6 Hal Ini! Yang Harus Dipersiapkan Untuk Mendirikan PT Di Tangerang

Smartlegal.id -
6 Hal Ini! Yang Harus Dipersiapkan Untuk Mendirikan PT Di Tangerang
6 Hal Ini! Yang Harus Dipersiapkan Untuk Mendirikan PT Di Tangerang

“Mendirikan PT di Tangerang untuk menarik minat investor ke Bisnis Anda”

Julukan “Kota Seribu Industri dan Sejuta Jasa” menjadi julukan yang tepat untuk Kota Tangerang. Karena Tangerang merupakan pusat manufaktur dan industri di pulau Jawa dan memiliki lebih dari 1000 pabrik. Selain itu, banyak perusahaan-perusahaan internasional yang mendirikan pabriknya di Tangerang. 

Menurut Pusat Informasi Data Investasi Indonesia (PDII) melalui websitenya menyatakan, Kota Tangerang adalah magnet investasi di Indonesia, hal ini terlihat dari laju pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang yang mencapai 7,32% atau diatas rata-rata nasional yang hanya 6,55%. 

Perlu diketahui, untuk mendapatkan investor bisnis yang dijalani harus terlihat bisnis yang  profesional dan bonafide. Hal ini dapat dilihat dari sudah atau belumnya pengusaha mengurus legalitas bisnisnya. 

Terkait legalitas bisnis dapat dilihat dari bisnis yang dijalankan sudah atau belum berbadan hukum. Karena ada beberapa investor yang lebih tertarik memberikan modalnya hanya kepada pengusaha yang menggunakan badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Investor menilai perusahaan yang berbentuk PT memiliki struktur saham dan pertanggung jawabannya yang hanya sebatas kepemilikan saham. 

Nah untuk mendirikan PT ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh para pengusaha. Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan data PT
    Sebelum mendirikan PT, Anda wajib mempersiapkan data-data PT seperti:
    • Nama PT
      Bagi Anda yang ingin mendirikan PT di Kota Tangerang pertama Anda harus mempersiapkan nama PT yang akan Anda gunakan. Nah untuk memilih nama PT, Anda harus memperhatikan ketentuannya.  Nama PT minimal terdiri dari 3 kata, belum digunakan oleh orang lain, wajib menggunakan bahasa Indonesia, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, harus sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan, dan tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
      Nah untuk Nama PT ada baiknya Anda mempersiapkan 3 nama PT sebagai alternatif yang akan digunakan. Hal ini sebagai upaya jika nama PT yang akan Anda daftarkan sudah ada yang menggunakan.

Baca juga: Perhatikan Hal Berikut Sebelum Memilih Nama PT

    • Tempat dan Kedudukan PT
      Tempat dan kedudukan PT atau yang dikenal dengan Alamat PT wajib dicantumkan ketika mendirikan PT. Alamat PT wajib sama dengan tempat dan kedudukan PT beroperasi. Misalnya, apabila PT berkedudukan di Tangerang Kota, maka alamat PT wajib berada di Tangerang Kota.
    • Maksud dan Tujuan PT
      Maksud dan tujuan PT mengatur mengenai tujuan dari pendirian PT. Dimana maksud dan tujuan PT harus selaras dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sehingga dalam hal berjalannya waktu PT semakin besar dan ingin mengembangkan model bisnisnya tidak mengalami kesulitan.
    • Permodalan PT
      Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), syarat berdirinya PT adalah memiliki modal sesuai dengan kesepakatan Pendiri. Namun terkait hal ini masih ada klasifikasi kecil, menengah, dan besar.
    • Pengurus PT
      Pengurus PT yang dimaksud adalah Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi adalah pihak yang menjalankan kegiatan Perseroan sehari-hari. Sedangkan Dewan Komisaris adalah pihak yang mengawasi setiap kegiatan dan memberi nasihat kepada Direksi.
  1. Membuat Akta Pendirian PT
    Serahkan data yang sudah dipersiapkan ke Notaris karena Akta Pendirian PT akan dibuat oleh Notaris. Notaris tidak perlu satu wilayah di Kota Tangerang dengan perusahaan, yang penting memiliki SK Pengangkatan, disumpah, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemudian Notaris akan memasukan data pendirian PT melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online. Dimana Sistem AHU sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
  2. Pengesahan oleh Menteri
    Setelah Notaris membuat Akta Pendirian PT, kemudian mengajukan pengesahan PT ke Kemenkumham. Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT dan PT resmi menjadi badan hukum yang diakui oleh negara dan memiliki hak dan kewajiban.
  3. Mengurus NPWP
    Pengurusan NPWP disesuaikan dengan domisili PT dan diurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapat NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
  4. Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)
    Pengurusan NIB dapat dilakukan melalui sistem OSS. NIB berfungsi sebagai identitas pengusaha dan dapat digunakan untuk mendapatkan izin usaha dan izin operasional/komersial. Selain itu, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Hak akses kepabeanan jika pengusaha ingin melakukan ekspor dan/atau impor.
  5. Mengurus Izin Usaha dan Izin Operasional/ Komersial
    Setelah itu, mengurus izin usaha untuk menjalankan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain izin usaha, dalam menjalankan usaha juga memerlukan izin operasional. Penerbitan izin usaha dan izin operasional harus berdasarkan dengan pemenuhan komitmen. Pengurusan izin usaha dan izin operasional saat ini dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Apa Yang Dimaksud Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional?

Berikut hal-hal yang harus diurus oleh Anda jika ingin mendirikan PT di Kota Tangerang. Pada saat mengurus pendirian PT tentunya akan memakan waktu yang tidak sedikit. Anda harus dapat membagi waktu dan fokus Anda untuk tetap menjalankan bisnis dan mengurus pendirian PT. 

Oleh karena itu, jika Anda merasa kesulitan untuk mengurus pendirian PT Anda, maka tidak ada salahnya jika Anda menggunakan jasa konsultan profesional untuk mengurus pendirian PT Anda. 

Anda sudah siap mendirikan PT Anda sendiri? Masih kesulitan memahami hal apa saja yang harus diurus? Jangan khawatir! Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Dwiki Julio Dharmawan

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY