Perbedaan PPN Masukan (VAT in) dan PPN Keluaran (VAT Out) Beserta Penjelasannya
Smartlegal.id -

“Pentingnya mengetahui perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran agar pengelolaan pajak usaha Anda berjalan dengan tepat.”
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan/atau jasa kena pajak yang berlaku secara umum hampir di seluruh negara, termasuk di Indonesia.
PPN berlaku secara umum, dimana PPN dikenakan secara bertahap di setiap alur produksi dan distribusi, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.
Dalam sistem PPN di Indonesia terdapat dua istilah yang paling mendasar yaitu, PPN Masukan (VAT in) dan PPN Keluaran (VAT Out).
Kedua istilah ini harus dipahami oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena menjadi acuan dalam perhitungan PPN yang disetorkan ke kas negara.
Pemahaman yang tepat terhadap kedua istilah ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan kewajiban administrasi perpajakan dan perhitungan jumlah PPN yang harus disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor TIN NPWP Wajib Pajak Beserta Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Pengertian PPN Masukan (VAT in) dan PPN Keluaran (VAT Out)
1. PPN Masukan (VAT In)
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)
Jadi, PPN Masukan adalah PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Impor BKP dan pemanfaatan jasa atau barang tidak berwujud dari luar negeri.
Dengan kata lain, PPN Masukan adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dari dalam negeri maupun luar negeri.
PPN Masukan dapat timbul dari berbagai jenis transaksi, antara lain:
- Pembelian bahan baku produksi
- Impor mesin produksi dari luar negeri
- Pembayaran Jasa Kena Pajak (Jasa desain, IT, konsultan hukum, dan lainnya)
- Impor Barang Kena Pajak (BKP)
2. PPN Keluaran (VAT Out)
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. (Pasal 1 angka 25 UU PPN)
Jadi, PPN Keluaran adalah PPN yang dikenakan ketika PKP menjual barang dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak lain dalam kegiatan usahanya.
Pajak ini ditambahkan ke dalam harga jual yang dikenakan kepada pembeli atau konsumen.
Sehingga dengan kata lain, beban pajak ditanggung oleh konsumen akhir, sedangkan PKP hanya berperan sebagai pemungut dan penyetor pajak kepada negara.
PPN Keluaran dapat timbul dari berbagai jenis transaksi, antara lain:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam negeri
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam negeri
- Ekspor Barang Kena Pajak (berwujud dan tidak berwujud)
- Ekspor Jasa Kena Pajak
Selain yang sudah dijelaskan diatas ada juga pajak langsung dan tidak langsung, apa bedanya? simak ulasannya dalam artikel Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Apa Bedanya? Cek Penjelasan dan Contohnya
Perbedaan PPN Masukan dan PPN Keluaran
- Berdasarkan sumbernya, PPN Masukan: Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP sedangkan PPN Keluaran: Penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP.
- Peran PKP, PPN Masukan: Sebagai penerima barang dan/atau jasa sedangkan PPN Keluaran: Sebagai penjual atau penyedia barang dan/atau jasa.
- Fungsi, PPN Masukan: Mengurangi jumlah PPN yang harus disetor ke negara sedangkan PPN Keluaran: Menambah jumlah PPN yang harus disetor ke negara.
- Dokumen pendukung, PPN Masukan: Faktur pajak pembelian dari PKP lain sedangkan PPN Keluaran: Faktur pajak penjualan yang diterbitkan oleh PKP.
- Pengaruh terhadap kas PPN Masukan: Tidak langsung mempengaruhi arus kas sedangkan PPN Keluaran: Menambah kewajiban setor pajak kepada negara
Jadi, Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada posisi PKP dalam transaksi yaitu apakah sebagai pembeli (PPN Masukan) atau sebagai penjual (PPN Keluaran).
Baca Juga: Contoh Surat Pernyataan Non PKP, Kenali Fungsi dan Cara Daftarnya!
Sistem Pengkreditan pada Masa Pajak
Sistem pengkreditan pada masa pajak adalah mekanisme yang memperbolehkan PKP untuk mengurangi jumlah PPN yang harus disetorkan ke negara dengan cara mengkreditkan PPN Masukan terhadap PPN Keluaran dalam masa pajak yang sama.
Masa pajak yang dimaksud adalah periode satu bulan kalender. Setiap akhir masa pajak, PKP wajib menghitung selisih antara PPN Keluaran dan PPN Masukan.
Jika PPN Keluaran lebih besar dari PPN Masukan, maka selisihnya harus disetorkan ke negara. Namun, jika PPN Masukan lebih besar, kelebihannya dapat dikreditkan atau bahkan diminta pengembalian, sesuai ketentuan yang berlaku. (Pasal 9 UU PPN)
Pentingnya Memahami Perbedaan PPN Masukan (VAT in) dan PPN Keluaran (VAT Out)
Bagi pelaku usaha, pemahaman yang baik mengenai perbedaan antara PPN Masukan dan PPN Keluaran sangatlah penting.
Tidak hanya penting dari sisi kepatuhan hukum, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap arus kas dan efisiensi operasional bisnis.
Kesalahan dalam menghitung, mengkreditkan, atau melaporkan PPN bisa berakibat pada sanksi administratif, pemeriksaan pajak, hingga kerugian finansial.
Dengan pemahaman yang tepat dan mendalam mengenai kedua jenis PPN ini akan membantu PKP dalam menyusun laporan perpajakan dengan lebih akurat, memaksimalkan pengkreditan pajak masukan, serta menghindari potensi kerugian karena denda atau bunga keterlambatan.
Memiliki bisnis dengan legalitas yang jelas memberikan banyak keuntungan. Temukan manfaatnya dalam artikel Keuntungan Bisnis Punya Legalitas? Salah Satunya Pengurangan Pajak
Bisnis Anda membutuhkan bantuan dalam pengelolaan pajak dan legalitas usaha? Kelola kewajiban perpajakan dan dokumen legalitas Anda dengan segera. Hubungi dan jangan ragu konsultasikan bersama Smartlegal.id.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://pajak.go.id/index.php/id/pajak-masukan
https://pajak.go.id/id/pajak-keluaran
https://klikpajak.id/blog/cara-menghitung-ppn-masukan-dan-ppn-keluaran-pkp-wajib-paham/#:~:text=PPN%20Masukan%20atau%20VAT%20in,dan%2Fatau%20jasa%20kena%20pajak