Prosedur Pengesahaan Perkumpulan Badan Hukum
Smartlegal.id -
“Dengan berbadan hukum, nama perkumpulan akan mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga orang lain tidak dapat menggunakannya.”
Di era modern saat ini banyak masyarakat yang mengikuti organisasi sesuai dengan minat dan bakat yang mereka sukai. Organisasi merupakan kumpulan dari berbagai orang, dimana organisasi didirikan memiliki maksud dan tujuan tertentu. Pada umumnya organisasi memiliki tujuan dalam kegiatan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian.
Lalu apa bedanya dengan yayasan? Perkumpulan adalah badan hukum yang berbasis anggota, sedangkan yayasan tidak berbasis anggota.
Untuk mendapatkan status sebagai badan hukum, organisasi harus mengurus terlebih dahulu ke Menteri Hukum dan HAM. Adapun tata cara pengurusannya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (Permenkumham 3/2016).
Baca juga: Sekarang Badan Usaha CV Bisa Jadi Badan Hukum?
Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016,
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Adapun prosedur pengesahaan badan hukum perkumpulan sebagai berikut:
- Pengajuan Nama Perkumpulan
Tahap awal mengurus pengesahaan badan hukum perkumpulan, yakni dengan mengajukan nama perkumpulan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permenkumham 3/2016, yang berbunyi “Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan harus didahului dengan pengajuan nama perkumpulan.” Pengajuan nama perkumpulan dapat dilakukan sendiri atau diajukan oleh Notaris.
Nama perkumpulan yang akan digunakan diajukan kepada Menteri melalui sistem AHU online. Pengajuan nama perkumpulan dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama perkumpulan, sebagai berikut (Pasal 3 ayat (3) Permenkumham 3/2016):
- Identitas pemohon; dan
- Nama perkumpulan yang dipesan.
Jika nama perkumpulan telah mendapat persetujuan oleh Menteri, maka persetujuan itu akan diberikan secara elektronik. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Permenkumham 3/2016 persetujuan oleh Menteri paling sedikit memuat:
- Nomor pemesanan nama;
- Nama perkumpulan yang dapat dipakai;
- Tanggal pemesanan;
- Tanggal kadaluarsa; dan
- Kode pembayaran.
Nama perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri memiliki batas waktu berlakunya. Batas waktu berlaku nama perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri paling lama 60 hari. Setelah itu, nama perkumpulan akan mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga pihak lain tidak boleh menggunakannya.
- Membayar Biaya Permohonan Pengesahaan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016)
Biaya permohonan pengesahan wajib dibayar oleh pemohon pengesahan badan hukum perkumpulan. Pembayaran biaya permohonan dilakukan sebelum mengisi format pendirian. Pembayaran pengesahan badan hukum perkumpulan di bayarkan melalui bank persepsi. Besarnya biaya pengesahan badan hukum perkumpulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Permohonan pengesahaan Badan Hukum Perkumpulan
Perlu diketahui, Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan harus diajukan oleh Notaris. Hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 3 Permenkumham 3/2016 yang berbunyi
“pemohon adalah Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan melalui AHU online.”
Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri. Pengajuan permohonan dilakukan secara elektronik dengan cara mengisi format pendirian. Pengisian format pendirian dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
Dokumen pendukung tersebut berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon. Surat pernyataan itu berisi tentang kelengkapan dokumen untuk pendirian perkumpulan dari pemohon. Dokumen untuk pendirian perkumpulan disimpan Notaris, yang meliputi (Pasal 12 ayat (4) Permenkumham 3/2016):
- Salinan akta pendirian perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya;
- Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap perkumpulan yang ditandatangani pengurus perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya.
- Sumber pendanaan perkumpulan;
- Program kerja perkumpulan;
- Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
- Notulen rapat pendirian perkumpulan; dan
- Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor wajib pajak (NPWP).
- Penerbitan Pengesahaan Badan Hukum Perkumpulan
Dalam hal format pendirian perkumpulan dan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan secara elektronik (Pasal 13 ayat (2) Permenkumham 3/2016).
Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulam diterbitkan paling lama 14 hari. Jangka waktu itu dihitung sejak tanggal pernyataan tidak keberatan dari Menteri.
Menteri akan menyampaikan keputusan pengesahan tersebut kepada pemohon secara elektronik. Kemudian Notaris dapat langsung melakukan percetakan sendiri keputusan pengesahan badan hukum perkumpulan itu.
Jadikan Perkumpulan Anda berbadan hukum. Kesulitan dalam mengurus prosesnya? Kami dapat membantu Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan