Ingin Memperoleh Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan? Ini Ketentuannya!
Smartlegal.id -
“Pengajuan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang melalui OSS”
Sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah telah melakukan berbagai gebrakan guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi agar perekonomian nasional dapat bangkit secepatnya. Adapun salah satu gebrakan yang dilakukan Pemerintah adalah dengan mengenalkan kebijakan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk pengusaha.
Pelaksanaan kebijakan ini, dilakukan melalui Bea Cukai yang menawarkan fasilitas fiskal KITE kepada para pengusaha di berbagai daerah. Pemberian fasilitas ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada pengusaha dengan membebaskan bea masuk serta menangguhkan pajak dalam rangka impor atas berbagai kebutuhan kegiatan produksi, salah satunya adalah barang dan bahan.
Adapun barang dan bahan yang dimaksud, adalah barang dan bahan yang digunakan oleh perusahaan dalam kegiatan produksinya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan guna turut menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Mengacu pada ketentuan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/2021), pengusaha yang dapat memperoleh fasilitas tersebut adalah pengusaha yang telah menyelesaikan pembangunan industrinya serta siap melakukan kegiatan produksi. Namun, pemberian fasilitas ini hanya terbatas pada perusahaan industri yang menghasilkan barang saja.
Baca Juga: Belajar Dari PS Store, Jual Handphone Wajib Tahu Ketentuan Kepabeanan
Selain itu, perusahaan yang ingin memperoleh fasilitas tersebut juga harus menambah kapasitasnya paling sedikit 30%. Adapun kapasitas yang dimaksud meliputi kapasitas izin usaha/izin perluasan atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sedangkan, untuk memperoleh pembebasan bea masuk barang dan bahan atas impor mesin atau yang menggunakan mesin impor yang dibeli di dalam negeri, pengusaha harus sudah menyelesaikan pembangunan atau pengembangan industrinya serta siap untuk melakukan kegiatan komersial (Pasal 70 ayat (2) dan (3) PerBKPM 4/2021).
Pengajuan Permohonan
Bagi para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang, dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Adapun dokumen-dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Sertifikat Standar, yakni bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usahanya; dan
- Izin, yakni berupa persetujuan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah (Pasal 66 ayat (1) dan (3) PerBKPM 4/2021).
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, pengusaha harus mengajukan permohonannya paling lambat dalam waktu 1 tahun sejak kegiatan produksi komersialnya dimulai dengan ketentuan untuk digunakan dalam kegiatan produksi selama 2 tahun. Adapun kegiatan produksi komersial yang dimaksud, ditentukan berdasarkan pernyataan mandiri dalam sistem OSS yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah berproduksi secara komersial (Pasal 70 ayat (5) dan (6) PerBKPM 4/2021).
Baca Juga: 5 Jenis Pajak yang Bisa Dikenakan dalam Perusahaan
Sementara itu, jangka waktu yang diberikan untuk melakukan kegiatan pengimporan dengan memanfaatkan fasilitas tersebut adalah selama 2 tahun. Jangka waktu tersebut terhitung sejak berlakunya keputusan pemberian pembebasan bea masuk (Pasal 70 ayat (7) PerBKPM 4/2021).
Selain itu, bagi pengusaha yang menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri setidaknya 30% dari total nilai mesinnya berdasarkan surat rekomendasi dari kementerian perindustrian, dapat diberikan fasilitas tersebut untuk keperluan produksi atau keperluan tambahan produksinya sesuai kapasitas terpasang. Adapun jangka waktu yang diberikan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, adalah 4 tahun sejak berlakunya keputusan pemberian pembebasan bea masuk (Pasal 70 ayat (8) dan (10) PerBKPM 4/2021).
Jangka waktu tersebut masih dapat diperpanjang sebanyak 1 kali dengan perpanjangan waktu hingga 1 tahun sejak berakhirnya jangka waktu yang diberikan sebelum diperpanjang. Namun, masih terdapat pengecualian terhadap ketentuan tersebut, yakni untuk komoditas tertentu (Pasal 70 ayat (11) dan (12) PerBKPM 4/2021).
Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar