Hati-Hati! Ada Sanksi Bagi Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Tidak Memiliki Sertifikasi ISPO

Smartlegal.id -
Hati-Hati! Ada Sanksi Bagi Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Tidak Memiliki Sertifikasi ISPO
Hati-Hati! Ada Sanksi Bagi Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Tidak Memiliki Sertifikasi ISPO

“Sertifikasi ISPO dilakukan untuk menjamin perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan”

Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu usaha yang banyak menyerap tenaga kerja yang cukup besar. Selain itu, perkebunan kelapa sawit juga turut menyumbang devisa untuk negara. Sehingga diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif, efisien, adil dan berkelanjutan demi mendukung ekonomi Indonesia.

Baca juga: Cara Menjadi Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi 

Dari pertimbangan tersebut pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Perpres 44/2020). Salah satu poinnya adalah mewajibkan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit memiliki sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Menurut Pasal 1 angka 3 Perpres 44/2020,

ISPO adalah sistem usaha perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan itu Sertifikasi ISPO diselenggarakan bertujuan untuk (Pasal 3 Perpres 44/2020):

  1. Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan perkebunan kelapa sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
  2. Meningkatkan keberterimaan dan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
  3. Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, sertifikasi ISPO dilakukan untuk menjamin perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan. Penjaminan sertifikasi ISPO itu dilakukan dengan menerapkan prinsip sebagai berikut (Pasal 4 ayat (2) Perpres 44/2020):

  1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  2. Penerapan praktik perkebunan yang baik;
  3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
  4. Tanggung jawab ketenagakerjaan
  5. Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi maskyarakat;
  6. Penerapan transparansi; dan
  7. Peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Perpres 44/2020 juga telah mengatur terkait usaha perkebunan kelapa sawit seperti apa yang wajib sertifikasi ISPO. Usaha perkebunan kelapa sawit yang wajib sertifikasi ISPO, yaitu (Pasal 5 ayat (2) Perpres 44/2020):

  1. Usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit;
  2. Usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit; dan
  3. Integrasi usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.

Perlu diketahui, permohonan sertifikasi dapat diajukan oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang meliputi (Pasal 5 ayat (3) Perpres 44/2020) :

  1. Perusahaan perkebunan, merupakan badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah  Indonesia yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala tertentu.
  2. Pekebun, merupakan perseorangan yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Pengajuan sertifikasi ISPO oleh pekebun dapat dilakukan secara perorangan atau berkelompok. Kelompok itu dapat berbentuk kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, atau koperasi.

Bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang melanggar ketentuan kewajiban sertifikasi ISPO, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa (Pasal 6 Perpres 44/2020):

  1. Teguran tertulis;
  2. Denda;
  3. Pemberhentian sementara dari usaha perkebunan kelapa sawit;
  4. Pembekuan sertifikat ISPO; dan/atau 
  5. Pencabutan sertifikat ISPO.

Jadi, bagi Anda pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sebaiknya segera mengurus dan tetap memperhatikan prinsip sertifikasi ISPO. Karena jika tidak dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Perpres 44/2020.

Baca juga: Apa yang Dimaksud Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional?

Ingin konsultasi hukum perusahaan dengan mudah dan cepat? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY