Ketahui Apa Saja yang Harus dilaporkan Dalam Isi LKPM?
Smartlegal.id -
“Pelaku usaha dalam melaporkan LKPM wajib mengetahui apa saja poin-poin isi LKPM, kesalahan dalam LKPM beresiko dianggap tidak lapor.”
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah salah satu bentuk pelaporan yang wajib dilakukan oleh perusahaan di Indonesia yang melakukan kegiatan investasi, baik dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).
LKPM menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan realisasi investasi serta untuk memastikan bahwa kegiatan investasi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui pemahaman dan memanfaatkan laporan ini secara efektif, maka bisa mendapatkan wawasan mendalam tentang potensi pertumbuhan, risiko, dan peluang investasi. Namun yang menjadi pertanyaan nilai-nilai apa saja yang wajib ada dalam isi LKPM?
Simak artikel berikut, untuk mengetahui jawaban lengkapnya!
Baca juga: Sanksi Tidak Lapor LKPM: Apa Akibatnya Ke Bisnis?
Apa Saja Yang Perlu Dilaporkan di Dalam Isi LKPM?
LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007).
Dalam Pasal tersebut dijelaskan setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selain itu juga dalam Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021) mengamanatkan untuk menyampaikan LKPM.
Perlu diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan dalam melaporkan LKPM secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Nilai yang perlu dilaporkan di dalam LKPM merupakan hasil realisasi dari rencana investasi yang sudah pernah diinput pada saat proses pengajuan perizinan berusaha yang ada pada menu Perizinan Berusaha pada sistem OSS
Berikut hal yang perlu dilaporkan dalam LKPM:
- Realisasi investasi
- Penyerapan tenaga kerja
- Produksi barang/jasa atau revenue (hanya di tahap produksi)
- Permasalahan.
Setiap elemen tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kemajuan, kendala, dan pencapaian dari kegiatan penanaman modal yang dilakukan, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam investasi yang dilakukan.
Baca juga: LKPM OSS: 5 Kesalahan Yang Bikin Pusing Laporan LKPM
Jenis Nilai Investasi
Nilai Investasi tersebut kemudian dialokasikan untuk rencana belanja atas aset tetap dan rencana biaya operasional dalam 2 (dua) kategori permodalan, yaitu:
Modal Tetap
Modal tetap merupakan segala bentuk biaya yang akan dikeluarkan oleh Pelaku Usaha untuk menjalankan usaha pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia dan lokasi tertentu (selanjutnya disebut sebagai “Proyek”).
Dalam sistem OSS-RBA, pelaku usaha wajib mengalokasikan modal tetap untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak fase persiapan.
Modal Kerja
Modal Kerja merupakan segala bentuk biaya yang dikeluarkan oleh Pelaku Usaha agar dapat beroperasi secara komersial atau memasuki Tahap Produksi/Komersial.
Dalam sistem OSS-RBA, Modal Kerja diproyeksikan untuk 1 (satu) turnover, yakni untuk satu periode siklus biaya produksi/komersial yang dimulai sejak tahapan pembelian bahan baku sampai dengan penjualan hasil produksi.
Hasil produksi tersebut kemudian digunakan untuk pembelian bahan baku kembali. 1 (satu) turnover Modal Kerja dalam OSS-RBA adalah 3 (tiga) bulan.
Baca juga: LKPM Konstruksi & Produksi: Ini Perbedaan Keduanya
Selain itu terdapat beberapa data lain yang diisikan dalam laporan LKPM adalah sebagai berikut:
Data Kegiatan Usaha
- Data Kegiatan Berusaha
- Rencana Penanaman Modal
- Total Realisasi Sampai Periode Sebelumnya
- Status Usaha
- Persyaratan Dasar dan UMKU
Data Realisasi Penanaman Modal (Sesuai Nilai Perolehan Awal)
- Realisasi Periode Pelaporan
- Penjelasan atas Realisasi Penanaman
Data Penggunaan Tenaga Kerja
- Tambahan tenaga kerja periode pelaporan
- Pengurangan tenaga kerja periode pelaporan
Data Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran
- Realisasi produksi pada jenis barang/jasa yang dihasilkan
- Ekspor (%) pada jenis barang/jasa yang dihasilkan (jika melakukan kegiatan ekspor)
- Nilai ekspor dalam US $ per tahun (jika melakukan kegiatan ekspor)
Data Permasalahan yang Dihadapi Pelaku Usaha
Pilih Kategori Permasalahan serta Detail Permasalahan (jika ada), lalu isi Keterangan Masalah (Kronologi)
Laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) memainkan peran penting dalam investasi dan bisnis. Laporan ini tidak hanya memenuhi persyaratan regulasi, tetapi juga memberikan gambaran menyeluruh tentang perkembangan, tantangan, dan pencapaian investasi.
LKPM adalah alat yang sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam investasi. Melalui laporan ini, perusahaan dapat menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan peraturan dan transparansi operasional, sekaligus memberikan informasi yang relevan kepada pemangku kepentingan.
Tidak paham mengurus LKPM? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana