Ini Yang Harus Dilakukan Agar Pengalihan Saham Akibat Waris Dapat Berlaku Efektif

Smartlegal.id -
Ini Yang Harus Dilakukan Agar Pengalihan Saham Akibat Waris Dapat Berlaku Efektif

“Pengalihan saham karena waris tidak disyaratkan untuk ditawarkan dahulu kepada pemegang saham lainnya dan juga tidak perlu mendapatkan persetujuan dari RUPS.”

Saat pemilik meninggal dunia, saham dapat diwariskan. Namun, anda harus perhatikan prosedur yang harus dilalui dalam pengalihan saham karena waris. Jika pemindahan hak milik saham karena waris tidak diakui oleh perusahaan, ahli waris bisa menggugat di pengadilan.

Saham dapat diwariskan karena saham dianggap sebagai benda oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Menurut Pasal 60 ayat (1) UUPT, saham merupakan benda bergerak yang memberikan beberapa hak kepada pemiliknya.

Pengalihan saham karena waris merupakan “peralihan hak karena hukum” sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 57 ayat (2) UUPT. Oleh karena itu, pewarisan saham tidak diharuskan memenuhi beberapa persyaratan seperti pemindahan hak saham karena sebab lain.

Menurut Pasal 57 UUPT, pemindahan saham karena waris tidak diharuskan untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain dan mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun pewarisan saham tetap harus mendapat persetujuan dari instansi berwenang.

Pemindahan saham karena waris tidak perlu dilakukan dengan akta pemindahan hak. Pemindahan saham karena waris dapat dilakukan dengan menyampaikan keterangan kematian, keterangan waris, dan bukti-bukti yang menyatakan sebagai ahli waris.

Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. Direksi juga harus memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) maksimal 30 hari sejak tanggal pencatatan.

Dalam hal perusahaan menolak keberadaan ahli waris sebagai pemegang saham, maka ahli waris tersebut dapat menggugat di pengadilan. Hal tersebut pernah dilakukan oleh Lani Wibowo (Lani) dan Elliana Wibowo (Elliana) selaku ahli waris dari Surjo Wibowo (Surjo).

Surjo adalah pemilik 2.625 lembar saham PT Big Bird. Pada tahun 2000, Surjo wafat dengan mewariskan beberapa kekayaan termasuk saham PT Big Bird. Pada 2010, keluarga Surjo menyepakati pembagian waris melalui Akta No. 4 tertanggal 5 Maret 2010.

Atas pembagian waris tersebut, Lani mendapat 328 lembar saham sedangkan Elliana mendapat 1.148 lembar saham. Namun, perusahaan menolak mencantumkan keduanya di daftar pemegang saham sekaligus enggan memenuhi hak keduanya, termasuk pembagian  dividen.

Lani dan Elliana akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan. Walau sempat kalah pada pengadilan tingkat pertama, namun keduanya akhirnya tuntutan mereka dimenangkan pada tingkat banding dan kasasi. Melalui putusan Nomor 2845 K/Pdt/2017, Mahkamah Agung menguatkan putusan banding yang menetapkan keduanya sebagai pemilik saham PT Big Bird.

Baca juga: Ini Potensi Masalah PT Anda Jika Komposisi Pembagian Saham 50:50

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau ingin menyusun skema bisnis perusahaan anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui telpon/WA di 081315158719 atau email [email protected].

Author: M. A. Mukhlishin

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY