Apakah KPPA dan KP3A Wajib Lapor LKPM? Simak Fakta Berikut!

Smartlegal.id -
KPPA dan KP3A

Walaupun KPPA dan KP3A adalah badan hukum yang tidak boleh menjalankan usaha namun tetap diharuskan melakukan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.”

Bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang Penanaman Modal Asing (PMA), memahami kewajiban pelaporan merupakan hal penting. 

Salah satu yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) wajib melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)?

LKPM tidak hanya membantu dalam mengelola investasi dengan lebih efisien, melainkan juga untuk memberikan transparansi yang diperlukan untuk menarik lebih banyak investor asing. 

Melalui laporan LKPM ini, perusahaan dapat menilai potensi risiko dan peluang. Hal tersebut memastikan bahwa investasi pada perusahaan berjalan lancar sesuai rencana, dan yang paling penting mematuhi aturan yang berlaku.

Lalu, apakah KPPA dan KP3A wajib melaporkan LKPM? Simak pembahasan berikut ini!

Baca juga: Ketahui Apa Saja yang Harus dilaporkan Dalam Isi LKPM?

Apa Itu LKPM, dan Apa Saja Dampaknya Terhadap Perusahaan? 

LKPM adalah laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan yang menerima investasi untuk melaporkan kegiatan penanaman modal mereka. 

Dalam hal penanaman modal asing, LKPM mencakup laporan terkait kegiatan investasi asing di sektor perdagangan, yang meliputi investasi dalam perdagangan internasional seperti impor, ekspor, distribusi barang.

Laporan ini biasanya diperlukan untuk memantau dan mengevaluasi kontribusi investasi asing terhadap ekonomi negara serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku. 

LKPM diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007), selain itu juga pada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021, Pelaporan LKPM wajib disampaikan oleh para pelaku usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
  2. Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).

LKPM memiliki sejumlah dampak yang signifikan dalam hal bisnis pasar global, diantaranya:

  1. Sebagai Bentuk Transparansi dan Kepercayaan Investor

LKPM memberikan informasi yang jelas serta terperinci mengenai kegiatan investasi. Hal ini akan membangun kepercayaan investor asing karena mereka akan memahami bagaimana investasi mereka dikelola dan dievaluasi dengan baik. 

  1. Pemantauan dan Pengendalian Risiko

Adanya LKPM perusahaan lebih mudah untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko yang nantinya mungkin akan timbul dari investasi di pasar global. Hal ini memungkinkan adanya evaluasi secara berkala dan penyesuaian strategi pada perusahaan.

  1. Peningkatan Kepatuhan Regulasi

LKPM memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan serta kebijakan yang ada di Indonesia. Kepatuhan terhadap regulasi ini membantu menghindari masalah hukum yang dapat mempengaruhi kinerja bisnis. 

Baca juga: Private: KP3A: Pengertian & Perbedaan KP3A Dengan KPPA

Apakah KPPA dan KP3A Wajib Melaporkan LKPM?

KPPA dan KP3A bukan merupakan bentuk badan usaha yang diperbolehkan menjalankan suatu usaha di Indonesia. 

Kedua bentuk badan usaha tersebut hanya merupakan kantor perwakilan dari perusahaan asing dengan tujuan untuk menjadi pengawas, penghubung, koordinator segala kepentingan perusahaan ataupun perusahaan yang terafiliasi. 

Oleh sebab itu KPPA dan KP3A tidak diperbolehkan untuk terikat dalam suatu perjanjian komersial dan mendapatkan keuntungan dari Indonesia. Secara ringkas, operasional dan gaji karyawan berasal dari prinsipal yang berasal dari luar negeri. 

Dengan demikian, keduanya tidak wajib membuat laporan LKPM sebagai laporan realisasi investasi. Namun, diwajibkan untuk membuat laporan kegiatan tiap 6 bulan sekali, laporan tersebut berisi realisasi kegiatan dan jumlah tenaga kerja yang meliputi pekerja WNI dan WNA, dengan ketentuan: (Pasal 37 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2021)

  1. Laporan Kegiatan Semester 1 disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun bersangkutan;
  2. Laporan Kegiatan Semester 2 disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya. 

Laporan kegiatan tidak mencantumkan realisasi investasi seperti halnya LKPM. Hal ini dikarenakan bukanlah badan usaha yang boleh berinvestasi dan menjalankan kegiatan secara komersial. 

Oleh karena itu, pelaporan atas Laporan Kegiatan lebih sederhana ketimbang LKPM, diantaranya memuat realisasi kegiatan dan jumlah tenaga kerja.

Masih belum paham mengurus LKPM? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha dan pelaporan LKPM. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY