Pelaporan LKPM dan SIINas Berbarengan, Apa Yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?
Smartlegal.id -

“Pelaporan LKPM dan SIINas harus disampaikan tepat waktu dalam periode tertentu untuk mencerminkan kondisi usaha yang aktual.”
Pelaku usaha di Indonesia memiliki kewajiban administratif yang harus dipenuhi agar bisnis berjalan sesuai peraturan.
Salah satu kewajiban penting adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan laporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kedua laporan ini penting untuk memastikan usaha yang dijalankan sesuai rencana dan izin yang dimiliki.
Meskipun LKPM dan SIINas berbeda, keduanya saling terkait dan memiliki jadwal pelaporan yang berdekatan. Pelaku usaha perlu memahami ketentuan, data yang harus dilaporkan, serta prosedur pelaksanaannya agar tidak mengalami kendala administratif atau risiko sanksi. Pelaporan yang tepat waktu juga menjadi indikator tata kelola usaha yang baik.
Pelaporan LKPM dilakukan untuk memantau realisasi investasi, kegiatan usaha, dan kendala yang dihadapi investor, sedangkan SIINas berfungsi sebagai basis data resmi sektor industri yang membantu pemerintah merumuskan kebijakan dan melakukan evaluasi kinerja industri.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai LKPM dan SIINas, mulai dari pihak yang wajib melapor, ketentuan pelaporan, periode pelaporan hingga sanksi jika tidak melakukan pelaporan. Dengan memahami hal-hal ini, pelaku usaha dapat mempersiapkan laporan dengan lebih akurat dan menghindari potensi sanksi.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Jenis Informasi yang Harus Dilaporkan dalam LKPM
Mengenal Pelaporan LKPM dan SIINas
LKPM adalah laporan berkala yang digunakan untuk memantau realisasi penanaman modal serta kendala yang dihadapi pelaku usaha. Kewajiban LKPM ini diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerBKPM 5/2021)).
Pelaporan LKPM wajib dilakukan oleh usaha kecil, menengah, dan besar dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 32 ayat (4) PerBKPM 5/2021):
- Pelaku usaha kecil wajib melaporkan LKPM setiap 6 bulan.
- Pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan setiap 3 bulan (triwulan).
Terdapat pengecualian untuk pelaku usaha dengan kriteria usaha mikro serta sektor hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi (Pasal 32 PerBKPM 5/2021).
Pelaku usaha wajib mencantumkan Informasi yang harus disampaikan dalam LKPM meliputi (Pasal 240 ayat (6) PP 28/2025):
- Realisasi investasi: Pelaku usaha wajib melaporkan nilai investasi yang telah direalisasikan selama periode pelaporan termasuk pembelian aset tetap dan modal kerja, sebagai gambaran kesesuaian antara rencana dan realisasi investasi.
- Realisasi tenaga kerja: Pelaku usaha wajib melaporkan jumlah tenaga kerja yang digunakan baik Kerja Indonesia (TKI) maupun Tenaga Kerja Asing (TKA), serta perubahan jumlah selama periode pelaporan, untuk menunjukkan kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja.
- Realisasi produksi: Bagi usaha yang sudah memasuki tahap produksi, pelaku usaha wajib melaporkan jumlah produksi barang atau jasa serta nilai pendapatan atau omset yang diperoleh selama periode pelaporan.
- Kewajiban penanaman modal: Pelaku usaha wajib melaporkan realisasi TKDN, kemitraan dengan UMKM, pelatihan SDM lokal, kegiatan CSR, dan kewajiban lain sesuai perizinan atau peraturan sebagai pemenuhan kewajiban.
- Kendala yang dihadapi: Pelaku usaha wajib menyampaikan masalah yang dihadapi, misalnya terkait perizinan, infrastruktur, bahan baku, atau tenaga kerja, untuk membantu evaluasi dan fasilitasi solusi.
Sementara itu, SIINas merupakan tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi, meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang saling terkait.
Sistem ini bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, dan penyebarluasan data maupun informasi industri secara terpadu (Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 2/2019)).
Setiap pelaku usaha industri wajib menyampaikan data industri secara lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui SIINas, yang mencerminkan kondisi aktual perusahaan dan mendukung evaluasi kinerja sektor industri.
1. Perusahaan Industri
Perusahaan ini mencakup semua pelaku usaha di sektor industri, baik kecil, menengah, maupun besar, yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk pelaporan, perusahaan industri menggunakan akun SIINas tipe A (Pasal 3 ayat (2) huruf a Permenperin 2/2019).
Data yang wajib disampaikan meliputi kapasitas dan realisasi produksi, penggunaan bahan baku, jumlah tenaga kerja, penjualan dan aspek pemasaran, kondisi lingkungan, serta informasi lain seperti investasi, rencana produksi, penggunaan energi dan air baku, dan pengelolaan limbah.
2. Pengelola Kawasan Industri
Perusahaan atau badan usaha yang mengelola kawasan industri wajib menggunakan akun SIINas tipe B (Pasal 3 ayat (2) huruf b Permenperin 2/2019). Pelaporan ini mencakup informasi mengenai luas lahan, tingkat hunian, jumlah tenant, serta penyediaan infrastruktur dan layanan pendukung.
Baca juga: Ini Cara Mudah Melakukan Pelaporan LKPM Melalui OSS!
Periode Pelaporan LKPM dan SIINas
Pelaku usaha perlu memahami bahwa jadwal pelaporan LKPM dan SIINas ditetapkan berbeda tergantung skala usaha dan jenis kewajiban, namun dalam praktiknya seringkali waktunya berdekatan.
Pelaporan LKPM untuk usaha kecil memiliki periode pelaporan setiap semester, yaitu (Pasal 32 ayat (6) Peraturan BKPM 5/2021):
- Laporan semester 1: paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang berjalan;
- Laporan semester 2: paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Pelaporan LKPM untuk usaha menengah dan besar memiliki periode pelaporan setiap triwulan, yaitu (Pasal 32 ayat (7) huruf b Peraturan BKPM 5/2021):
- Laporan triwulan 1: paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang berjalan;
- Laporan triwulan 2: paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang berjalan;
- Laporan triwulan 3: paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang berjalan;
- Laporan triwulan 4: paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Sementara itu, terdapat penyesuaian periode pelaporan SIINas menjadi triwulan melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri (SE Menperin 1/2025):
- Triwulan 1 (Januari – Maret): disampaikan paling lambat 10 April tahun berjalan;
- Triwulan 2 (April–Juni): disampaikan paling lambat 10 Juli tahun berjalan;
- Triwulan 3 (Juli–September): disampaikan paling lambat 10 Oktober tahun berjalan;
- Triwulan 4 (Oktober–Desember): disampaikan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
Baca juga: Perubahan Pelaporan SIINas yang Sebelumnya Persemester Kini Menjadi Triwulan Sekali!
Pelaporan LKPM dan SIINas Kuartal 3
Pada kuartal 3, pelaku usaha menghadapi kewajiban ganda. LKPM dan SIINas sama-sama harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Oktober. Kondisi ini membuat perusahaan harus lebih cermat karena ada dua kewajiban yang berjalan bersamaan.
Dalam Pelaporan LKPM kuartal 3, usaha menengah dan besar wajib melaporkan realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, kewajiban penanaman modal serta kendala yang dihadapi selama Juli hingga September.
Sedangkan, dalam pelaporan SIINas kuartal 3, terdapat dua kategori utama perusahaan yang wajib melaporkan data, yaitu perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
1. Perusahaan Industri
Bagi perusahaan industri, kewajiban pelaporan masih dibedakan lagi berdasarkan skala usaha. Industri menengah dan besar memiliki laporan yang lebih detail karena aktivitas produksinya lebih kompleks. Sementara itu, industri kecil tetap wajib melapor tetapi dengan cakupan data yang lebih sederhana.
Perusahaan industri menengah besar wajib melaporkan:
- Data Umum
- Data Khusus
- Kapasitas Produksi (manufaktur) / Kapasitas Layanan (jasa)
- Produksi dan Penjualan (manufaktur) / Penjualan Komersialisasi (jasa)
- Bahan Baku / Bahan
- Pendukung Jasa Industri
- Bahan Penolong (manufaktur)
- Surat Pernyataan.
Perusahaan industri kecil wajib melaporkan:
- Data Umum
- Data Khusus
- Produksi
- Bahan Baku
2. Perusahaan Kawasan Industri
Berbeda dengan perusahaan industri, perusahaan kawasan industri tidak melaporkan kegiatan produksi, melainkan fokus pada data pengelolaan kawasan. Laporan ini mencakup informasi umum kawasan serta kondisi keuangan yang menggambarkan operasionalnya.
Perusahaan kawasan industri wajib melaporkan:
- Data Umum
- Pendapatan
- Biaya
- Surat Pernyataan.
Baca juga: Kewajiban Pelaporan SIINas Bagi Pelaku Usaha Industri
Sanksi Jika Tidak Melaporkan LKPM dan SIINas
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang (Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021). Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha atau pencabutan perizinan berusaha.
Selain itu, pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan melalui SIINas juga dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, hingga pembekuan atau pencabutan Perizinan Berusaha (Pasal 167 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (PP 28/2021)).
Dengan demikian, pelaporan LKPM dan SIINas tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akurasi data industri. Kepatuhan dalam pelaporan membantu evaluasi kinerja industri dan mendukung perumusan kebijakan yang efektif serta pengembangan sektor industri yang berkelanjutan.
Ingin melakukan pelaporan LKPM dan SIINas tapi masih bingung dengan prosedurnya? Hubungi Smartlegal.id untuk mendapatkan pendampingan pelaporan yang tepat dan akurat.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://prolegal.id/pelaporan-lkpm-dan-siinas-dibuka-bersamaan-simak-tata-cara-pelaporannya/