Terlambat Lapor SPT Tahunan Badan Usaha, Apa Sanksinya ya?
Smartlegal.id -
“Kondisi terlambat lapor SPT tahunan badan usaha membuat banyak orang merasa panik. Penting bagi Anda untuk memahami sanksi dan cara mengatasinya.”
Sengaja maupun tidak sengaja terlambat lapor SPT tahunan badan usaha dapat menjadi masalah besar. Terutama karena dapat menerima sanksi atau hukuman. Pastinya harus mengingat batas waktunya sehingga tidak pernah terlambat.
Baik untuk kebutuhan badan maupun pribadi, sebenarnya disertai dengan batas waktu berbeda. Kalau untuk badan sampai 30 April sementara pribadi 31 Maret. Sebelum masa deadline, penting untuk membayarkan atau melunasinya.
Apalagi jika tidak ingin menerima konsekuensi lebih buruk ke depannya. Walaupun tidak mendapatkan hukuman pidana, bisa menerima denda jauh lebih tinggi. Belum lagi menjadi rekor buruk pada aset yang dimiliki.
Sebenarnya masalah terlambat lapor SPT tahunan badan usaha bukan kondisi yang tidak pernah terjadi. Banyak orang melakukannya dan dapat membuat negara merugi. Sebagai warga negara, membayarkannya sangat membantu pemerintah.
Sebelum Anda melunasi, tidak ada salahnya untuk mempelajarinya lebih jauh. Apalagi jika belum memahami tentang pengertian, fungsi ataupun tujuannya. Kemudian bisa menghindari terlambat serta senantiasa membayarkannya.
Sementara itu, kalau ternyata sudah terlanjur, tidak perlu panik karena terdapat solusinya. Tentu tidak menjadi kerugian lebih dalam ke depannya. Pengetahuan dan informasi tersebut akan berguna selama perusahaan berdiri.
Baca juga: 7 Perbedaan dan Persamaan Pajak dengan Retribusi beserta Contohnya
Pengertian dan Fungsi SPT Tahunan Bagi Badan Usaha
SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) penting fungsinya bagi perusahaan atau organisasi. Apalagi dipakai sebagai bentuk pelaporan pembayaran pajaknya. Baik dalam bentuk objek pajak, objek bukan pajak, kewajiban maupun harga.
Ketentuan pembayaran maupun terlambat lapor SPT tahunan badan usaha telah diatur oleh Undang Undang terkait. Nantinya berguna sebagai bukti pembayaran iuran tahunan. Tentu artinya telah dituntaskan seorang wajib pajak.
SPT PPh menjadi bagian penting yang perlu disetorkan rutin. Pelaporan akan dilakukan menuju Dirjen Pajak Republik Indonesia. Tapi bisa menginformasikan menuju konsultan resmi untuk melakukannya lebih praktis dan cepat.
Menurut Rifqhi Siddiq, pajak merupakan suatu pungutan dengan paksaan dari pemerintah negara. Nantinya akan diminta menggunakan periode tertentu untuk wajib pajak. Artinya bersifat wajib atau harus selalu dibayarkan.
Sementara itu, menurut Waluyo, pajak menjadi bentuk iuran masyarakat untuk negara. Sifatnya terdapat pemaksaan berdasarkan Undang Undang. Pungutan akan digunakan membiayai tugas negara saat menyelenggarakan pemerintahannya.
Sebelum mempelajari terlambat lapor SPT tahunan badan usaha, jangan lupa mengetahui fungsinya. Terlebih SPT berguna baik untuk negara atau wajib pajak. Inilah beragam fungsi-fungsi yang dimiliki oleh SPT:
- Pengusaha kena pajak (PKP), digunakan sebagai pelaporan atau pertanggung jawaban terhadap pungutan seperti PPnBM atau PPN. Anda juga dapat menemukan Pajak Masuk ke Keluaran sebagai bagiannya.
- Petugas pajak, SPT akan dipakai sebagai alat pengujian kepatuhan wajib pajak dengan peraturan pungutan yang telah dibentuk.
- Pemotong pajak, pembuktian kalau pungutan yang terpotong dari penghasilan karyawan sudah dilunasi. Perusahaan terbukti mengelola pajak karyawannya.
Pahami salah satu keuntungan legalitas bisnis adalah pengurangan pajak dalam artikel Keuntungan Bisnis Punya Legalitas? Salah Satunya Pengurangan Pajak.
Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan Badan Usaha
Apabila mengalami kondisi terlambat lapor SPT tahunan badan usaha, ternyata bisa menerima sanksi. Terutama jika sampai batas waktu ternyata belum berhasil membayarkan. Anda bisa menerima pemberitahuan berupa teguran.
Selain itu dilengkapi perintah untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya. Dalam teguran tersebut juga dilengkapi dengan ketentuan dendanya. Untuk jumlahnya sendiri bervariasi tergantung dengan jenis wajib pajaknya.
Jika SPT pungutan penghasilan, membayar denda sebanyak Rp. 100.000. Tapi kalau untuk SPT perusahaan, dendanya sampai Rp. 1.000.000. Ketentuan mengenai besaran denda tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 7 Ayat 1.
Demi menghindari sanksi atau denda, pelaporan menjadi pilihan. Pada dasarnya terdapat beberapa jenis pajak yang harus dilunasi. Berikut jenis pajak yang sering mengalami terlambat lapor SPT tahunan badan usaha:
- Pasal 21 Pajak Penghasilan, pengenaan pajak penghasilan untuk karyawan melalui perusahaan. Pemotongannya progresif berdasarkan pasal 17.
- Pasal 26 Pajak penghasilan, PPh karena sumber penghasilannya. Tarif umumnya 20% berdasarkan pasal 26.
- Pasal 25 Pajak Penghasilan, angsuran iuran gaji yang dikurangi dengan PPh.
- Pasal 26 Pajak Penghasilan, pajak terutang perusahaan tapi lebih besar dibandingkan kredit pajak.
- Pajak pertambahan Nilai, dikenakan pada perusahaan sebagai PKP.
Apabila ingin melaporkannya, sebenarnya tidak sulit karena langkahnya dibuat sederhana. Meski begitu penting memenuhi persyaratan yang berlaku agar berjalan dengan baik. Berikut ketentuan pelaporan yang perlu diikuti:
- Mengumpulkan berkas dan dokumen.
- Persiapan teknis (Memiliki dan mengaktivasi EFIN pajak).
- Kirimlah lalu laporkan via offline, online atau pos.
Berencana mendirikan CV atau PT pahami dulu pajaknya dalam artikel Mau Dirikan CV atau PT? Pahami Dulu Perbedaan Pajak yang Dibayarkan!
Solusi Mengatasi Terlambat Tidak Melaporkan SPT
Walaupun jangka waktunya terlewat, Dirjen Pajak terus mengawasi masyarakat. Bahkan menghimbau supaya pelaporannya tetap dilakukan. Inilah solusi terbaik untuk mengatasi terlambat lapor SPT tahunan badan usaha:
Bayar Denda Keterlambatan
Kalau ternyata sudah terlambat, tidak bisa menghindari untuk membayar denda yang telah ditentukan. Denda keterlambatan perlu dilunasi dengan segera agar tidak membesar. Berikut tahapan atau cara yang perlu dilakukan:
- Meminta informasi Surat Tagihan Pajak (STP) yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Lalu KPP dapat mengirimkan STP yang diinginkan menuju alamat dari NPWP sehingga pastikan agar alamatnya tetap aktif.
- Pada surat terlambat lapor SPT tahunan badan usaha berupa STP dilengkapi dengan kode unik. Tujuannya demi memastikan tahap pembayaran dilaksanakan wajib pajak.
- Pembayaran bisa dilakukan sesuai nominal denda yang diminta.
- Kalau ternyata tidak memperoleh STP, bisa membuat kode billing dari portal e-Billing.
- Selanjutnya bisa melaksanakan pelunasan denda dari bank atau pos yang ditunjuk Kementerian Keuangan.
- Anda tidak lagi memiliki denda.
Segera Laporkan SPT yang Terlambat
Apabila sudah melunasi denda karena keterlambatan, bukan selesai begitu saja. Melainkan harus melaporkan SPT tersebut sehingga memenuhi kewajibannya. Tentu ada baiknya setelah pelunasan denda, dilakukan segera mungkin.
Penyampaian sebelum deadline menjadi fokus karena adanya batas waktu. Seperti yang Anda ketahui kalau terlambat konsekuensinya keluar banyak biaya. Kalau melaporkan tapi ada masalah kurang bayar, bisa juga dikenai denda.
Tarifnya untuk bunga administrasi pungutan sehingga jumlahnya meningkat. Pelaporan rutin dengan menghindari denda menjadi keputusan terbaik. Jadi, perlu menghindari terlambat lapor SPT tahunan badan usaha agar tidak rugi.
Baca juga: Rumah Kos Bebas Pajak Daerah, Bagaimana Ketentuannya?
FAQ
- Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT badan?
Aturan mengenai keterlambatan pembayaran SPT semakin diperhatikan pemerintah. Setiap tahunnya dapat keluar ketentuan baru yang membuat doronganmu membayar lebih besar. Untuk pembayaran individu atau badan sebenarnya berbeda.
Bagi individu, diwajibkan membayarkan senilai Rp. 100.000 setiap tahunnya. Sedangkan kalau pungutan badan, perlu membayarkan denda sebesar Rp. 1000.000. Tentu nilainya cukup besar sehingga membayar lebih awal sangat disarankan.
- Punya NPWP tapi nganggur, apakah tetap melapor SPT?
Bagi pemilik NPWP, baik memiliki pekerjaan ataupun menganggur tidak boleh menghindari laporan. Sebaliknya tetap memiliki kewajiban memberikan pelaporan secara rutin. Meskipun ternyata nihil tetap dibutuhkan adanya pelaporan.
Hal ini menjadi kewajiban pemilik NPWP yang perlu dipahami sejak awal. Untuk cara melakukannya sama dengan yang memiliki pekerjaan. Dalam artian tidak sulit tapi membantumu menjadi warga negara yang baik.
- Kapan batas akhir pelaporan SPT?
Kewajiban untuk membayarkan laporan SPT bagi warga negara selalu diingatkan oleh pemerintah. Bukan hanya untuk memenuhi kewajiban melainkan membantu pembangunan negara. Tidak heran harus mengingat kapan batas waktu akhirnya.
Khusus badan atau organisasi, 30 April setiap tahunnya. Sedangkan untuk kebutuhan laporan pribadi, paling lambat adalah 31 Maret setiap tahun. Terlambat lapor SPT tahunan badan usaha maupun pribadi harus dihindari.
Punya pertanyaan terkait legalitas ketentuan pajak atau perlu bantuan? Yuk konsultasikan kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://klikpajak.id/blog/terlambat-lapor-spt-tahunan
https://mekari.com/blog/denda-telat-lapor-spt-tahunan-badan/