Ingin Menjalankan Bidang Bisnis Baru Dengan PT yang Sama, Perhatikan Dulu Ketentuan Ini

Smartlegal.id -
Ingin Menjalankan Bidang Bisnis Baru Dengan PT yang Sama, Perhatikan Dulu Ketentuan Ini

Yang utama adalah memastikan dulu apakah bidang bisnis yang baru memerlukan izin khusus atau tidak. Karena bisa jadi anda harus mendirikan perusahaan baru. 

Pengusaha selalu kreatif dan inovatif dalam mengembangakn bisnisnya. Sehingga dari jaringan pertemanan, tren bisnis dan beberapa faktor lainnya, tak jarang arah bisnis mengalami perluasan atau ekspansi bisnis. 

Baca juga: Biaya, Syarat & Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Terbaru 

Nah, yang jadi soal, tidak semua perluasan bisnis dapat dilakukan dengan perusahaan yang sama. harus diperhatikan apakah bisnis yang baru termasuk kegiatan usaha yang memerlukan izin khusus atau tidak. Jika diperlukan, maka harus mendirikan perusahaan baru khusus di bidang tersebut. Jika tidak, maka dapat dilakukan penambahan bidang usaha dalam anggaran dasar perusahaan. 

Baca juga: Ternyata Bikin PT Cuma Buat Yang Pengen Bisnisnya Jadi Besar

Berikut yang perlu pengusaha perhatikan sebelum menambah bidang usaha pada PT:

  1. Harus PAD (Perubahan Anggaran Dasar)
    Pengusaha harus mencantumkan bidang usaha baru pada Anggaran Dasar perusahaan dengan melakukan PAD. PAD ditetapkan oleh RUPS dan pengurusannya harus dihadapan notaris. Kemudian menyampaikan pemberitahuan PAD kepada Kemenkumham agar mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan PAD. Karena OSS terintegrasi dengan AHU, apabila tidak dilakukan PAD perusahaan tidak dapat melakukan permohonan izin usaha dari bidang usaha baru yang ingin ditambahkan.
  2. Periksa apakah boleh bidang usaha baru berjalan dengan bidang usaha yang lama
    Perlu diperhatikan apakah bidang usaha baru yang akan dijalankan boleh bersamaan dengan bidang usaha yang sudah ada sebelumnya. Salah satu contoh adalah perusahaan yang bergerak di bidang perumahsakitan. Menurut Pasal 7 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menjelaskan,
    “Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan”. Perusahaan bidang usaha perumahsakitan tidak dapat menambah bidang usaha baru yang tidak satu lini.

Jadi, pengusaha harus paham hukumnya jika PT ingin menambah bidang bisnis baru. Minat konsultasi lebih lanjut mengenai hukum bisnis? Segera hubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY