Ingin Tahu Bagaimana Cara Menghitung PPh untuk Perusahaan? Ini Mekanismenya!

Smartlegal.id -
cara menghitung pph

Sebelum mengetahui cara menghitung PPh badan, harus terlebih dahulu menghitung seluruh penghasilan dalam satu tahun pajak”.

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak termasuk badan (perusahaan) dalam satu tahun pajak. Adapun yang termasuk sebagai objek PPh adalah setiap penghasilan yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)).

Penghasilan yang dimaksud dapat diperoleh baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia selama penghasilan tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Untuk wajib pajak berbentuk badan seperti perusahaan, Pasal 17 ayat (1) UU PPh menetapkan tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 28%.

Namun, untuk tahun pajak 2019 ke bawah, Pemerintah menetapkan tarif PPh badan menjadi sebesar 25% dari penghasilan kena pajak. Tarif tersebut masih dapat dipotong lagi menjadi 20% apabila wajib pajak badan yang bersangkutan merupakan perusahaan yang Go Public.

Selain itu, sebagai respon atas resesi ekonomi yang dialami negara akibat pandemi yang melanda saat ini, Pemerintah memutuskan untuk kembali memotong tarif PPh badan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perpu 1/2020).

Dalam ketentuan tersebut, ditetapkan bahwa tarif PPh badan yang dikenakan untuk tahun pajak 2020 dan 2021 turun menjadi 22%. Sementara itu, untuk tahun pajak 2022 akan diturunkan lagi menjadi hanya 20%.

Lebih dari itu, Pemerintah juga menawarkan potongan tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif diatas yang dapat diperoleh wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbuka (PT). Potongan tersebut dapat diberikan apabila jumlah keseluruhan saham PT yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia setidaknya sebesar 40% dan telah memenuhi kriteria tertentu (Pasal 5 ayat (2) Perpu 1/2020).

Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Bisa Dikenakan dalam Perusahaan

Setelah mengetahui tarif PPh yang dikenakan kepada badan, pertanyaan selanjutnya adalah penghasilan apakah yang termasuk sebagai objek PPh tersebut? Secara lebih rinci, Pasal 4 ayat (1) UU PPh menetapkan apa saja yang dapat dikatakan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh, yaitu:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU PPh;
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
  3. Laba usaha;
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
  6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
  7. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  14. Premi asuransi;
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  18. Imbalan bunga; dan
  19. Surplus Bank Indonesia.

Cara Menghitung PPh Perusahaan

Selanjutnya, untuk menghitung jumlah PPh yang harus dibayar oleh suatu perusahaan, harus terlebih dahulu menghitung besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP). Besar PKP dari suatu perusahaan dapat dihitung dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Pertama, hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud juga meliputi penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final.

Kedua, kurangi seluruh biaya yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan kegiatan usaha. Ketiga, keluarkan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghitungan PKP.

Baca juga: Legal Story: Hitung Pajak Negara Tapi Lupa Pajak Daerah

Setelah memperoleh jumlah PKP dan Pajak terhutang, maka langkah selanjutnya adalah mengurangkan PPh dengan kredit pajak. Kredit Pajak yang dimaksud untuk wajib pajak berbentuk badan meliputi pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha tertentu (PPh Pasal 22); pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu (PPh Pasal 23); dan pembayaran oleh wajib pajak sendiri (PPh Pasal 25). Hasil yang diperoleh dari perhitungan tersebut merupakan PPh yang masih harus dibayar sendiri.

Contoh cara menghitung pph :

Misal perusahaan A tercatat memiliki data penghasilan tahun 2020 sebagai berikut:

  1. Peredaran Bruto: Rp6.000.000.000,00
  2. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bruto: Rp5.400.000.000,00
  3. Penghasilan lainnya: Rp50.000.000,00
  4. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya: Rp30.000.000,00
  5. Kompensasi kerugian dari tahun sebelumnya: Rp10.000.000,00
  6. Kredit PPh Pasal 25: Rp100.000.000,00
  7. Kredit PPh Pasal 22: Rp10.000.000,00
  8. Kredit PPh Pasal 23: Rp20.000.000,00

Maka, untuk mengetahui jumlah PPh terutangnya harus menghitung:

Peredaran Bruto                                                Rp6.000.000.000,00

 Dikurangi Biaya 3M Bruto                                     (Rp5.400.000.000,00)

= Penghasilan Neto                                                     Rp600.000.000,00

Ditambah Penghasilan Lainnya                             Rp50.000.000,00

 Dikurangi Biaya 3M Lainnya                                    (Rp30.000.000,00)

= Total Penghasilan Neto                                            Rp620.000.000,00

 Dikurangi Kompensasi Kerugian                              (Rp10.000.000,00)

= Diperoleh, PKP sebesar                                         Rp610.000.000,00

Maka, PPh terutangnya adalah sebesar:

Rp610.000.000,00 x 22% = Rp134.200.000,00

Sementara itu, jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

PPh terutang                                                                     Rp134.200.000,00

Dikurangi kredit PPh Pasal 22                                         (Rp10.000.000,00)

Dikurangi kredit PPh Pasal 23                                         (Rp20.000.000,00)

 Dikurangi kredit PPh Pasal 25                                       (Rp100.000.000,00)

= Maka, pajak yang masih harus dibayar sebesar         Rp4.200.000,00

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY