Mengapa Izin PBG dan SLF Wajib Dipenuhi oleh Pelaku Bisnis?

Smartlegal.id -
Izin PBG dan SLF
Sumber: Freepik

Izin PBG dan SLF wajib dipenuhi pelaku usaha. Ketahui fungsi, perbedaan, prosedur pengurusan, serta sanksi jika tidak dipenuhi.”

Sebelum menjalankan kegiatan usaha, pelaku bisnis tidak hanya wajib mengurus perizinan berusaha, tetapi juga harus memastikan bangunan yang digunakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang terfokus pada pengurusan NIB dan izin operasional, namun mengabaikan legalitas bangunan. 

Padahal, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan dasar yang menentukan apakah suatu bangunan sah dan layak untuk digunakan dalam kegiatan usaha. Tanpa pemenuhan PBG dan SLF, bangunan berpotensi dianggap tidak legal dan dapat menimbulkan sanksi administratif yang menghambat operasional bisnis. 

Oleh karena itu, memahami kewajiban serta perbedaan antara PBG dan SLF menjadi langkah penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan usahanya.

Baca juga: Pemprov DKI Audit Kelaikan Gedung, Pelaku Usaha Wajib Siapkan PBG dan SLF!

Mengapa Izin PBG dan SLF Wajib Dipenuhi?

PBG dan SLF adalah dua dokumen legalitas yang saling melengkapi dalam satu siklus bangunan. PBG wajib dimiliki oleh pemilik sebelum melakukan pembangunan, sedangkan SLF wajib dipenuhi setelah pembangunan selesai.

Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021), IMB tak lagi digunakan sehingga legalitas bangunan gedung diganti dengan PBG. Selain itu, terdapat pula dokumen tambahan yang diperlukan bagi pelaku usaha setelah mendirikan gedung, yaitu SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

PBG bertujuan untuk membangun gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mulai dari mengubah, memperluas, mengurangi, hingga merawat bangunan atau prasarana bangunan gedung. Berbeda dengan PBG, SLF merupakan syarat utama untuk terpenuhinya kelaikan fungsi bangunan gedung.  

PBG dan SLF, keduanya merupakan persyaratan dasar yang wajib dipenuhi. Bila persyaratan dasar, seperti PBG dan SLF tidak terpenuhi pelaku usaha tidak bisa melakukan pengurusan PB serta PB UMKU di perizinan berusaha berbasis risiko. 

Berdasarkan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha
  3. Pengenaan denda administratif
  4. Pengenaan daya paksa polisional
  5. Pencabutan lisensi, sertifikat, atau persetujuan
  6. Pencabutan persyaratan dasar, PB, atau PB UMKU

Baca juga: Tips dan Cara Mengurus Izin PBG Bagi Pelaku Usaha

Perbedaan PBG dan SLF 

Meski PBG dan SLF sama-sama dibutuhkan sebagai legalitas pendirian dan pemanfaatan bangunan gedung, terdapat perbedaan antara keduanya. Perbedaan PBG dan SLF secara umum meliputi waktu pengurusan, syarat pengajuan, dan masa berlakunya.

1. Waktu Pengurusan

PBG dan SLF memiliki waktu pengurusan yang berbeda. PBG harus diajukan sebelum membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Adapun SLF diurus setelah pembangunan selesai dilakukan.

Dengan kata lain, PBG bertujuan untuk menyetujui rencana teknis dan desain bangunan, sedangkan SLF memiliki tujuan utama untuk memastikan bangunan aman, nyaman, dan laik digunakan. 

2. Syarat Pengajuan

PBG dan SLF dapat diajukan melalui SIMBG. Namun, terdapat perbedaan syarat pengajuan yang harus dipenuhi. Dalam mengajukan permohonan PBG, pelaku usaha yang hendak membangun gedung untuk kegiatan usahanya wajib melampirkan rencana teknis bangunan gedung, dokumen lingkungan serta membayar biaya retribusi.

Adapun untuk pengajuan penerbitan SLF, pelaku usaha membutuhkan dokumen PBG serta hasil pengkajian teknis oleh pengkaji teknis bangunan gedung. Tanpa kepemilikan dokumen PBG, pengurusan SLF dapat terhambat.

3. Masa Berlaku

Perbedaan lainnya dari PBG dan SLF adalah jangka waktu berlakunya. Untuk PBG sendiri dapat berlaku selama bangunan gedung tidak mengalami perubahan fungsi atau perombakan besar. 

Namun, jika terdapat perubahan fungsi atau klasifikasi bangunan gedung, pemilik wajib mengajukan PBG perubahan (Pasal 11 PP 16/2021). Adapun masa berlaku SLF berdasarkan Pasal 297 ayat (2) PP 16/2021 ditentukan berdasarkan jenis bangunan, sebagai berikut:

  • Untuk rumah tinggal tunggal dan deret masa berlaku SLF adalah 20 tahun
  • Untuk bangunan gedung selain rumah tinggal tunggal dan deret, masa berlaku SLF adalah 5 tahun.

Meski begitu, pemilik bangunan gedung tetap bisa melakukan perpanjangan SLF setelah melewati pemeriksaan kelaikan fungsi. Pemeriksaan kelaikan fungsi ini dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian kondisi lapangan, gambar bangunan gedung terbangun sesuai SLF terakhir, serta standar teknis. 

Baca juga: Mengenal Apa Itu Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Bagaimana Ketentuannya?

Prosedur Pengajuan PBG dan SLF

PBG dan SLF diajukan secara online melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). SIMBG sendiri terintegrasi dengan sistem OSS untuk perizinan berusaha. 

Adapun prosedur pengajuan PBG di SIMBG adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran akun di SIMBG: sebelum mengajukan permohonan PBG pastikan sudah memiliki akun SIMBG yang terdaftar
  2. Pengunggahan Dokumen: adapun dokumen yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mengajukan PBG meliputi rencana teknis bangunan, bukti kepemilikan lahan, kajian lingkungan
  3. Verifikasi dan evaluasi: Verifikasi dan evaluasi akan dilakukan oleh instansi berwenang dan tim penilai teknis
  4. Pembayaran retribusi: pemilik gedung akan diminta untuk melakukan pembayaran retribusi berdasarkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah)
  5. Penerbitan PBG: setelah pembayaran retribusi dilakukan, penerbitan PBG akan dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sama seperti PBG, pengurusan SLF juga dilakukan melalui SIMBG setelah konstruksi telah selesai dilaksanakan. Sebelum SLF diterbitkan, akan dilakukan inspeksi lapangan terlebih dahulu dari tim teknis.

Inspeksi lapangan untuk penerbitan SLF akan mencakup seluruh aspek kesesuaian fisik bangunan dengan dokumen PBG sebelumnya, seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Hasil inspeksi kemudian akan dituangkan dalam bentuk laporan pemeriksaan yang menentukan penerbitan SLF.

Pengurusan PBG dan SLF bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan keberlanjutan usaha. Kesalahan dalam dokumen teknis, ketidaksesuaian fungsi bangunan, hingga keterlambatan pengurusan dapat menghambat operasional bahkan berujung pada sanksi.

Untuk itu, pendampingan oleh konsultan hukum yang berpengalaman menjadi langkah strategis guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi.

Smartlegal.id siap membantu Anda dalam pengurusan PBG, SLF, hingga perizinan berusaha Anda. Dengan pendampingan konsultan hukum, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir terhadap risiko hukum dan hambatan administratif.

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://prolegal.id/hati-hati-kena-audit-ini-alasan-pbg-dan-slf-penting-bagi-pelaku-usaha/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY