WNA Wajib Bayar Pajak di Indonesia, Bener Gak Sih?
Smartlegal.id -
“WNA dapat menjadi subjek pajak baik subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri sehingga menjadikan WNA wajib bayar pajak di Indonesia.”
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri (Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)).
Dalam hal ini, yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah (Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja):
- Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang:
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
- Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Kemudian, yang dimaksud keberadaan di Indonesia lebih dari 183 hari bukan berarti keberadaan tersebut harus berturut-turut, namun dilihat dari jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia sejak kedatangannya dalam kurun waktu 12 bulan (Penjelasan Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja).
Sedangkan, yang menjadi subjek pajak luar negeri adalah (Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja):
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
- WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
- WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
- Tempat tinggal
- Pusat kegiatan utama
- Tempat menjalankan kebiasaan
- Status subjek pajak; dan/atau
- Persyaratan tertentu lainnya; atau
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Maka dari itu, WNA termasuk ke dalam subjek pajak lho dan wajib bayar pajak di Indonesia.
Baca juga: Kenali 3 Jenis Hak Pakai Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing di Indonesia
Adapun yang menjadikan subjek pajak luar negeri bagi WNA menjadi wajib pajak dikarenakan WNA tersebut menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia (Penjelasan Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja)
WNA yang masuk ke dalam kategori subjek pajak dalam negeri maka WNA tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan 21, yakni wajib pajak orang dalam negeri (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan).
Sedangkan, bagi WNA yang masuk ke dalam subjek pajak luar negeri akan dikenakan Pajak Penghasilan 26 dan dipotong pajak sebesar 20% (Pasal 111 angka 3 UU Cipta Kerja).
Ingin mendapatkan konsultasi terkait legalitas usaha dengan pihak yang ahli dalam bidangnya? Yuk langsung hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!
Author: Alyssa Salsabila