Wow! Insentif Pajak Bagi Pengusaha Terdampak Pandemi Covid-19 Diperpanjang

Smartlegal.id -
Insentif-Pajak-Diperpanjang
Insentif-Pajak-Diperpanjang

“Pemerintah memutuskan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 diperpanjang hingga akhir tahun 2021.” 

Seperti yang kita ketahui, Pandemi Covid-19 telah menghambat pergerakan ekonomi di Indonesia secara signifikan. Dalam menanggulangi hal tersebut, Pemerintah telah berusaha memberikan insentif perpajakan untuk membantu wajib pajak yang terdampak efek pandemi Covid-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019 (PMK-9/PMK.03/2021), insentif pajak itu seharusnya berakhir bulan Juni 2021. 

Namun, dikarenakan Covid-19 masih mengancam pemulihan ekonomi dan masih terjadi lonjakan kasus yang dikhawatirkan dapat mengganggu ekonomi Indonesia, maka insentif pajak diperpanjang hingga akhir tahun 2021. 

Baca juga: Wow! Pengusaha Terdampak Covid-19 Bisa Dapat Restrukturisasi Kredit 

Dalam PMK-9/PMK.03/2021 dijelaskan bahwa perluasan insentif pajak adalah sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)

    1. Pemberian insentif pajak PPh Pasal 21 hanya meliputi sektor tertentu (1.189 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)), Wajib Pajak (WP) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat (KB);
    2. Pemberitahuan kepada  pusat & cabang (WP KITE & KB);
    3. Pemberitahuan hanya disampaikan pusat & berlaku untuk semua cabang (WP sektor tertentu/KLU); dan
    4. Melampirkan laporan realisasi tiap bulan.
  • Insentif pajak PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ditanggung Pemerintah

    1. Mengacu pada WP Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (“PP 23/2018”) tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur tentang ketentuan tarif PPh Final 0,5% bagi UKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun;
    2. Tidak perlu mengajukan surat keterangan (hanya menyampaikan laporan realisasi);
    3. Laporan realisasi dilakukan tiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya; dan
    4. Wajib Pajak PP 23/2018 yang tidak melaporkan laporan realisasi tepat waktu tidak dapat memanfaatkan insentif.
  • PPh Final DTP pada Sektor Padat Karya Tertentu

    1. PPh final jasa konstruksi DTP dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (“P3TGAI”) sejak PMK-9/PMK.03/2021 diundangkan sampai masa pajak Juni 2021;
    2. Terdapat laporan realisasi tiap bulan; dan
    3. Pemotongan tidak lapor realisasi tepat waktu tidak dapat memanfaatkan insentif.
  • Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor

    1. Meliputi Sektor tertentu (730 KLU) setelah sebelumnya hanya 721 KLU; dan
    2. Wajib Pajak KITE & KB.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini 5 jenis Pajak Penghasilan Yang Harus Dipenuhi Oleh Perusahaan 

  • Insentif pajak pengurangan angsuran PPh pasal 25

    1. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%;
    2. Meliputi sektor tertentu (1.018 KLU), WP KITE, & KB; dan
    3. Insentif sampai dengan juni 2021 sejak masa Pajak Pemberitahuan disampaikan atau Masa Pajak SPT Tahunan 2020 disampaikan dalam hal tertentu.
  • Insentif pajak percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN)
    1. Meliputi sektor tertentu (725 KLU) setelah sebelumnya hanya 716 KLU; dan
    2. Wajib Pajak KITE & KB.

Perpanjangan insentif pajak

Adapun perpanjangan insentif pajak hingga akhir 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk PPh Pasal 21 atau untuk karyawan yang berlaku bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan;
  2. Insentif pajak PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang juga ditanggung pemerintah;
  3. Insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir;
  4. Insentif pajak pengurangan angsuran PPh pasal 25, yakni insentif pajak bagi korporasi yang diberikan diskon 50%; dan
  5. Insentif pajak percepatan restitusi PPN.

Anda memiliki pertanyaan seputar legalitas usaha? Tenang saja kami dapat membantu anda! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini

Author: Shafania Afdira

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY