LKPM Konstruksi & Produksi: Ini Perbedaan Keduanya

Smartlegal.id -
LKPM Konstruksi & Produksi

“Banyak orang yang tidak memahami perbedaan LKPM untuk usaha pada tahap konstruksi dan LKPM untuk usaha pada tahap produksi”

Sebagaimana diketahui, kegiatan pelaporan LKPM kepada Kementerian Investasi/BPKM ini memang merupakan suatu hal yang wajib untuk dilakukan oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 huruf  Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerBKPM 5/2021).

Pelaku usaha harus secara berkala melaporkan LKPM sesuai dengan ketentuan berikut:

  1. Pelaku usaha menengah dan besar dengan nilai lebih dari Rp5 miliar harus menyampaikan LKPM setiap tiga bulan sekali (triwulan) dalam jangka waktu satu tahun.
  2. Usaha kecil dengan nilai Rp1 hingga Rp5 miliar harus menyampaikan LKPM setiap enam bulan sekali selama satu tahun.

Dalam hal pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM, maka usahanya tersebut dapat untuk dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha oleh pemerintah (Ps. 47-57 PerBKPM 5/2021).

Mengetahui hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pelaporan LKPM ini merupakan hal yang penting untuk dilakukan setiap pelaku usaha. Namun dalam kenyataannya, masih banyak pelaku usaha yang membingungkan mengenai teknis pelaporannya. 

Hal ini utamanya berkaitan dengan cara membedakan LKPM untuk usaha pada tahap konstruksi dengan LKPM untuk usaha pada tahap produksi. 

Sebagaimana diketahui, PerBPKM 5/2021 membedakan ketentuan penyampaian LKPM untuk usaha yang masih berada pada tahap konstruksi/persiapan dengan LKPM untuk usaha yang sudah berada pada tahap operasional/komersial (Ps. 32 ayat (7) PerBKPM 5/2021). Perbedaan tahap usaha tersebut akan menentukan keperluan administratif yang perlu untuk dipenuhi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan LKPM tersebut.

Baca juga: LKPM Adalah: Pengertian, Prosedur, & Waktu Lapor LKPM 2023

Lantas, simak terus artikel berikut ini untuk mengetahui perbedaan LKPM tahap konstruksi dengan LKPM tahap operasional!

Perbedaan dari Segi Kondisi Usaha

Pada LKPM tahap konstruksi, perusahaan sejatinya belum memulai kegiatan produksi komersial. Perusahaan sedang dalam proses pembangunan fasilitas fisik yang sangat penting untuk kemajuan bisnisnya. Proses ini mencakup berbagai aspek, mulai dari (Ps. 54 ayat (2) PerBKPM 5/2021): 

  1. Pengadaan tanah;
  2. Pembangunan bangunan gedung;
  3. Pengadaan peralatan atau sarana;
  4. Pengadaan sumber daya manusia;
  5. Pemenuhan standar usaha; dan/atau
  6. Kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional dan/atau komersial, termasuk pra studi kelayakan atau studi kelayakan dan pembiayaan operasional selama masa konstruksi.

Dilansir dari Panduan Pelaporan LKPM yang dikeluarkan BKPM, salah satu indikator dari kegiatan usaha pada tahap konstruksi adalah juga ketika suatu usaha belum memiliki seluruh perizinan berusaha untuk menjalankan suatu proyek atau kegiatan usahanya.

Sementara itu, pada tahap produksi, perusahaan telah mencapai tingkat produksi komersial dan siap untuk memasarkan dan menjual produk-produknya.

 Di tahap ini, perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan untuk operasional usaha, dan telah mengoptimalkan operasional mereka untuk menghasilkan barang atau layanan yang siap untuk dipasarkan ke konsumen atau pelanggan.

Perbedaan dari Segi Kewajiban Pelaporan

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, sejatinya terdapat perbedaan teknis administratif dalam pelaporan LKPM tahap konstruksi dan LKPM tahap produksi. Dalam hal pelaporan LKPM dilakukan dalam tahap konstruksi, maka pelaporan tersebut dilakukan melalui cara-cara berikut:

  1. Pilih jenis LKPM tahap konstruksi/belum komersial serta sesuaikan dengan periode waktu saat melaporkan. Lalu, klik tombol tambah LKPM baru.
  2. Pelaku usaha diwajibkan menggunakan pilihan yang menggunakan dasar NIB agar tidak terjadi double accounting.
  3. Masukan data investasi riil di lapangan sesuai dengan periode pelaporan (data 3 bulan terakhir).
  4. Melengkapi nilai realisasi mesin dan peralatan serta tenaga kerja.
  5. Melaporkan hambatan investasi yang atau merekapitulasi nilai realisasi investasi yang belum terlaporkan di periode sebelumnya pada kolom permasalahan.
  6. Masukan contact person individu yang menginput LKPM atau seseorang yang mengerti terkait perkembangan realisasi investasi perusahaan.

Baca juga: Ini Cara Pelaporan LKPM Online Terbaru, Biar Gak Salah Pas Ngisi Data

Sedangkan, untuk LKPM yang dilakukan pada tahap produksi, maka hal ini dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Memilih jenis LKPM tahap Produksi saat pelaporan LKPM.
  2. Pelaku usaha diwajibkan menggunakan pilihan yang menggunakan dasar NIB agar tidak terjadi double accounting
  3. Pencantuman nilai realisasi tidak diuraikan melalui berbagai kolom, melainkan hanya modal tetap dan modal kerja. Apabila terdapat tambahan realisasi modal tetap yang bersumber dari keuntungan perusahaan (Capex), maka dilaporkan berdasarkan nilai perolehan dan wajib mencantumkannya dalam kolom keterangan.
  4. Melaporkan hasil kenaikan modal kerja yang digunakan selama periode pelaporan (3 bulan terakhir).
  5. Melaporkan hasil realisasi produk barang/jasa selama 3 bulan terakhir disertai dengan jenis barang atau jasa dan satuan sesuai kapasitas produksi yang tercantum dalam data OSS/Izin Usaha.
  6. Mengisi kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Memasukan contact person individu yang menginput LKPM atau seseorang yang mengerti terkait perkembangan realisasi investasi perusahaan.

Awas jangan sampai salah lapor LKPM kalau Anda tidak ingin dijatuhi sanksi! Konsultasikan saja urusan legalitas usaha Anda bersama Smartlegal.id! Klik tombol di bawah ini sekarang juga!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY