Adakah Pemegang Saham Tunggal dalam Perseroan Terbatas?
Smartlegal.id -
Penentuan bentuk badan usaha merupakan hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan konsep bisnis. Salah satu bentuk badan usaha ialah Perseroan Terbatas (PT). Keuntungan badan usaha PT ialah adanya pemisahan antara harta pemilik dan harta perseroan.
Para pemegang saham hanya bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan Perseroan Terbatas sebesar saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham (Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)). Pertanyaan yang sekarang muncul adalah apakah dengan adanya kata “para pemegang saham” tidak memperbolehkan adanya kepemilikan saham tunggal? Mari simak penjelasan berikut.
Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 angka (1) UU PT diartikan sebagai badan hukum yang terdiri dari persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT.
Persekutuan modal yang dimaksudkan disini bahwa Perseroan Terbatas merupakan kumpulan dari saham-saham, berbeda dengan CV atau firma yang merupakan kumpulan dari orang-orang.
Lebih lanjut Pasal 7 UU PT menyebutkan bahwa Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dan setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Sehingga dapat dihubungkan antara pengertian Perseroan Terbatas yang merupakan persekutuan modal dan kewajiban bagi para pendirinya untuk mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Dengan berkumpulnya saham yang disetorkan oleh para pendiri menandakan bahwa bersekutunya modal-modal yang berupa saham Perseroan Terbatas.
Bagaimana jika seseorang yang ingin menguasai seluruh saham dengan maksud mengendalikan usaha tersebut di tangan satu orang saja? Hal ini mungkin saja terjadi menurut Pasal 7 ayat (5) UU PT. Kemungkinan tersebut dapat terjadi namun hanya dalam kurun waktu enam bulan.
Jika setelah berbentuk badan hukum pemegang saham berkurang menjadi satu orang, maka terhitung enam bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham yang seorang wajib mengalihkan sahamnya atau mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Jika setelah kurun waktu tersebut pemegang saham yang seorang tidak mengalihkan atau mengeluarkan saham baru kepada orang lain, segala perikatan dan kerugian Perseroan menjadi tanggung jawab si pemegang saham secara pribadi.
Hal tersebut menghilangkan sifat utama dari Perseroan Terbatas yang membatasi tanggung jawab hanya sampai sebesar saham yang dimiliki. Sifat Perseroan Terbatas berubah menjadi perusahaan perorangan, dimana pertanggungjawabannya hingga kepada harta pribadi orang tersebut.
Author: Zarra Nur Alyani
Editor : Hasyry Agustin
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email: [email protected] atau 0821-1234-1235.