Wow! Insentif Pajak Bagi Pengusaha Terdampak Pandemi Covid-19 Diperpanjang
Smartlegal.id -
“Pemerintah memutuskan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 diperpanjang hingga akhir tahun 2021.”
Seperti yang kita ketahui, Pandemi Covid-19 telah menghambat pergerakan ekonomi di Indonesia secara signifikan. Dalam menanggulangi hal tersebut, Pemerintah telah berusaha memberikan insentif perpajakan untuk membantu wajib pajak yang terdampak efek pandemi Covid-19.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019 (PMK-9/PMK.03/2021), insentif pajak itu seharusnya berakhir bulan Juni 2021.
Namun, dikarenakan Covid-19 masih mengancam pemulihan ekonomi dan masih terjadi lonjakan kasus yang dikhawatirkan dapat mengganggu ekonomi Indonesia, maka insentif pajak diperpanjang hingga akhir tahun 2021.
Baca juga: Wow! Pengusaha Terdampak Covid-19 Bisa Dapat Restrukturisasi Kredit
Dalam PMK-9/PMK.03/2021 dijelaskan bahwa perluasan insentif pajak adalah sebagai berikut:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)
- Pemberian insentif pajak PPh Pasal 21 hanya meliputi sektor tertentu (1.189 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)), Wajib Pajak (WP) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Kawasan Berikat (KB);
- Pemberitahuan kepada pusat & cabang (WP KITE & KB);
- Pemberitahuan hanya disampaikan pusat & berlaku untuk semua cabang (WP sektor tertentu/KLU); dan
- Melampirkan laporan realisasi tiap bulan.
Insentif pajak PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ditanggung Pemerintah
- Mengacu pada WP Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (“PP 23/2018”) tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur tentang ketentuan tarif PPh Final 0,5% bagi UKM dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun;
- Tidak perlu mengajukan surat keterangan (hanya menyampaikan laporan realisasi);
- Laporan realisasi dilakukan tiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya; dan
- Wajib Pajak PP 23/2018 yang tidak melaporkan laporan realisasi tepat waktu tidak dapat memanfaatkan insentif.
PPh Final DTP pada Sektor Padat Karya Tertentu
- PPh final jasa konstruksi DTP dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (“P3TGAI”) sejak PMK-9/PMK.03/2021 diundangkan sampai masa pajak Juni 2021;
- Terdapat laporan realisasi tiap bulan; dan
- Pemotongan tidak lapor realisasi tepat waktu tidak dapat memanfaatkan insentif.
Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
- Meliputi Sektor tertentu (730 KLU) setelah sebelumnya hanya 721 KLU; dan
- Wajib Pajak KITE & KB.
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 5 jenis Pajak Penghasilan Yang Harus Dipenuhi Oleh Perusahaan
Insentif pajak pengurangan angsuran PPh pasal 25
- Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%;
- Meliputi sektor tertentu (1.018 KLU), WP KITE, & KB; dan
- Insentif sampai dengan juni 2021 sejak masa Pajak Pemberitahuan disampaikan atau Masa Pajak SPT Tahunan 2020 disampaikan dalam hal tertentu.
- Insentif pajak percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN)
- Meliputi sektor tertentu (725 KLU) setelah sebelumnya hanya 716 KLU; dan
- Wajib Pajak KITE & KB.
Perpanjangan insentif pajak
Adapun perpanjangan insentif pajak hingga akhir 2021 adalah sebagai berikut:
- Kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk PPh Pasal 21 atau untuk karyawan yang berlaku bagi karyawan dengan penghasilan hingga Rp 16 juta per bulan;
- Insentif pajak PPh final usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang juga ditanggung pemerintah;
- Insentif pajak pembebasan PPh pasal 22 untuk importir;
- Insentif pajak pengurangan angsuran PPh pasal 25, yakni insentif pajak bagi korporasi yang diberikan diskon 50%; dan
- Insentif pajak percepatan restitusi PPN.
Anda memiliki pertanyaan seputar legalitas usaha? Tenang saja kami dapat membantu anda! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini
Author: Shafania Afdira