4 Hal Ini yang Terjadi Jika Sekutu Dalam CV Meninggal Dunia

Smartlegal.id -
4 Hal Ini yang Terjadi Jika Sekutu Dalam CV Meninggal Dunia

CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh sekutu komanditer sebagai pemberi modal dengan sekutu komplementer sebagai orang yang menjalankan pengurusan.

Persekutuan Komanditer atau CV terdiri dari dua pesero/sekutu, sekutu komanditer atau sekutu pasif dan sekutu komplementer atau sekutu aktif. Perbedaan antara keduanya adalah, sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya, sedangkan sekutu pasif bertanggung jawab sebatas pada modal yang ditempatkan pada CV. Sekutu aktif melakukan pengurusan, sedangkan sekutu pasif tidak melakukan pengurusan dalam CV.

Mengingat CV bukanlah badan hukum, maka dalam bertindak harus diwakili oleh sekutu aktifnya. Sedangkan sekutu pasif tidak boleh bertindak mewakili CV meskipun ia dikuasakan untuk melakukan pengurusan. Nah yang menjadi pertanyaan bagaimana jika sekutu dalam  CV meninggal dunia? Jika sekutu dalam CV meninggal dunia, maka yang akan terjadi pada CV sebagai berikut:

  1. CV menjadi bubar
    Jika salah satu sekutu dalam CV baik sekutu aktif maupun sekutu pasif meninggal dunia, maka CV dapat dibubarkan.
    Adapun prosedur pembubaran CV dapat diakses disini.

  2. Tidak bubar jika ada perjanjian dengan ahli waris atau sekutu lain
    CV bisa tidak bubar apabila di dalam akta pendirian dinyatakan jika ada sekutu yang meninggal dunia, CV tetap dapat berlangsung karena kehadiran ahli warisnya. CV juga tidak bubar apabila diatur dalam akta pendirian, bahwa CV akan terus berlangsung di antara sekutu-sekutu yang masih ada.

  3. Perubahan perjanjian hutang
    Jika sekutu aktif atau yang mewakili CV meminjam uang di bank, maka harus ada perubahan perjanjian hutang kepada sekutu aktif yang ada atau ke ahli waris sekutu aktif yang meninggal tersebut.Hal ini karena sekutu aktif yang namanya diterangkan dalam perjanjian kredit tersebut sudah meninggal dunia. Namun hutang CV tetap menjadi tanggung jawab keseluruhan sekutu aktif secara tanggung renteng atau ke ahli warisnya.
  4. Perubahan akta
    Jika sekutu aktif yang mewakili CV meninggal dunia ingin diganti dengan sekutu aktif baru, maka harus dilakukan perubahan akta dihadapan notaris. Karena bergantinya komposisi sekutu dalam CV yang harus dinyatakan juga dalam akta.

Jadi perhatikan poin-poin diatas ya. Jangan lupa di dalam akta pendirian cantumkan ketentuan jika ada sekutu yang meninggal, maka CV tetap dapat berlangsung dengan ahli warisnya atau sekutu yang masih ada. Karena jika lalai, sekutu meninggal, CV dapat dibubarkan.

Konsultasi terkait persoalan seputar hukum bisnis dan pendirian badan usaha, silahkan hubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY