Tak Selamanya Tanggung Jawab Direksi Terbatas
Smartlegal.id -
“Jika Direksi melakukan ultravires maka wajib bertanggung jawab sampai harta pribadi apabila tindakannya menimbulkan kerugian terhadap perusahaan.”
Keberadaan Direksi dalam Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu keharusan. PT sebagai artificial person tidak akan bisa melakukan apapun tanpa bantuan dari Direksi. Namun Anda wajib hati-hati, karena tanggung jawab Direksi ternyata bisa sampai harta pribadi juga loh!
BACA JUGA: Sanksi Bagi Direktur dan Komisaris yang Rangkap Jabatan
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menjabarkan Direksi adalah:
“Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.”
Dalam pengurusan, Direksi harus bisa mengambil keputusan dalam waktu yang cepat namun dengan cara yang tepat. Tapi jika Direksi melakukan tindakan di luar batas kewenangannya sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar dan UU PT, maka Direksi dinilai telah melakukan ultravires. Sehingga, direksi yang bersangkutan wajib bertanggung jawab sampai ke harta pribadi apabila perusahaan mengalami kerugian akibat perbuatannya tersebut.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 ayat (3) UU PT yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya tersebut. Selanjutnya pada Pasal 104 ayat (2) UU PT tanggung jawab secara pribadi Direksi dipertegas sebagai berikut:
“Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.”
Namun, Direksi masih dapat dibebaskan dari tanggungjawab secara pribadi. Berdasarkan Pasal 97 ayat (5) UU PT, Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian jika bisa membuktikan:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Direksi sebagai perwakilan dari Perusahaan wajib menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip fiduciary duties yang dilandasi atas unsur kepercayaan. Direksi wajib untuk selalu berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan sesuai batas kewenangannya dalam anggaran dasar perseroan. Kalau tidak bisa-bisa harta pribadi yang jadi taruhannya.
BACA JUGA: Jangan Salah Mengambil Keputusan, Pahami Fungsi dan Kewenangan Organ PT
Jangan sampai terpeleset masalah hukum, konsultasikan aspek legal dalam bisnis anda dengan Smarlegal.id melalui 081315158719 atau email [email protected].
Author : Muchammad Rizky Andika Pratama Putra Effendhy