Ini Akibatnya Jika Pemegang Saham Tidak Menyetor Modal Ke Kas PT

Smartlegal.id -
Ini Akibatnya Jika Pemegang Saham Tidak Menyetor Modal Ke Kas PT
Ini Akibatnya Jika Pemegang Saham Tidak Menyetor Modal Ke Kas PT

“Jika pemegang saham tidak menyetorkan modal ke kas PT, maka hak suaranya dalam RUPS, menerima deviden dan hasil likuidasi PT akan tertunda”.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat Surat Pengesahan pendirian Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) adalah surat pernyataan setor modal. Terdapat kewajiban untuk menyetor dan menempatkan modal disetor tersebut maksimal 60 hari setelah akta pendirian ditandatangani. Jika tidak, maka hak-hak pemegang saham akan tertunda.

Baca juga: Biaya, Syarat & Prosedur Pembuatan Perseroan Terbatas (PT) Terbaru

Menurut Pasal 33 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah antara lain adalah bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank milik PT, laporan keuangan yang telah diaudit, atau neraca PT.

Batas waktu penyetoran modal menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar perseroan Terbatas (PP Modal Dasar) adalah 60 hari sejak akta pendirian PT ditandatangani. Bukti penyetoran modal tersebut harus disampaikan kepada Menkumham secara online. Bagi pemegang saham yang tidak menyetor modal, maka haknya sebagai pemegang saham tertunda.

Baca juga: Ini Potensi Masalah PT Anda Jika Komposisi Pembagian Saham 50:50

Menurut Pasal 48 ayat (3) UU PT, pemegang saham yang tidak menyetor modal ke kas PT tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan tidak diperhitungkan dalam kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal itu terjadi karena penyetoran modal ke kas PT merupakan persyaratan sebagai pemegang saham. Selain itu, menurut Pasal 52 ayat (1) UU PT, hak lain yang tertunda adalah menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.

Seperti yang dialami Adi Purnawarman. Ia adalah pemegang saham PT Bumi Sebidang Alas (PT BSA) sebesar 60%. Hal itu dibuktikan dengan anggaran dasar PT dan SK Kemenkumham. Karena merasa perlu untuk mengganti Direksi dan Komisaris PT BSA, Adi berinisiatif untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Namun, permintaan RUPSLB kepada Direksi dan Komisaris tidak ditanggapi.

Upayanya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan Mahkamah Agung (MA) juga buntu. Melalui Putusan No 756K/Pdt/2017, MA menyatakan Adi Purnawarman terbukti tidak pernah menyetorkan modal ke rekening perusahaan. Sehingga, hak-hak Adi Purnawarman, termasuk meminta RUPSLB, ditunda sampai ia menyetorkan sahamnya ke dalam rekening perusahaan.

Baca juga: Adakah Pemegang Saham Tunggal dalam Perseroan Terbatas?

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, pendirian badan usaha, legalitas usaha atau masalah hukum lainnya? Segera hubungi Smartlegal.id. melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY