Wajib Tau! Ini Dia Ketentuan Baru Terkait Prospektus Waralaba

Smartlegal.id -
Prospektus Waralaba

Salah satu aspek penting dalam bisnis waralaba adalah prospektus waralaba. yang harus disiapkan oleh franchisor sebelum menawarkan peluang waralaba kepada calon franchisee.

Waralaba, atau franchise, adalah model bisnis di mana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada pihak lain (franchisee) untuk menjalankan usaha dengan menggunakan merek, sistem, dan metode bisnis yang telah dikembangkan. 

Dalam skema ini, franchisee membayar biaya awal dan royalti berkelanjutan sebagai imbalan atas hak untuk menggunakan merek dan dukungan operasional dari franchisor

Model usaha seperti ini memungkinkan ekspansi yang lebih cepat dan lebih terstruktur dibandingkan dengan membuka cabang baru yang sepenuhnya dimiliki oleh franchisor.

Dasar hukum waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP 42/2007) yang dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP 35/2024)

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan bisnis dan kebutuhan pasar yang terus berubah. 

Salah satu yang diubah dalam PP terbaru ini adalah terkait prospektus penawaran dan perjanjian waralaba. Lantas bagaimana ketentuan barunya? Simak pembahasan berikut.

Baca juga: Wajib Tau! Ini Ini Dia Ketentuan Baru Terkait STPW Waralaba

Perubahan Ketentuan Prospektus Waralaba

Prospektus penawaran waralaba adalah keterangan yang tertulis dari pihak franchisor atau sebagai pemberi waralaba, kepada calon penerima waralaba (franchisee). Prospektus penawaran berisikan informasi mengenai bisnis yang akan diwaralabakan. 

Dalam aturan baru Pasal 5 PP 35/2024 dijelaskan pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan harus menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba atau calon penerima waralaba lanjutan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum penandatanganan perjanjian waralaba.

Berikut ketentuan yang harus dimuat dalam prospektus penawaran waralaba ini diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PP 35/2024 yaitu sebagai berikut:

  1. Data Identitas Pemberi Waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
  2. Legalitas Usaha Pemberi Waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
  3. Sejarah Kegiatan Usaha
  4. Struktur Organisasi Pemberi Waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
  5. Laporan Keuangan 2 (Dua) Tahun Terakhir
  6. Jumlah gerai/Tempat Usaha waralaba
  7. Daftar Penerima Waralaba atau pemberi waralaba lanjutan
  8. Hak Dan Kewajiban Pemberi Waralaba Dan Penerima Waralaba atau pemberi waralaba lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
  9. Sertifikat kekayaan intelektual atau surat pencatatan kekayaan intelektual.

Baca juga: Aturan Waralaba Baru: Ketentuan Logo dan Pemberi Waralaba

Ketentuan Baru Muatan Perjanjian Waralaba

Perjanjian waralaba pada PP 42/2007 tidak diatur secara spesifik. Namun pada PP 35/2024 terkait perjanjian diatur beberapa ketentuan.

Pasal 6 ayat (1) PP 35/2024 mengatur bahwa kegiatan waralaba didasarkan pada perjanjian waralaba yang dibuat antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dengan Penerima Waralaba Lanjutan. 

Di dalam perjanjian tersebut harus memuat paling sedikit materi atau klausul diantaranya: Pasal 6 ayat (2) PP 35/2024

  1. Nama dan alamat Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan
  2. Kekayaan intelektual masih dalam masa pelindungan
  3. Kegiatan usaha
  4. Sistem bisnis
  5. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan
  6. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan
  7. Wilayah usaha
  8. Jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan untuk mendapatkan kompensasi dan/atau pemberian hak atas Waralaba dalam hal Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan menghentikan kegiatan usahanya
  9. Jangka waktu Perjanjian Waralaba
  10. Tata cara pembayaran imbalan
  11. Kepemilikan dan peralihan kepemilikan Waralaba
  12. Penyelesaian sengketa
  13. Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba
  14. Jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan
  15. Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan.

Selain itu, perjanjian waralaba juga mengatur bahwa pihak pemberi waralaba dan penerima waralaba, harus mendaftar Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) melalui System Online Single Submission (OSS).

Secara umum, hukum waralaba di Indonesia berfungsi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan teratur. 

Dengan adanya peraturan terbaru, semua pihak dalam ekosistem waralaba dapat beroperasi dengan pemahaman yang sama tentang hak dan kewajiban mereka, sehingga mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan keberhasilan model bisnis waralaba di Indonesia. 

Bingung memahami aturan untuk bisnis franchise anda? Jangan khawatir kami siap membantu! Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author:Akmal Ghudzamir

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY