Memang Keahlian Dapat Dijadikan Modal PT? Simak Penjelasannya Dulu!
Smartlegal.id -
“Penyetoran atas modal saham PT dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya”
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, dimana seluruh modalnya terbagi dalam bentuk saham. Para pemegang saham harus melakukan penyetoran kepada PT terlebih dahulu untuk mendapatkan saham suatu PT.
Terkait penyetoran saham terdapat beberapa klien yang menanyakan apakah penyetoran saham dapat dilakukan dalam bentuk keahlian? Simak penjelasan berikut.
Penyetoran saham pada umumnya dilakukan dalam bentuk uang. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan penyetoran saham dilakukan dalam bentuk lainnya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
Baca juga: Ini Potensi Masalah PT Anda Jika Komposisi Pembagian Saham 50:50
Bentuk lainnya tersebut dapat berupa benda berwujud dan benda tidak berwujud. Dengan catatan benda berwujud dan/atau benda tidak berwujud itu dapat dinilai dengan uang dan diterima oleh PT. Selain itu, jika penyetoran saham dilakukan dalam bentuk selain uang, maka harus disertai dengan rincian yang menerangkan:
- Nilai atau harga
- Jenis atau macam
- Status
- Tempat kedudukan
- Dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan mengenai penyetoran.
Baca Juga : Syarat dan Prosedur Pendirian PT
Kemudian menurut Pasal 34 ayat (2) UUPT, dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain, maka penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar. Penentuan nilai wajar itu disesuaikan dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan PT. Jika nilai pasar tidak tersedia, nilai wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik.
Berdasarkan penjelasan tersebut penyetoran saham dapat dilakukan selain menggunakan uang. Namun, untuk menjadikan keahlian sebagai penyetoran saham kepada PT sangat sulit dilakukan. Karena suatu keahlian sulit untuk dapat diterangkan nilai atau harganya, jenis atau macamnya, status, tempat kedudukan, dan keterangan lainnya.
Baca juga: Ini Akibatnya Jika Pemegang Saham Tidak Menyetor Modal Ke Kas PT
Sedangkan untuk menjadikan benda selain uang sebagai penyetoran saham, maka benda itu harus dapat dinilai dengan uang. Dengan sulitnya menilai keahlian dengan uang, maka pemberian saham kepada pemegang saham akan mengalami kesulitan. Hal ini dikarenakan menurut Pasal 49 ayat (2) UUPT, saham tanpa nominal tidak dapat dikeluarkan.
Namun dalam prakteknya, besaran nilai keahlian dapat disepakati antara pemegang saham. Dalam beberapa kasus lainnya, investor mengapresiasi keahlian sebagai modal dengan cara memberikan penggantian modal tersebut dengan sejumlah saham bagi pemilik keahlian tersebut. Sehingga, pemilik keahlian tidak perlu menyetorkan uang, akan tetapi mendapatkan dana dari investor yang kemudian dijadikan sebagai setoran modalnya.
Konsultasikan masalah pendirian badan usaha, pendaftaran merek, atau masalah hukum perusahaan lainnya kepada Smartlegal.id. melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan