudah menjadi sesuatu yang lumrah dalam dunia usaha di Indonesia. Mulai dari perjanjian lisan yang dibuat secara sambil lalu (seperti dalam membeli makanan di pedagang kaki lima) sampai kontrak tertulis bernilai miliaran rupiah. Rasanya tak mungkin bisnis dapat berjalan tanpa adanya perjanjian yang dibuat di antara para pihak.

Namun, tak jarang suatu kontrak dilanggar oleh salah satu pihak karena satu dan lain hal. Dalam hal pelanggaran kontrak tersebut dikenal suatu konsep yang dinamakan sebagai wanprestasi. Apakah wanprestasi itu? Bagaimana bentuk daripada wanprestasi? Simak ulasannya dalam tulisan di bawah berikut ini.

Apa Itu Wanprestasi?
Wanprestasi adalah tindakan debitur (pihak yang berjanji mau melakukan sesuatu) tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan sebelumnya di dalam perjanjian. Prestasi sendiri adalah suatu yang wajib dipenuhi oleh debitur di dalam setiap perikatan.

Subekti, dalam Hukum Perjanjian, menyatakan terdapat empat macam wanprestasi, yaitu:

  1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
  2. melaksanakan tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
  3. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; dan
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Subekti lebih lanjut menjelaskan terdapat empat akibat bagi debitur atas terjadinya wanprestasi, yaitu: pembayaran ganti kerugian; pembatalan perjanjian; peralihan risiko; dan membayar biaya perkara bilamana sampai ke muka pengadilan.

Kapan Seseorang Dikatakan Wanprestasi?
Penentuan sudah atau belum terjadinya wanprestasi harus melihat situasi dan kondisi di lapangan. Dalam perjanjian jual beli yang diatur penyerahan barang dan uang beserta waktu dan cara penyerahan, maka harus melihat apakah kegiatan tersebut dilakukan sesuai prosedur yang sudah diperjanjikan sebelumnya.

Sementara itu, dalam perjanjian yang sifatnya memberi sesuatu atau melakukan sesuatu – yang mana tidak ada penetapan kapan prestasi tersebut harus dilakukan – maka harus diberikan surat peringatan (somasi) terlebih dahulu, lengkap dengan tenggat waktunya.

Pemberian somasi sendiri diatur di dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Somasi dapat berbentuk surat perintah (berbentuk peringatan resmi dari juru sita pengadilan) atau akta sejenis (surat-surat dengan tujuan dan maksud yang sama; dapat berbentuk apa saja).

Mengenai somasi berbentuk akta sejenis, Subekti berpendapat bahwa peringatan atau teguran tersebut secara lazim dapat pula dilakukan secara lisan dengan tujuan dan maksud yang sama bilamana dilakukan melalui tulisan.

Selain itu, Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1963, berpendapat bahwa pengiriman turunan surat gugatan dapat dianggap sebagai penagihan oleh karena tergugat masih dapat menghindarkan terkabulnya gugatan dengan membayar hutangnya sebelum hari sidang pengadilan.

Apa Saja Kemungkinan Tuntutan Gugatan Wanprestasi?
Pada dasarnya, sebagaimana tersebut di dalam Pasal 1267 KUHPer, kemungkinan tuntutan gugatan wanprestasi antara lain: pemenuhan perikatan; pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian; ganti kerugian; pembatalan perjanjian timbal balik; dan pembatalan dengan ganti kerugian.

Patut diingat bahwa penggugat harus menyatakan tuntutan secara jelas dan lengkap. Kalau hanya mencantumkan pemenuhan perikatan, maka hanya dapat dikabulkan perikatan yang ada untuk dipenuhi. Kalau hanya minta ganti rugi, maka hanya dikabulkan ganti rugi. Jika mau keduanya maka tuntut pemenuhan perikatan dan ganti kerugian.

BP Lawyers dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:

E: [email protected]
H: +62821 1000 4741

Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY