Mau Dirikan CV atau PT? Pahami Dulu Perbedaan Pajak yang Dibayarkan!

Smartlegal.id -
perbedaan pajak pt dan cs

“Perbedaan karakteristik antara CV dan PT membuat pajak yang harus dibayarkan tentunya berbeda.”

Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha yang memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain. Dengan perbedaan karakteristik antara CV dan PT membuat pajak yang harus dibayarkan tentunya berbeda. Adanya perbedaan ini untuk memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat.

Terlebih, jika sebuah PT yang bisa menghasilkan keuntungan yang besar disamakan dengan usaha dagang lebih sederhana seperti CV, tidak akan tercipta persaingan usaha dan pertumbuhan bisnis yang sehat (Eka An A. dan Marye A, dalam buku Tip Hukum Praktis: Solusi Bila Terjerat Kasus Bisnis, hlm.256).

Lantas, apakah CV dan PT termasuk subjek pajak yang wajib membayar pajak?

Subjek pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagai berikut:

  1. Orang pribadi serta warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  2. Badan (badan usaha)
  3. Bentuk usaha tetap, perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa CV dan PT termasuk badan usaha yang diwajibkan untuk membayar pajak.

Baca juga: Mau Mengganti CV Menjadi PT? NPWP Juga Wajib Ganti!

Pajak bagi CV

Bagi badan usaha yang berbentuk CV, potongan pajak hanya dilakukan satu kali terhadap penghasilan bersih atau net income badan usaha sedangkan pembagian keuntungan kepada para sekutu tidak akan dikenakan pajak (Eka An A. dan Marye A, dalam buku Tip Hukum Praktis: Solusi Bila Terjerat Kasus Bisnis, hlm.256).

Laba usaha termasuk salah satu jenis objek pajak yang telah disebutkan di dalam Bab III Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU 7/2021).

Baca juga: Ini Akibatnya Jika Sekutu Pasif Terlibat Mengurus CV

Pajak bagi PT

Untuk badan usaha yang berbentuk PT, pemotongan pajak akan terjadi pada pendapatan bersih mereka atau net income perusahaan. Untuk PT yang bersifat terbuka juga dapat dikenai pajak yang bersifat final yaitu penghasilan dari transaksi saham seperti hasil transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura (Bab III Pasal 3 ayat (1) UU 7/2021 atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c UU 36/2008).

Selain itu, pajak juga dikenakan pada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham (Eka An A. dan Marye A, dalam buku “Tip Hukum Praktis: Solusi Bila Terjerat Kasus Bisnis”, hlm.256). Dividen juga termasuk salah satu jenis objek pajak di dalam Bab III Pasal 3 ayat (1) UU 7/2021 atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU 36/2008. Besarnya pajak dividen adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto (Pasal 23 ayat (1) UU 36/2008).

Namun ada dividen yang dikecualikan dari objek pajak yakni dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri (Bab III Pasal 3 ayat (1) UU 7/2021 atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU 36/2008).

Dan bagi CV dan PT yang kegiatan usahanya melakukan transaksi penjualan tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat dan persewaan tanah dan/atau bangunan, maka wajib memotong pajak atas penghasilan tersebut (Bab III Pasal 3 ayat (1) UU 7/2021 atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU 36/2008).

Pajak atas upah

Selanjutnya, CV dan PT harus memotong pajak atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan oleh pegawai, baik tetap maupun tidak tetap atau pekerja lepas. 

Hal ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) UU 36/2008 yang menyatakan bahwa Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan.

Tertarik mendirikan usaha berbentuk CV atau PT? Serahkan saja kepada Kami. Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini!

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY