WNA Wajib Bayar Pajak di Indonesia, Bener Gak Sih?

Smartlegal.id -
WNA Wajib Bayar Pajak

WNA dapat menjadi subjek pajak baik subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri sehingga menjadikan WNA wajib bayar pajak di Indonesia.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri (Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja))

Dalam hal ini, yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah (Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja):

  1. Orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang:
    1. Bertempat tinggal di Indonesia; 
    2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau 
    3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Kemudian, yang dimaksud keberadaan di Indonesia lebih dari 183 hari bukan berarti keberadaan tersebut harus berturut-turut, namun dilihat dari jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia sejak kedatangannya dalam kurun waktu 12 bulan (Penjelasan Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja).

Sedangkan, yang menjadi subjek pajak luar negeri adalah (Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja):

  1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
    1. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
    2. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
    3. Tempat tinggal
    4. Pusat kegiatan utama
    5. Tempat menjalankan kebiasaan
    6. Status subjek pajak; dan/atau
    7. Persyaratan tertentu lainnya; atau
  2. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Maka dari itu, WNA termasuk ke dalam subjek pajak lho dan wajib bayar pajak di Indonesia.

Baca juga: Kenali 3 Jenis Hak Pakai Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing di Indonesia 

Adapun yang menjadikan subjek pajak luar negeri bagi WNA menjadi wajib pajak dikarenakan WNA tersebut menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia (Penjelasan Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja)

WNA yang masuk ke dalam kategori subjek pajak dalam negeri maka WNA tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan 21, yakni wajib pajak orang dalam negeri (Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan).

Sedangkan, bagi WNA yang masuk ke dalam subjek pajak luar negeri akan dikenakan Pajak Penghasilan 26 dan dipotong pajak sebesar 20% (Pasal 111 angka 3 UU Cipta Kerja).

Ingin mendapatkan konsultasi terkait legalitas usaha dengan pihak yang ahli dalam bidangnya? Yuk langsung hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY