Kini Semua Toko Online Wajib Terdaftar dan Mengantongi Izin Khusus Dengan Adanya Permendag 50/2020

Smartlegal.id -
Permendag 502020

“Dalam Permendag 50/2020 mengatur terkait pelaksanaan hal-hal apa saja yang wajib dilakukan oleh Pelaku usaha Pedagang Melalui Sistem Elektronik”

Pada tanggal 19 Mei 2020, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“Permendag 50/2020”).

Baca juga: Pedagang Online Wajib Memiliki Izin Usaha Simak Aturan Lengkapnya

Permendag 50/2020 merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PP PMSE”). Dalam Permendag 50/2020 mengatur terkait pelaksanaan hal-hal apa saja yang wajib dilakukan oleh Pelaku usaha Pedagang Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”). Berikut poin-poin penting untuk para pelaku usaha PMSE yang diatur dalam Permendag 50/2020:

  • Pelaku usaha Toko Online atau Online Shop
    Pelaku usaha dalam negeri termasuk pedagang yang melakukan PMSE melalui media sosial yang menyediakan sarana PMSE (Pasal 2 ayat (2) Permendag 50/2020). Sehingga pelaku usaha tersebut wajib memiliki izin usaha dalam menjalankan usahanya. Jika pelaku usaha online shop hanya melakukan kegiatan usaha eceran melalui internet, maka izin usahanya menggunakan KBLI 4791 (Perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet) (Pasal 4 ayat (3) Permendag 50/2020). Pengurusan izin usaha dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

 

  • Pelaku Usaha Luar Negeri
    Pelaku usaha luar negeri untuk dapat melakukan kegiatan PMSE wajib mendaftarkan Nomor, Nama, dan instansi penerbit izin usaha dari negara asal yang masih berlaku kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PPMSE”) dalam negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk pedagang luar negeri (Pasal 5 ayat (1) Permendag 50/2020).

 

  • Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
    SIUPMSE merupakan izin usaha untuk melaksanakan kegiatan PMSE (Pasal 1 angka 15 Permendag 50/2020). PPMSE dalam negeri dan Penyelenggara Sarana Perantara (“PSP”) wajib memiliki SIUPMSE dalam melakukan kegiatan usahanya. Namun, ada pengecualian bagi PSP jika (Pasal 3 ayat (3) Permendag 50/2020):
    1. Bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
    2. Tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

SIUPMSE baru akan berlaku jika PPMSE dalam negeri dan PSP memenuhi komitmen. Komitmen yang harus dipenui oleh PPMSE dalam negeri dan PSP sebagai berikut (Pasal 10 Permendag 50/2020):

    1. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi berwenang dalam jangka waktu 14 hari kerja;
    2. Alamat situs web dan/atau nama aplikasi;
    3. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat email;
    4. Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
  • PPMSE Luar Negeri
    PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia. Perwakilan itu yang akan bertindak sebagai dan atas nama PPMSE yang dimaksud. Berikut merupakan yang dimaksdu dengan kriteria tertentu (Pasal 15 Permendag 50/2020):
    1. Telah melakukan transaksi dengan lebih dari 1.000 konsumen dalam priode satu tahun.
    2. Telah melakukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 paket kepada konsumen dalam periode satu tahun.

Penilaian kriteria tertentu tersebut akan dilakukan oleh tim yang akan dibentuk oleh Menteri Perdagangan. 

  • Penyampaian Data dan/atau Informasi
    PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib menyampaikan data/informasi kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, dalam rangka pengawasan Menteri Perdagangan dapat meminta data/informasi perusahaan dan kegiatan usaha pelaku usaha. Permintaan data dan/atau informasi dilakukan jika (Pasal 36 Permendag 50/2020):
    1. Diperlukan data mutakhir, akurat, dan cepat; dan
    2. Data yang diminta tidak tercakup dalam data dan/atau informasi yang disampaikan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, yaitu BPS.
  • Sanksi
    1. PPMSE dalam negeri dan PSP yang tidak memiliki SIUPMSE dalam menjalankan kegiatan usahanya, dapat dijerat sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Peringatan tertulis akan diberikan paling banyak 3 kali. Jika telah 3 kali diberikan peringatan tertulis, tetapi tetap tidak mengurus SIUPMSE selanjutnya akan dimasukan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE dan PSP (Pasal 44 Permendag 50/2020).
    2. PPMSE luar negeri yang tidak menunjuk perwakilan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Peringatan tertulis akan diberikan sebanyak 3 kali. Jika 3 kali telah diberi peringatan, tetapi tidak juga menunujuk perwakilannya selanjutnya akan dimasukan dalam daftar hitam dan pembelokiran sementara layanan PPMSE (Pasal 46 Permendag 50/2020).

Ingin mengurus izin usaha bisnis yang anda jalankan? Kami dapat membantu Anda mengurusnya. Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY