Belajar Dari Kasus PS Store, Jual Handphone Wajib Tahu Ketentuan Kepabeanan

Smartlegal.id -
Belajar Dari Kasus PS Store, Jual Handphone Wajib Tahu Ketentuan Kepabeanan

“Perhatikan asal-usul barang dan jangan lupa lihat aspek legalitasnya. Terutama terkait kepabeanan yang berpotensi dianggap merugikan negara kalau barang yang dijual ternyata diperoleh dengan tidak sesuai prosedur”

Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Sebabnya, Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta menduga bahwa PS Store menjual handphone secara ilegal. Tersangka selaku pemilik toko handphone PS Store dituntut dengan Pasal 103 Huruf d Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan). Bunyi Pasal 103 huruf d sebagai berikut: 

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”

Sedangkan tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 102 adalah sebagai berikut:

  1. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes;
  2. Membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
  3. Membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean;
  4. Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan;
  5. Menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
  6. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini;
  7. Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya; atau
  8. Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah

Putra Siregar dituntut karena memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan. Sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 103 Huruf d, tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. 190 handphone dan uang tunai hasil penjualan sebesar 61,3 juta juga disita dari toko PS Store dan diserahkan oleh Bea Cukai Jakarta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sementara ini tidak dilakukan penahanan kepada Putra Siregar karena telah memberikan Dhanapala Recovery atau jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara. Jaminan terhadap potensi kerugian negara yang diserahkan antara lain uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 Miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Karena kasus ini belum disidangkan, maka harus melihat tersangka sebagai orang yang tidak bersalah (asas praduga tak bersalah). Namun, penting bagi pengusaha agar mematuhi hukum dalam menjalankan bisnis.

Baca juga: Pemerintah Memberikan Fasilitas Kemudahan Barang Impor Untuk Penanganan Covid-19

Apabila pengusaha ingin menjual barang impor, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Sebagaimana diatur dalam  UU Kepabeanan berikut:

  1. Wajib memberitahukan rencana kedatangan
    Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut. Kewajiban pemberitahuan ini berlaku bagi pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean atau dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean. Jika kewajiban ini tidak dilakukan, maka importir dapat kena sanksi berupa denda. Menurut Pasal 7A ayat (7) UU Kepabeanan, denda yang akan dikenai pelanggar minimal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan maksimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  2. Wajib mencantumkan barang dalam manifes
    Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diimpor dalam manifesnya.
  3. Wajib menyerahkan pemberitahuan pabean sebelum pembongkaran
    Kewajiban memberikan pemberitahuan pabean sebelum pembongkaran harus dilakukan oleh pengangkut yang sarana pengangkutnya dari luar daerah pabean atau datang dari dalam daerah pabean. Kalau tidak dilakukan, pengusaha dapat dikenakan denda minimal Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan maksimal Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) (Pasal 7A ayat (8) UU Kepabeanan).
  4. Wajib pemberitahuan ke kantor pabean ketika ingin melakukan pengangkutan ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB) lain
    Pemberitahuan kepada kantor pabean wajib dilakukan ketika importir ingin mengangkut barang impor dari TPS atau TPB ke TPS atau TPB lainnya. Pemberitahuan ini harus dilakukan dengan benar. Apabila barang impor ternyata kurang dari yang diberitahukan, maka berpotensi dikenai sanksi denda minimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan maksimal Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 8A ayat (2) UU Kepabeanan).
  5. Barang tertentu wajib diberitahukan
    Jika barang impor termasuk dalam kategori barang tertentu (barang yang ditetapkan oleh instansi terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi), pengangkut wajib memberitahukan ke kantor pabean. Pemberitahuan dilakukan pada saat waktu keberangkatan maupun kedatangan di kantor pabean yang ditetapkan. Pemberitahuan harus dengan cermat dan benar. Apabila ternyata jumlahnya kurang atau lebih dari yang diberitahukan, maka bisa kena sanksi. Ketentuan sanksi dalam Pasal 8C ayat 3 UU Kepabeanan menjelaskan, sanksi administratif yang akan dikenakan berupa denda minimal Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan maksimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Baca juga: Saatnya Move On dan Ekspansi Pasar, Pahami Ini Dulu Sebelum Ekspor

Lebih hati-hati terhadap barang yang akan dijual. Perhatikan asal-usul barang dan jangan lupa lihat aspek legalitasnya. Terutama terkait kepabeanan yang berpotensi dianggap merugikan negara kalau barang yang dijual ternyata diperoleh dengan tidak sesuai prosedur.

Minat konsultasi mengenai hukum perusahaan, legalitas bisnis dan pendirian badan hukum? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY