Ingat! Apartemen Tidak Dapat Dijadikan Domisili PT
Smartlegal.id -
“Apartemen tidak dapat dijadikan sebagai domisili PT karena hal ini bertentangan dengan apartemen sebagai bangunan gedung fungsi hunian”
Domisili menjadi salah satu dokumen legalitas yang diperlukan dalam mengurus badan usaha. Hal ini berlaku bagi semua badan usaha, tak terkecuali Perseroan Terbatas atau yang dikenal dengan PT.
Baca juga: Biaya, Persyaratan & Prosedur Pembuatan Perusahaan Terbatas (PT) Terbaru
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, PT merupakan perusahaan berbadan hukum, dimana PT mempunyai hak dan kewajiban (subjek hukum). Domisili PT secara khusus tertuang dalam Pasal 17 UU PT yang menyebutkan:
- Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
- Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.
Perlu digaris bawahi jika domisili dan alamat merupakan dua hal yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU PT. Domisili harus ditulis dalam anggaran dasar. Sedangkan alamat tidak harus ditulis dalam anggaran dasar, namun dapat ditentukan oleh perusahaan di dalam domisili yang ditulis dalam anggaran dasar
Baca juga: Pindah Domisili PT Wajib Mengubah Anggaran Dasar?
Dalam praktiknya, penggunaan alamat rumah atau tempat hunian masih banyak dipakai oleh pelaku usaha sebagai domisili PT. Kaitannya dengan hal ini, bukanlah sebuah masalah karena PT dapat didirikan di bangunan kantor dan bukan bangunan kantor. Namun, tidak untuk apartemen.
Apartemen tidak dapat dijadikan sebagai domisili PT karena hal ini bertentangan dengan apartemen sebagai bangunan gedung fungsi hunian. Fungsi hunian dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU BG) mempunyai fungsi utama sebagai tempat tinggal manusia yang meliputi rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah tinggal susun, dan rumah tinggal sementara. Hal ini selaras dengan yang disebutkan di Pasal 3 ayat (2) PP 36/2005.
Bagi pemilik atau pengguna yang tidak menggunakan bangunan sebagaimana fungsinya, dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana. Pengaturan sanksi administratif dan sanksi pidana tertera pada Pasal 45 ayat (1) dan ayat (20 UU BG serta Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2) PP 36/2005.
Sebelum mendirikan Perseroan Terbatas (PT), sudahkah Anda tahu mengenai aturan ini dan aturan lainnya yang berlaku? Jika belum, segera konsultasikan ke Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Angela Esterline Panjaitan