KP3A: Pengertian & Perbedaan KP3A Dengan KPPA

Smartlegal.id -
kp3a

“Di Indonesia, kantor perwakilan asing itu dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni KPPA dan KP3A.”

Tidak sedikit perusahaan dari luar negeri yang memiliki kantornya di Indonesia. Mengembangkan layanan hingga tanah air dinilai menjadi prospek besar bagi upaya perusahaan asing tersebut meraih tujuan keuntungan finansial perusahaan-perusahaan asing tersebut.

Kendati demikian, tahukah Anda bahwa tidak semua kantor asing di Indonesia boleh untuk melakukan aktivitas bisnis di Indonesia? Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/2021).

Berdasarkan PerBKPM 4/2021 ini, larangan mencari keuntungan tersebut diberikan kepada Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Tidak hanya itu, terdapat pula beberapa kegiatan yang dalam hal ini dilarang untuk dilakukan KPPA di Indonesia.

Baca juga:  Terbaru! Ketahui Perizinan Berusaha Bagi KPPA Setelah OSS-RBA Berlaku

Namun, hal ini berlaku lain bagi Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PerBKPM 1/2020), KP3A boleh untuk melakukan aktivitas mencari keuntungan tersebut di Indonesia. 

Lantas, penting bagi investor untuk memahami informasi mengenai perbedaan dari KPPA dan KP3A. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha tidak salah dalam membuat bentuk kantor perwakilan yang tepat saat melakukan kegiatan usahanya di Indonesia.

Pengertian dan Tujuan Hadirnya KPPA dan KP3A

Di Indonesia, kantor perwakilan asing itu dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni KPPA dan KP3A. 

KPPA adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan tujuan:

  1. Mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain.
  2. Mempersiapkan pendirian usaha perusahaan Penanaman Modal ASing (PMA) dan/atau di negara lain.
  3. Mempersiapkan pengembangan usaha perusahaan PMA di indonesia dan/atau di negara lain.

KPPA dilarang untuk mencari penghasilan di Indonesia. Hal ini termasuk untuk tidak melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri maupun melakukan pengelolaan suatu perusahaan di Indonesia. 

Sehingga, KPPA hanya berperan sebatas pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia.

Baca juga:  Wajib Tahu! Ini Dia Ketentuan Terbaru Perizinan KPPA Sektor Migas

Sedangkan, KP3A adalah kantor yang dipimpin oleh perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan perdagangan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia. Tujuan dari didirikannya KP3A dapat berupa:

  1. Agen penjualan;
  2. Agen pabrik;
  3. Agen pembelian; dan/atau
  4. Melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan.

Perbedaan KPPA dan KP3A

Pada prinsipnya, selain dari aspek tujuannya, terdapat 5 (lima) aspek perbedaan lain yang dimiliki oleh masing-masing KPPA dan KP3A. Kelima aspek tersebut yakni berkaitan dengan:

  1. Kedudukan Kantor
    KPPA dalam hal ini KPPA wajib terletak di sebuah gedung perkantoran di ibu kota provinsi, dengan batasan untuk tidak membuka cabang di tempat lain di Indonesia karena lokasi kantor sudah ditentukan.
    Sedangkan, KP3A dapat berlokasi di gedung perkantoran di berbagai wilayah seperti ibu kota provinsi, kota, dan daerah di seluruh Indonesia, serta diberi izin untuk membuka cabang di mana saja di wilayah tersebut.
  2. Pengelolaan Kantor
    KPPA dapat dikelola dan dipimpin oleh individu, baik WNI maupun WNA, yang diangkat oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing dari luar negeri sebagai perwakilan mereka di Indonesia.
    Sedangkan, KP3A hanya dapat dijalankan atau dipimpin oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki latar belakang pendidikan di universitas dan pengalaman relevan dalam bidang yang dikelola oleh KP3A.

Mengurus legalitas pendirian kantor asing jadi lebih mudah dibantu konsultan kami yang udah berpengalaman. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY