PPMSE Luar Negeri Kini Wajib Memiliki KP3A

Smartlegal.id -
PPMSE Luar Negeri Kini Wajib Memiliki KP3A
PPMSE Luar Negeri Kini Wajib Memiliki KP3A

“KP3A sebagai perwakilan dari PPMSE luar negeri hanya dapat mewakili satu PPMSE luar negeri saja”

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib memiliki kantor cabang perwakilan (KP3A). Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020).

Baca juga: Kini Semua Toko Online Wajib Terdaftar dan Mengantongi Izin Khusus

Menurut Pasal 1 angka 24 Permendag 50/2020, Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di bidang Penyelenggara Sistem Elektronik (PMSE) adalah 

kantor yang dipimpin oleh satu orang atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilan di Indonesia.

PPMSE luar negeri baru diwajibkan mendirikan KP3A di Indonesia setelah memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tertentu yang dimaksud itu sebagai berikut (Pasal 15 ayat (2) Permendag 50/2020):

  1. Telah melakukan transaksi dengan lebih dari 1.000 konsumen dalam periode satu tahun; dan/atau
  2. Telah melakukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 paket kepada konsumen dalam periode satu tahun. 

Penilaian PPMSE luar negeri sudah atau belum memenuhi kriteria tersebut dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri. Setelah memenuhi kriteria tertentu PPMSE luar negeri wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di Indonesia. Perwakilan itulah yang akan bertindak sebagai dan atas nama PPMSE luar negeri dalam pengurusan legalitas di Indonesia, seperti pembayaran pajak. 

KP3A sebagai perwakilan dari PPMSE luar negeri hanya dapat mewakili satu PPMSE luar negeri saja. KP3A bidang PMSE dapat membuka kantor cabang, tetapi dengan persetujuan PPMSE luar negeri yang diwakilinya.

Selain itu, KP3A wajib memiliki Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) bidang PMSE. Menurut Pasal 1 angka 16 Permendag 50/2020,

SIUP3A adalah izin usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE.

Permohonan untuk memperoleh SIUP3A diajukan kepada lembaga Online Single Submission (OSS). Dalam hal mengajukan permohonan SIUP3A, pemohon harus melengkapi persyaratan sebagai berikut (Pasal 26 ayat (3) Permendag 50/2020):

  1. Bukti penunjukan KP3A bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisir oleh notary public dan surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia atau pejabat kantor perwakilan Indonesia di negara PPMSE luar negeri;
  2. Rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) PPMSE luar negeri;
  3. Bukti diri pimpinan KP3A bidang PPMSE yang dibuktikan dengan KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA;
  4. Penggunaan tenaga kerja agar melampirkan surat pernyataan jumlah tenaga kerja yang digunakan disertai rekaman identitas dan surat keterangan kerja;
  5. Menyampaikan alamat situs web dan/atau nama aplikasi dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan;dan
  6. Menyampaikan Nomor Kontak dan/atau alamat email layanan pengaduan konsumen dari PPMSE luar negeri yang diwakilkan.

Baca juga: SIUPMSE Izin Usaha Untuk Para Pelaku Usaha E-Commerce

Perlu diperhatikan, untuk persyaratan bukti penunjukan dan rekaman anggaran dasar PPMSE luar negeri harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Selain itu, bukti penunjukan setidaknya paling sedikit memuat kewenangan KP3A bidang PMSE untuk mewakili PPMSE luar negeri dalam (Pasal 26 ayat (5) Permendag 50/2020):

  1. Memenuhi kewajiban perlindungan konsumen;
  2. Melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing; dan
  3. Penyelesaian sengketa.

Selain persyaratan tersebut, Permendag 50/2020 juga mewajibkan KP3A bidang PMSE menyampaikan Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PPMSE luar negeri. Surat itu diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja, dihitung setelah SIUP3A bidang PMSE diterbitkan (Pasal 27 Permendag 50/2020).

Ingin mengurus izin usaha bisnis yang anda jalankan? Kami dapat membantu Anda mengurusnya. Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY