Jangan Salah! Laporan Yayasan Berupa LKPM Juga Wajib Dilaporkan

Smartlegal.id -
Laporan Yayasan

“Laporan yayasan berupa LKPM juga wajib dilaksanakan, dalam hal tidak melaporkan terdapat sanksi administratif yang dapat menjerat.”

Dalam pengelolaan yayasan di Indonesia, terdapat banyak kewajiban administratif yang perlu diperhatikan oleh pengurus yayasan agar operasional organisasi tetap berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Salah satu kewajiban penting yang sering kali terlupakan atau kurang dipahami adalah kewajiban melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

Meskipun istilah ini lebih dikenal di sektor bisnis dan perusahaan, yayasan yang memiliki kegiatan penanaman modal juga diwajibkan untuk menyusun dan melaporkan LKPM.

Laporan ini memberikan informasi kepada pemerintah mengenai seberapa jauh proyek investasi telah berjalan, termasuk penggunaan modal, tenaga kerja, dan aspek lainnya.

Baca Juga: Awas Pelaku Usaha Bisa Kena Sanksi Berikut, Jika Tidak Lapor LKPM!

Aturan Dasar Mengenai Hubungan antara Laporan Yayasan dan LKPM 

Dasar hukum yang terkait LKPM, diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Perka BKPM 5/2021).

Aturan ini menegaskan bahwa pelaku usaha, termasuk yayasan yang melakukan kegiatan usaha atau penanaman modal, wajib menyampaikan LKPM sesuai dengan kategori risiko usaha.

LKPM adalah laporan periodik yang harus disampaikan oleh badan usaha yang telah melakukan penanaman modal, baik itu penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Pasal 1 angka 5 dan 6 Perka BKPM 5/2021 telah mempertegas bahwa LKPM adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha yang terdaftar dalam OSS, termasuk yayasan yang melakukan kegiatan komersial atau menerima penanaman modal. 

Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui OSS dan dilaporkan secara berkala untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kegiatan investasi di Indonesia.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pendirian Yayasan di Indonesia yang wajib Anda Ketahui

Bagaimana Jika Yayasan yang Terlibat Dalam Kegiatan Usaha Tidak Melaporkan LKPM?

Jika yayasan yang terlibat dalam kegiatan usaha tidak melaporkan LKPM sesuai dengan ketentuan, yayasan tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Berikut beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi pada yayasan Anda.

  1. Peringatan Tertulis

Pada pelanggaran awal, yayasan yang terlibat dalam kegiatan usaha atau penanaman modal namun tidak menyampaikan laporan yayasan berupa LKPM akan mendapatkan peringatan tertulis dari BKPM atau instansi yang berwenang. 

  1. Pembekuan Perizinan Berusaha

Jika yayasan tetap tidak melaporkan LKPM setelah mendapatkan teguran, BKPM dapat membekukan izin usaha yayasan tersebut. 

Pembekuan ini akan berdampak pada kegiatan operasional yayasan, sehingga yayasan tidak bisa menjalankan kegiatan komersial atau usaha secara legal hingga kewajiban pelaporan dipenuhi.

  1. Pencabutan Izin Usaha

Pada tahap yang lebih serius, BKPM atau pihak berwenang berhak untuk mencabut izin usaha yayasan tersebut. Hal ini berarti yayasan tidak lagi diizinkan melakukan kegiatan usaha komersial atau operasional lain yang berkaitan dengan penanaman modal.

  1. Hambatan dalam Pengajuan Fasilitas Investasi Bagi Yayasan

Yayasan yang gagal melaporkan LKPM juga dapat mengalami kesulitan untuk mendapatkan fasilitas atau insentif investasi, seperti kemudahan perizinan atau fasilitas perpajakan. Hal ini tentu saja bisa mempengaruhi keberlanjutan dan pertumbuhan kegiatan usaha yayasan di masa mendatang.

  1. Dampak Reputasi

Kegagalan untuk melaporkan LKPM juga dapat menurunkan reputasi yayasan di mata pemerintah maupun investor, hal ini dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan dari pihak-pihak eksternal yang mendukung kegiatan usaha yayasan.

Kesimpulannya, penting bagi setiap yayasan yang terlibat dalam kegiatan usaha untuk memahami dan mematuhi kewajiban penyampaian LKPM. 

Dengan melaporkan LKPM secara tepat waktu, yayasan dapat terhindar dari sanksi administratif yang berat serta membangun reputasi yang baik di mata pemerintah dan para pemangku kepentingan. 

Jangan biarkan kelalaian dalam hal ini mengganggu pertumbuhan dan keberlanjutan yayasan Anda! Bingung mengurus laporan LKPM bisnis anda? Jangan khawatir kami siap membantu!

Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY